Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Tidak Ada Penghapusan Amdal dalam RUU Cipta Kerja

Insi Nantika Jelita
24/9/2020 16:48
Tidak Ada Penghapusan Amdal dalam RUU Cipta Kerja
Pembahasan RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR(MI/Susnato)

PEMERINTAH memastikan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tidak ada penghapusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Elen Setiadi menuturkan, Amdal diberikan bukan untuk usaha yang berisiko rendah terhadap lingkungan.

"Kami tidak menghilangkan Amdal. Kami hanya menyedeharnakan proses bisnis tanpa menghilangkan esensialnya. Amdal diberikan untuk kegiatan risiko tinggi," ungkap Ellen dalam webinar 'Menyumbang Urgensi Omnibus Law di Masa Pandemi' yang digelar ILUNI UI, Jakarta, Kamis (24/9).

Menurut Ellen, bagi kegiatan atau membangun usaha dengan risiko rendah terhadap lingkungan, hanya mendaftar atau meregistrasi sesuai petunjuk yang akan diatur oleh pemerintah pusat.

Baca juga : Kelanjutan Stimulus Listrik, PLN Tunggu Penugasan Pemerintah

Dalam Omnibus Law, Ellen juga menyebut untuk persetujuan bangunan gedung dengan sertifikasi laik fungsi (SLF) yang bakal ada penyesuaian izin standar bangunan gedung.

"Kita menerapkan persetujuan gedung dengan penerapan standard sertifikat laik fungsi. Ini akan ada guidance yang disiapkan PUPR," jelas Ellen.

Selain itu, soal penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi acuan perizinan berusaha, Ellen menerangkan bakal dibuatkan dalam bentuk digital bentuk izinnya. Hal itu akan memudahkan perusahaan menentukan jenis kegiatan usaha. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik