Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
MARAKNYA kasus kepailitan yang menimpa sejumlah perusahaan pengembang properti nasional menambah persoalan baru di tengah pandemi covid-19.
Cornel B Juniarto dari Hermawan Juniarto & Partners, member of Deloitte Legal Network, mengatakan maraknya kasus kepailitan menciptakan bahaya baru bagi industri properti nasional.
Hal itu bisa berdampak secara sistemis terhadap 175 industri ikutan dengan 30 juta tenaga kerjanya. “Coba bayangkan kalau saya konsumen pasti (panik) ‘wah status saya seperti apa?’ Apalagi belum serah terima,” ungkapnya pada acara diskusi bertajuk Pailit di Industri Properti, Siapa Untung Siapa Rugi, pada Jumat (18/9).
Cornel berpendapat baik undang-undang maupun peraturan tentang kepailitan ibarat ‘pisau bermata dua’. Dia mencontohkan UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Menurutnya, keduanya secara prinsip merupakan payung hukum bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang mengatur tata cara atau mekanisme penyelesaian kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian atau transaksi.
“Namun demikian, sebagai pijakan hukum, UU kepailitan dan PKPU telah mengalami beragam ujian, khususnya berkaitan dengan tingkat efektivitasnya sebagai sumber hukum dalam penyelesaian kewajiban antara kreditur dan debitur di masyarakat,” jelasnya.
Cornel mengungkapkan dalam beberapa kasus, UU kepailitan dan PKPU justru digunakan debitur sebagai sarana untuk menghindari pemenuhan kewajibannya terhadap para kreditur.
Praktisi hukum properti dari Lembaga Advokasi Konsumen, Erwin Kallo, menyebut fenomena ini sebagai ‘lonceng’ bahaya yang dampaknya merugikan banyak pihak. Menurutnya, perlindungan terhadap konsumen dan developer properti perlu menjadi prioritas.
Pasalnya, kasus pailit acap kali ditunggangi oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu. Di sisi lain, Erwin mengatakan konsumen properti ialah pihak yang paling dirugikan jika terjadi kasus pailit. (Ifa/S-1)
Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) non-subsidi oleh BTN mencapai Rp106,8 triliun, meningkat 8,1% dibandingkan periode yang sama tahun
CitraGarden City menghadirkan inovasi hunian dengan meresmikan Show Unit Cluster Malta, rumah 3 lantai terbaru yang mengusung arsitektur bergaya Mediterania modern.
Dengan desain ruang yang diperbarui, program-program baru yang lebih bermakna, dan visi yang diperjelas, Onyx Park menghadirkan pendekatan yang berbeda dari konsep resor pada umumnya.
Para pengembang menemukan bahwa konsumen properti dari mancanegara tertarik pada estetika desain sama yang berakar pada minimalisme khas Skandinavia.
Krisis iklim menuntut semua sektor bertindak cepat, termasuk industri properti yang menjadi salah satu penyumbang emisi karbon terbesar.
Program insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terbukti menjadi penyelamat bagi masyarakat yang ingin mewujudkan mimpi memiliki rumah pertama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved