Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Kasus Kepailitan Ancam Industri Properti

Ifa/S-1
22/9/2020 05:50
Kasus Kepailitan Ancam Industri Properti
Maraknya kasus kepailitan yang menimpa sejumlah per­usahaan pengembang properti nasional menambah persoalan baru di tengah pandemi covid-19.(ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

MARAKNYA kasus kepailitan yang menimpa sejumlah per­usahaan pengembang properti nasional menambah persoalan baru di tengah pandemi covid-19.

Cornel B Juniarto dari Hermawan Juniarto & Partners, member of Deloitte Legal Network, mengatakan maraknya kasus kepailitan menciptakan bahaya baru bagi industri properti nasional.

Hal itu bisa berdampak secara sistemis terhadap 175 industri ikutan dengan 30 juta tenaga kerjanya. “Coba bayangkan kalau saya konsumen pasti (panik) ‘wah status saya seperti apa?’ Apalagi belum serah terima,” ungkapnya pada aca­ra diskusi bertajuk Pailit di Industri Properti, Siapa Untung Siapa Rugi, pada Jumat (18/9).

Cornel berpendapat baik undang-undang maupun peraturan tentang kepailitan ibarat ‘pisau bermata dua’. Dia mencontohkan UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Menurutnya, keduanya secara prinsip merupakan payung hukum bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang mengatur tata cara atau mekanisme penyelesaian kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian atau transaksi.

“Namun demikian, sebagai pijakan hukum, UU kepailitan dan PKPU telah mengalami beragam ujian, khususnya berkaitan dengan tingkat efektivitasnya sebagai sumber hukum dalam penyelesaian kewajiban antara kreditur dan debitur di masyarakat,” jelasnya.

Cornel mengungkapkan dalam beberapa kasus, UU kepailitan dan PKPU justru digunakan debitur sebagai sarana untuk menghindari pemenuhan kewajibannya terhadap para kreditur.

Praktisi hukum properti dari Lembaga Advokasi Konsumen, Erwin Kallo, menyebut fenomena ini sebagai ‘lonceng’ bahaya yang dampaknya merugikan banyak pihak. Menurutnya, perlindungan terhadap konsumen dan developer properti perlu menjadi prioritas.

Pasalnya, kasus pailit acap kali ditunggangi oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu. Di sisi lain, Erwin mengatakan konsumen properti ialah pihak yang paling dirugikan jika terjadi kasus pailit. (Ifa/S-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik