Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
MARAKNYA kasus kepailitan yang menimpa sejumlah perusahaan pengembang properti nasional menambah persoalan baru di tengah pandemi covid-19.
Cornel B Juniarto dari Hermawan Juniarto & Partners, member of Deloitte Legal Network, mengatakan maraknya kasus kepailitan menciptakan bahaya baru bagi industri properti nasional.
Hal itu bisa berdampak secara sistemis terhadap 175 industri ikutan dengan 30 juta tenaga kerjanya. “Coba bayangkan kalau saya konsumen pasti (panik) ‘wah status saya seperti apa?’ Apalagi belum serah terima,” ungkapnya pada acara diskusi bertajuk Pailit di Industri Properti, Siapa Untung Siapa Rugi, pada Jumat (18/9).
Cornel berpendapat baik undang-undang maupun peraturan tentang kepailitan ibarat ‘pisau bermata dua’. Dia mencontohkan UU No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Menurutnya, keduanya secara prinsip merupakan payung hukum bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang mengatur tata cara atau mekanisme penyelesaian kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian atau transaksi.
“Namun demikian, sebagai pijakan hukum, UU kepailitan dan PKPU telah mengalami beragam ujian, khususnya berkaitan dengan tingkat efektivitasnya sebagai sumber hukum dalam penyelesaian kewajiban antara kreditur dan debitur di masyarakat,” jelasnya.
Cornel mengungkapkan dalam beberapa kasus, UU kepailitan dan PKPU justru digunakan debitur sebagai sarana untuk menghindari pemenuhan kewajibannya terhadap para kreditur.
Praktisi hukum properti dari Lembaga Advokasi Konsumen, Erwin Kallo, menyebut fenomena ini sebagai ‘lonceng’ bahaya yang dampaknya merugikan banyak pihak. Menurutnya, perlindungan terhadap konsumen dan developer properti perlu menjadi prioritas.
Pasalnya, kasus pailit acap kali ditunggangi oknum-oknum yang memiliki kepentingan tertentu. Di sisi lain, Erwin mengatakan konsumen properti ialah pihak yang paling dirugikan jika terjadi kasus pailit. (Ifa/S-1)
Pembiayaan perumahan syariah terus tumbuh dengan dukungan developer sebagai mitra strategis, memperkuat sektor properti dan program perumahan nasional.
Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong, mengungkapkan produk KPR fix berjenjang ini memang salah satunya dikhususkan untuk generasi muda.
Kombinasi lokasi strategis, reputasi pengembang dan dukungan insentif pemerintah menciptakan proposisi nilai yang kompetitif bagi calon pembeli.
MegaProperty Expo, Megabuild Indonesia, dan Keramika Indonesia 2026 ditargetkan menjaring sekitar 50 ribu pengunjung.
Dengan populasi besar, pertumbuhan hunian baru yang berkelanjutan, daya beli yang relatif stabil, Surabaya menjadi salah satu motor utama pertumbuhan sektor properti nasional.
Tahun 2025 menjadi periode penuh tantangan, namun sekaligus fase konsolidasi bagi para pelaku industri properti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved