Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai ajakan perusahaan investasi yang menggunakan influencer atau figur dalam memengaruhi calon investor karena berpotensi ilegal.
“Hati-hati, kalau mau bertanya legal atau ilegal, tanyakan dulu ke OJK,” kata anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam webinar Indonesia Millennials Financial Summit, kemarin.
Menurut dia, tidak salah mengikuti tren para influencer. Namun, masyarakat termasuk kalangan generasi muda yang berminat memulai investasi tetap berhati-hati karena ada beberapa produk investasi menggunakan foto figur publik.
Tak jarang, lanjut dia, investasi ilegal itu juga memuat pernyataan-pernyataan dari tokoh publik tersebut sehingga seolah-olah ia memperkenalkan produk investasi yang ternyata bodong.
Tirta memaparkan beberapa langkah untuk berinvestasi secara aman, di antaranya mengenali kebutuhan dan kemampuan.
“Kalau ingin sesuatu yang terbaik, itu tidak salah asalkan mampu. Untuk jangka panjang misalnya, investasi emas itu naik terus, tapi jangka pendek itu fluktuasi,” imbuhnya.
Selain itu, Tirta mengimbau masyarakat untuk mengenali produk dan lembaga jasa ke uangan yang menawarkan produk investasi itu. Ia menuturkan tingkat pemanfaatan produk atau inklusi keuangan di Indonesia sudah mencapai 76%, tetapi tingkat pemahaman atau literasi keuangan masih rendah, yakni 38%.
“Artinya, orang beli produk investasi, menda patkan akses keuangan, tapi dia tidak paham,” imbuhnya.
Langkah aman lainnya, yakni dengan mengenali manfaat dan risiko, tidak hanya dilihat keuntungan karena semua produk investasi memiliki tingkat risiko dari kecil hingga besar.
“Risiko nol itu investasi di SBN (Surat Berharga Negara) karena yang menerbitkan ialah negara,” ujar Tirta.
Untuk kelompok milenial, ia menyarankan anak muda yang keuangannya masih didukung orangtua, agar menyisihkan sebagian uangnya untuk menabung atau investasi.
Diingatkannya, menabung dalam bentuk uang bersifat likuid atau mudah dicairkan, tetapi imbal hasilnya rendah.
Tak hanya dalam bentuk uang, menabung juga bisa dalam bentuk emas yang juga likuid atau bisa dijual setiap saat, serta dalam jangka panjang, tren harganya selalu naik. (Ant/E-2)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Masa depan persepsi politik publik sangat bergantung pada literasi media dan kesadaran kritis masyarakat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendukung penuh instruksi pihak Istana kepada Polri untuk menginvestigasi rangkaian teror yang menimpa sejumlah aktivis dan influencer.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pihak kepolisian segera melakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap dalang di balik aksi intimidasi tersebut.
KEBEBASAN berpendapat di media sosial menjadi salah satu wujud nyata demokrasi di era digital.
Pihak dari pemerintah atau yang merasa diri bagian dan penguasa? Itulah yang harus diungkap oleh jajaran pemerintahan Prabowo Subianto. Mampukah mereka?
LPSK membuka peluang perlindungan bagi aktivis dan influencer yang diduga mengalami intimidasi dan teror usai menyampaikan kritik, termasuk teror fisik dan digital.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved