Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk mewaspadai ajakan perusahaan investasi yang menggunakan influencer atau figur dalam memengaruhi calon investor karena berpotensi ilegal.
“Hati-hati, kalau mau bertanya legal atau ilegal, tanyakan dulu ke OJK,” kata anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara dalam webinar Indonesia Millennials Financial Summit, kemarin.
Menurut dia, tidak salah mengikuti tren para influencer. Namun, masyarakat termasuk kalangan generasi muda yang berminat memulai investasi tetap berhati-hati karena ada beberapa produk investasi menggunakan foto figur publik.
Tak jarang, lanjut dia, investasi ilegal itu juga memuat pernyataan-pernyataan dari tokoh publik tersebut sehingga seolah-olah ia memperkenalkan produk investasi yang ternyata bodong.
Tirta memaparkan beberapa langkah untuk berinvestasi secara aman, di antaranya mengenali kebutuhan dan kemampuan.
“Kalau ingin sesuatu yang terbaik, itu tidak salah asalkan mampu. Untuk jangka panjang misalnya, investasi emas itu naik terus, tapi jangka pendek itu fluktuasi,” imbuhnya.
Selain itu, Tirta mengimbau masyarakat untuk mengenali produk dan lembaga jasa ke uangan yang menawarkan produk investasi itu. Ia menuturkan tingkat pemanfaatan produk atau inklusi keuangan di Indonesia sudah mencapai 76%, tetapi tingkat pemahaman atau literasi keuangan masih rendah, yakni 38%.
“Artinya, orang beli produk investasi, menda patkan akses keuangan, tapi dia tidak paham,” imbuhnya.
Langkah aman lainnya, yakni dengan mengenali manfaat dan risiko, tidak hanya dilihat keuntungan karena semua produk investasi memiliki tingkat risiko dari kecil hingga besar.
“Risiko nol itu investasi di SBN (Surat Berharga Negara) karena yang menerbitkan ialah negara,” ujar Tirta.
Untuk kelompok milenial, ia menyarankan anak muda yang keuangannya masih didukung orangtua, agar menyisihkan sebagian uangnya untuk menabung atau investasi.
Diingatkannya, menabung dalam bentuk uang bersifat likuid atau mudah dicairkan, tetapi imbal hasilnya rendah.
Tak hanya dalam bentuk uang, menabung juga bisa dalam bentuk emas yang juga likuid atau bisa dijual setiap saat, serta dalam jangka panjang, tren harganya selalu naik. (Ant/E-2)
INDUSTRI fintech lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun
OJK meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Kemenkes ingatkan bahaya penularan campak setelah influencer Ruce Nuenda nekat olahraga di luar rumah saat sakit. Satu orang bisa tulari 18 orang!
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) membongkar kasus manipulasi saham yang melibatkan influencer atau pegiat media berinisial BVN, atau diduga Belvin Tannadi.
MEMBUKA gerai minuman di Jakarta dapat menjadi peluang bisnis yang menjanjikan, seiring berkembangnya budaya nongkrong dan meningkatnya minat masyarakat terhadap minuman kekinian.
Rizki merupakan tenaga medis pertama yang melakukan pemeriksaan awal terhadap Lula Lahfah (26) di unit apartemen kawasan Dharmawangsa.
Jennifer Bachdim mengaku sempat terkejut karena sebelumnya ia tidak mengetahui bahwa Damkar memiliki layanan penyelamatan nonkebakaran seperti ini.
Masa depan persepsi politik publik sangat bergantung pada literasi media dan kesadaran kritis masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved