Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Covid-19 Tinggi, ke Kantor Kemen-BUMN Harus Lampirkan Rapid Test

Insi Nantika Jelita
07/9/2020 23:57
Covid-19 Tinggi, ke Kantor Kemen-BUMN Harus Lampirkan Rapid Test
Kantor Kementrian Badan Usaha Milik Negara di Jalan Medan Merdeka Selatan(Antara/Paramayuda)

KEMENTERIAN Badan Usaha Milik Negara kini memberlakukan ketentuan baru di mana tidak sembarangan pengunjung bisa datang ke kantor pemerintah tersebut.

Dalam akun media sosial BUMN disebutkan, pengunjung wajib melampirkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif. Hal itu untuk mencegah penularan covid-19.

"Mulai hari ini Senin, 7 September 2020, bagi yang mengunjungi kantor Kementerian BUMN, diwajibkan untuk menunjukan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku maksimal 7 (tujuh) hari," sebut informasi tersebut, Jakarta, Senin (7/9).

Selain itu pengunjung juga harus mengisi self assessment melalui formulir isian elektronik yang tersedia di lobby Kementerian BUMN.

Baca juga : Pengamat: Perbankan Harus Bantu UMKM untuk Pemulihkan Ekonomi

Kementerian BUMN, sebutnya, menyediakan layanan uji rapid test berbayar di Lobby Barat Gedung Kementerian BUMN.

"Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan adanya jaminan kesehatan bersama dan berlaku sampai dengan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berakhir," ungkapnya.

Per hari ini, melalui data Kementerian Kesehatan mencatat kasus terkonfirmasi positif Covid-19 totalnya menjadi 196.989 setelah ada penambahan sebanyak 2.880 orang. Kemudian untuk pasien sembuh menjadi 140.652 setelah ada penambahan sebanyak 2.077 orang. Selanjutnya untuk kasus meninggal menjadi 8.130 dengan penambahan 105 orang. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya