Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tanggapi penyebaran berita bohong atau hoaks perihal rush money atau penarikan uang besar-besaran dari bank.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan adanya isu untuk mengajak orang-orang menarik uang di bank ini tidak beralasan, sehingga jika sudah menyebarkan hoaks maka perlu dilapokan ke polisi.
"Kalau namanya orang iseng kalau menyebar kebohongan kita laporakan polisi saja, kita tanyakan apa maksudnya, apa maknanya. Hal itu tentunya beberapa sudah dilaporkan ke polisi," kata Wimboh saat konferensi pers secara daring, Kamis (27/8).
Isu tersebut sebelumnya telah menyabar luas di media sosial olehorang yang tak bertanggug jawab menyebutkan sektor perbankan akan mengalami kebangkrutan akibat wabah virus korona.
Baca juga : OJK: Selama Pandemi tidak Ada Masalah Likuiditas Pada Bank
Upaya pemerintah sendiri yakni menempatkan uang di setiap bank untuk memberikan ruang yang lebih luas dari segi likuiditas meski dana yang diberikan pemerintah dideikasikan untuk kredit.
"Meski dana pemeritah Rp30 triliun tersebut untuk kredit, setiap bank kan punya uang, maka uang bank tersebut untuk interbank call money (penanaman antar bank) menjadi lebih mudah dan lebih banyak," ujar Wimboh.
Hal ini untuk pemberian ruang yang lebih luas dan memberikan kepercayaan diri kepada masyarakat bahwa bank-bank tidak kesulitan likuiditas.
Wimboh juga menegaskan bahwa kondisi perbankan saat ini tidak sama seperti krisis moneter tahun 1998. Langkah dari OJK sendiri untuk membuat kebijakan resrukturisasi kredit.
"Berbeda dengan krisis moneter 1998 saat ini semua baik dan lebih tertata," pungkasnya. (OL-2)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
PERUBAHAN status Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi persero dinilai memperkuat posisi bank tersebut, terutama dari sisi kredibilitas dan persepsi keamanan.
Bank Indonesia (BI) menyebut penurunan suku bunga kredit perbankan cenderung lebih lambat. Karena itu, BI memandang penurunan suku bunga kredit perbankan perlu terus didorong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved