Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

OJK Lapor Polisi Soal Penyebaran Hoaks Rush Money

M. Iqbal Al Machmudi
27/8/2020 17:29
OJK Lapor Polisi Soal Penyebaran Hoaks Rush Money
Ilustrasi(MI/Tiyok)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) tanggapi penyebaran berita bohong atau hoaks perihal rush money atau penarikan uang besar-besaran dari bank.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan adanya isu untuk mengajak orang-orang menarik uang di bank ini tidak beralasan, sehingga jika sudah menyebarkan hoaks maka perlu dilapokan ke polisi.

"Kalau namanya orang iseng kalau menyebar kebohongan kita laporakan polisi saja, kita tanyakan apa maksudnya, apa maknanya. Hal itu tentunya beberapa sudah dilaporkan ke polisi," kata Wimboh saat konferensi pers secara daring, Kamis (27/8).

Isu tersebut sebelumnya telah menyabar luas di media sosial olehorang yang tak bertanggug jawab menyebutkan sektor perbankan akan mengalami kebangkrutan akibat wabah virus korona.

Baca juga : OJK: Selama Pandemi tidak Ada Masalah Likuiditas Pada Bank

Upaya pemerintah sendiri yakni menempatkan uang di setiap bank untuk memberikan ruang yang lebih luas dari segi likuiditas meski dana yang diberikan pemerintah dideikasikan untuk kredit.

"Meski dana pemeritah Rp30 triliun tersebut untuk kredit, setiap bank kan punya uang, maka uang bank tersebut untuk interbank call money (penanaman antar bank) menjadi lebih mudah dan lebih banyak," ujar Wimboh.

Hal ini untuk pemberian ruang yang lebih luas dan memberikan kepercayaan diri kepada masyarakat bahwa bank-bank tidak kesulitan likuiditas.

Wimboh juga menegaskan bahwa kondisi perbankan saat ini tidak sama seperti krisis moneter tahun 1998. Langkah dari OJK sendiri untuk membuat kebijakan resrukturisasi kredit.

"Berbeda dengan krisis moneter 1998 saat ini semua baik dan lebih tertata," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya