Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin menilai regulasi mengenai aktivitas ekonomi syariah di Indonesia mengalami disharmoni. Walau industrinya sudab berkembang pesat, transaksi yang mengikuti prinsip syariah masih diselesaikan melalui peradilan umum.
“Saat ini, terlihat adanya disharmonisasi aturan hukum tentang ekonomi syariah di Indonesia. Ini perlu diselaraskan,” kata Ma’ruf saat memberi sambutan dalam Seminar Nasional dengan tema ‘Penguatan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah yang Berkeadilan di Indonesia’ di Jakarta, Rabu (26/8).
Ma’ruf memberi contoh permohonan kepalitan yang bersumber dari akad syariah yang saat ini masih dimajukan dan diselesaikan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Baca juga: Triwulan II 2020, Aset BNI Syariah Tumbuh 19,46%
Hal itu disebabkan Undang-Undang No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) belum mengatur tentang kepailitan dan PKPU berdasarkan prinsip syariah.
“Sebaiknya sengketa terkait ekonomi syariah merupakan kewenangan peradilan agama, termasuk tentang kepailitan. Oleh sebab itu, saya berpandangan RUU Kepailitan yang saat ini sedang dibahas di DPR sebaiknya diselaraskan,” jelasnya.
Ma’ruf menambahkan, dirinya juga berharap para penegak hukum yang ada di lingkungan Mahkamah Agung (MA) memperkuat hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
Penguatan itu, menurutnya, sangat diperlukan karena MA merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang diberi kewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah secara litigasi.
“Salah satu caranya dengan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah," paparnya.
Wapres menjelaskan upaya penguatan kapasitas hakim tersebut bertujuan agar putusan yang ditetapkan memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan manfaat bagi berbagai pihak. Sehingga kepercayaan para pelaku bisnis syariah terhadap lembaga peradilan pun semakin meningkat seiring dengan perkembangan dan kemajuan berbagai hal baru dalam dunia keuangan dan bisnis Syariah.
“Dalam konteks ini saya berpandangan, penguatan kelembagaan dan kewenangan badan peradilan agama dalam mengadili sengketa ekonomi syariah menjadi agenda prioritas yang perlu segera diwujudkan," tegasnya. (OL-1)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Laporan pengaduan akan terus menumpuk dan berpotensi menghambat kinerja pengawasan KY.
Hingga akhir 2025 terdapat kekosongan 10 formasi hakim, masing-masing empat di kamar pidana, satu di kamar perdata, tiga di kamar TUN pajak, serta dua Hakim Adhoc HAM.
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved