Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin menilai regulasi mengenai aktivitas ekonomi syariah di Indonesia mengalami disharmoni. Walau industrinya sudab berkembang pesat, transaksi yang mengikuti prinsip syariah masih diselesaikan melalui peradilan umum.
“Saat ini, terlihat adanya disharmonisasi aturan hukum tentang ekonomi syariah di Indonesia. Ini perlu diselaraskan,” kata Ma’ruf saat memberi sambutan dalam Seminar Nasional dengan tema ‘Penguatan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah yang Berkeadilan di Indonesia’ di Jakarta, Rabu (26/8).
Ma’ruf memberi contoh permohonan kepalitan yang bersumber dari akad syariah yang saat ini masih dimajukan dan diselesaikan pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Baca juga: Triwulan II 2020, Aset BNI Syariah Tumbuh 19,46%
Hal itu disebabkan Undang-Undang No 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) belum mengatur tentang kepailitan dan PKPU berdasarkan prinsip syariah.
“Sebaiknya sengketa terkait ekonomi syariah merupakan kewenangan peradilan agama, termasuk tentang kepailitan. Oleh sebab itu, saya berpandangan RUU Kepailitan yang saat ini sedang dibahas di DPR sebaiknya diselaraskan,” jelasnya.
Ma’ruf menambahkan, dirinya juga berharap para penegak hukum yang ada di lingkungan Mahkamah Agung (MA) memperkuat hakim dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
Penguatan itu, menurutnya, sangat diperlukan karena MA merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman yang diberi kewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah secara litigasi.
“Salah satu caranya dengan meningkatkan kapasitas dan profesionalisme hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah," paparnya.
Wapres menjelaskan upaya penguatan kapasitas hakim tersebut bertujuan agar putusan yang ditetapkan memenuhi rasa keadilan, kepastian, dan manfaat bagi berbagai pihak. Sehingga kepercayaan para pelaku bisnis syariah terhadap lembaga peradilan pun semakin meningkat seiring dengan perkembangan dan kemajuan berbagai hal baru dalam dunia keuangan dan bisnis Syariah.
“Dalam konteks ini saya berpandangan, penguatan kelembagaan dan kewenangan badan peradilan agama dalam mengadili sengketa ekonomi syariah menjadi agenda prioritas yang perlu segera diwujudkan," tegasnya. (OL-1)
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Menurut Setyawan, pengaturan tersebut membuat KY tidak lagi dapat melakukan pengawasan secara mandiri sebagaimana mandat yang diberikan undang-undang.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved