Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kementan Akan Bangun 130 Korporasi Petani

Suryani Wandari Putri Pertiwi
25/8/2020 15:20
Kementan Akan Bangun 130 Korporasi Petani
Petani(MI/Supardji Rasban)

KEMENTERIAN Pertanian tengah membentuk kawasan korporasi petani di sejumlah daerah untuk meningkatkan produkstifitas pertanian. Sesuai amanat Presiden Joko Widodo beberapa waktu silam.

Adanya korporasi ini dinilai mampu mengkonsolidasikan para petani di suatu kawasan untuk bisa mengelola satu unit usaha berbadan hukum sehingga petani bisa naik kelas.

"Mengkorporasikan petani untuk mengembangkan model bisnis melalui konsolidasi petani dan usaha tani yang mampu memberikan nilai tambah dan memperkuat kelembagaan petani. Biar petani naik kelas, tidak selamanya di bawah," kata Kepala Bagian Perencanaan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementan, Ugi Sugiharto dalam diskusi webinar bersama Webinar Center for Indonesia Public Policy (CIPS), Selasa (25/8).

Baca juga : PNS Bakal Dapat Tunjangan Pulsa Tambahan

Ia menilai, hal ini juga bisa meningkatkan posisi daya tawar produk pertanian yang nantinya berdampak pada kenaikan pendapatan dan kesejahteraan. Pembentukan korporasi petani juga sudah memiliki dasar hukum yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2018.

Akan ada 130 daerah yang akan membentuk korporasi komoditas tanaman pangan yang terdiri dari 80 kabupaten untuk petani padi, 34 kabupaten untuk jagung, 4 kabupaten untuk kedelai, 3 kabupaten ubi kayu, 2 kabupaten ubi jalar, dan satu kabupaten porang.

"Di Indramayu dan Demak untuk korporasi padi akan menjadi major project tahun 2020. Tapi kita targetkan tahun ini terbentuk 130 kawasan," ujarnya.

Adapun permodalan korporasi dapat diperoleh dari Kredit Usaha Rakyat (KUR), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), maupun investor. Sementara itu, Kementan akan membantu dalam hal stimulan seperti menyediakan benih. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya