Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penempatan dana pemerintah di Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) saat ini sudah mencapai Rp79,7 triliun kepada 95.0134 debitur atau 265,7% dari total penempatan dana sebesar Rp30 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Heru Kristiyana, menegaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70 tahun 2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Bank Himbara merencanakan untuk menyalurkan penempatan dana ini sebanyak 4 kali lipat.
"Seperti kita ketahui, alokasi dana sesuai PMK 70/2020 adalah totalnya untuk 4 bank BUMN Rp30 triliun. Rencana distribusinya, menurut laporan dari bank (Himbara) ialah Rp120,9 triliun. Artinya mereka akan 4 kali me-leverage dana yang disampaikan pemerintah dari rencana awal 3 kali," ungkapnya dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/8).
Baca juga: Menkeu: Realisasi Program PEN Sudah Rp174,7 Triliun
Lebih lanjut, Heru menambahkan bahwa dari rencana Rp120,9 triliun tersebut, Himbara sudah mendapatkan rasio realisasi terhadap distribusi penempatan dana pemerintah sebesar 65,9%.
"Kami ikut memantau dan mengawasi perkembangannya supaya dana ini terus dilakukan penyaluran yang baik dengan tata kelola yang baik pula," pungkas Heru. (A-2)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
PERUBAHAN status Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi persero dinilai memperkuat posisi bank tersebut, terutama dari sisi kredibilitas dan persepsi keamanan.
Bank Indonesia (BI) menyebut penurunan suku bunga kredit perbankan cenderung lebih lambat. Karena itu, BI memandang penurunan suku bunga kredit perbankan perlu terus didorong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved