Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

OJK: 182 Perusahaan Pembiayaan Sudah Restrukturisasi Kredit

Hilda Julaika
12/8/2020 13:50
OJK: 182 Perusahaan Pembiayaan Sudah Restrukturisasi Kredit
Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah.(ANTARA/MOHAMMAD AYUDHA)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 182 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi kredit.

Menurut Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank II B OJK Bambang W. Budiawan berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan OJK sampai 11 Agustus 2020, dari 182 perusahaan pembiayaan jumlah debitur yang mengajukan permohonan restrukturisasi mencapai 4,8 juta debitur. 

Sementara yang disetujui permohonanya sebanyak 4,18 juta nasabah. Restrukturisasi ini dengan total restrukturisasi mencapai Rp124,34 triliun pokok kontrak dan Rp31,73 triliun biaya bunga.

“Hingga 11 Agustus 2020 progres penerapan program restrukturisasi terhadap debitur terdampak covid-19 terdapat 182 perusahaan pembiayaan yang melakukan restrukturisasi kredit. Terdiri dari kontrak yang permohonannya telah disetujui sebanyak 4,18 juta kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp124,34,34 triliun dan bunga sebesar Rp31,73 triliun,” kata Bambang melalui diskusi secara virtual, Rabu (12/8).

Baca juga: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga, OJK Optimalkan PEN

Pihaknya melanjutkan, terkait kontrak yang belum disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk melakukan restrukturisasi nasabah sebanyak 285.405 ribu kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp9,75 triliun dan bunga sebesar Rp2,40 triliun.

“Namun, kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 285.405 kontrak dengan total outstanding sebesar Rp9,75 triliun dan bunganya Rp2,40 triliun,” imbuhnya.

Oleh karena itu, sambungnya, dalam melaksanakan proses restrukturisasi dirinya mewanti-wanti perlu dilakukan dengan hati-hati. Yakni dengan mempertimbangkan beberapa hal penting. Menurut data OJK per Mei 2020 perusahaan pembiayaan memiliki 23,3 juta kontrak debitur.

“Kemampuan dan kekuatan perusahaan pembiayaan perlu dijaga, sehingga restrukturisasi yang diberikan mengakibatkan kegagalan perusahaan pembiayaan dalam membayar atau memenuhi kewajibannya kepada kreditur perusahaan pembiayaan yang akan memiliki dampak yang lebih luas bagi perekonomian nasional,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan catatan data per Mei 2020 sumber pendanaan industri bersumber dari pinjaman dalam negeri dan luar negeri serta surat berharga sebesar Rp342,87 triliun. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik