Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan program bantuan subsidi upah khusus ditujukan bagi para pekerja yang masih aktif, termasuk bagi mereka yang mengalami pemotongan gaji atau dirumahkan.
Sementara, pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dihitung sebagai penerima manfaat.
Budi menjelaskan pemerintah sudah memiliki program khusus bagi korban PHK yakni Kartu Prakerja. Bahkan program itu sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu dan menyasar 3,55 juta orang.
"Sementara pemerintah melihat masih ada segmen yang kosong. Segmen ini unik, masih bekerja tapi mengalami pemotongan gaji atau dirumahkan. Mereka akan kita bantu untuk melengkapi bantuan sosial yang sudah diberikan kepada segmen-segmen sebelumnya," ujar Budi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/8).
Baca juga: Buruh Penerima Bantuan Ditambah jadi 15,7 Juta
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga 30 Juni 2020, terdapat 15,7 juta pekerja yang terdaftar dan menjadi target penerima bantuan.
Mereka adalah pekerja yang masih berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah di bawah Rp5 juta per bulan. (A-2)
Pemprov DKI mengalokasikan Rp6,4 triliun untuk subsidi transportasi, air, dan pangan pada 2025 demi menjaga daya beli warga.
Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyesuaikan postur anggaran Transfer ke Daerah (TKD) seringkali dicap sebagai keputusan pragmatis belaka.
Pemprov DKI hanya menyesuaikan penganggaran untuk pelaksanaan program selama 10 bulan pertama tahun anggaran.
Pemprov DKI perlu memperhatikan penguatan sumber daya manusia melalui pendidikan bahasa asing di sekolah-sekolah negeri maupun swasta.
tarif Transjakarta sebenarnya mencapai sekitar Rp13 ribu per penumpang, namun masyarakat hanya membayar Rp3.500 berkat subsidi besar dari pemerintah daerah.
ASUMSI makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang optimistis berisiko kembali mengulang deviasi antara target dan realisasi alias meleset.
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved