Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Korban PHK Tidak Termasuk Penerima Subsidi Bantuan Upah

Andhika Prasetyo
10/8/2020 17:46
 Korban PHK Tidak Termasuk Penerima Subsidi Bantuan Upah
Peserta BP Jamsostek sedang mengajukan klaim jaminan pensiun di kantor BP Jamsostek Cabang Palembang.(MI/DWI APRIANI)

KETUA Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan program bantuan subsidi upah khusus ditujukan bagi para pekerja yang masih aktif, termasuk bagi mereka yang mengalami pemotongan gaji atau dirumahkan.

Sementara, pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dihitung sebagai penerima manfaat.

Budi menjelaskan pemerintah sudah memiliki program khusus bagi korban PHK yakni Kartu Prakerja. Bahkan program itu sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu dan menyasar 3,55 juta orang.

"Sementara pemerintah melihat masih ada segmen yang kosong. Segmen ini unik, masih bekerja tapi mengalami pemotongan gaji atau dirumahkan. Mereka akan kita bantu untuk melengkapi bantuan sosial yang sudah diberikan kepada segmen-segmen sebelumnya," ujar Budi di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (10/8).

Baca juga: Buruh Penerima Bantuan Ditambah jadi 15,7 Juta

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, hingga 30 Juni 2020, terdapat 15,7 juta pekerja yang terdaftar dan menjadi target penerima bantuan.

Mereka adalah pekerja yang masih berstatus aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki upah di bawah Rp5 juta per bulan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya