Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TIM Tripartit yang dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan telah usai melakukan pembahasan draf Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Hasil pembahasan ini dinilai bisa menjadi rumusan penyempurna draf RUU Cipta Kerja yang akan dibahas oleh DPR.
Ketua Umum Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Dito Ariotedjo mengatakan, Tim Tripartit yang dikordinasikan oleh Kemenaker untuk menyelesaikan pembahasan draf RUU Cipta Kerja yang telah berkerja sedemikian rupa patut diberi apresiasi.
"Walaupun masih ada beberapa pasal yang belum menemui kesepakatan antara perwakilan pengusaha dan buruh, namun seluruh masukan yang sudah disusun tentunya akan menjadi rumusan penyempurnaan draf RUU Cipta Kerja yang akan dibahas lagi dalam masa sidang DPR berikutnya," kata Dito, Kamis (6/8).
Dito mengatakan, rumusan penyempurnaan RUU Cipta Kerja tersebut pastinya mempunyai legitimasi karena dirumuskan bersama oleh asosiasi pengusaha, serikat buruh juga pemerintah. Dia berharap, rumusan penyempurnaan ini bisa menguntungkan semua pihak, baik buruh maipun pengusaha.
Baca juga : World Bank : RUU Cipta Kerja Diperlukan untuk Pemulihan Ekonomi
"Nantinya pemerintah akan bisa lebih bijak untuk memilih jalan tengah, agar terjadi win-win solution dan tidak ada yang dirugikan. Proses politik dalam pembahasan di DPR nantinya pun pasti masih akan dipenuhi lobi-lobi baik di dalam maupun dari eksternal asosiasi dan serikat," kata Dito.
Tak hanya mengutamakan buruh dan pengusaha, politikus muda Partai Golkar itu mendorong agar pemerintah dan DPR melakukan penguatan pada sektor-sektor lain seperti UMKM dan Koperasi, startup, serta riset dan inovasi dalam RUU Cipta Kerja. Sebab, menurut Dito, sektor-sektor tersebut juga menyediakan lapangan kerja yang besar bagi rakyat Indonesia.
"UMKM dan Koperasi sebagai penyedia lapangan kerja terbesar, sehingga pasal pasal yang berkaitan dengan UMKM dan koperasi sangat penting untuk diperhatikan. Penguatan di sektor Start Up juga Riset dan Inovasi juga harus dilakukan karena berdampak langsung pada penyediaan lapangan kerja saat terjadi ledakan bonus demografi dalam satu dekade ke depan,"pungkasnya. (OL-7)
Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama kepada 2.450.068 pekerja per hari ini, Selasa (24/6).
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Budi enggan memerinci jawaban mereka saat diperiksa penyidik. Uang yang diminta tidak langsung masuk ke rekening para tersangka.
Saat itu, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menjabat sebagai Menteri di Kemenaker. KPK sudah memberikan rekomendasi atas pemerasan tidak terjadi.
Dua staf khusus Menteri Ketenagakerjaan Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo juga dipanggil penyidik hari ini.
Beberapa unsur kelompok masyarakat yang terlibat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 adalah kalangan buruh. Mereka turut mengikuti defile bersama,
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved