Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 berpotensi mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pilkada akan menjadi pendorong. Karena uang beredar saat penyelenggaraaan itu sebesar Rp 24 triliun. Dana yang dikeluarkan calon bisa minimal Rp 10 triliun sendiri," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (5/8).
Dana beredar dikatakannya dapat meningkatkan konsumsi masyarakat. Misalnya, pesanan dari peserta pilkada untuk alat peraga kampanye, termasuk masker dan alat kesehatan lainnya.
"Kemungkinan Rp 34-35 triliun dana beredar. Tentu akan meningkatkan konsumsi, terutama untuk alat peraga bagi calon, seperti masker dan hand sanitizer," imbuhnya.
Baca juga: Resesi Jadi Kenormalan Baru, Ekonom: Masyarakat Jangan Takut
Pesta demokrasi dinilai akan mendorong pemulihan ekonomi domestik yang diguncang pandemi covid-19. Pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah menganggarkan Rp 695,20 Triliun.
Program itu menyasar enam sektor, yakni kesehatan, perlindungan sosial, dukungan UMKM, insentif dunia usaha, pembiayaan korporasi, serta dukungan sektoral K/L dan pemerintah daerah.
Daya ungkit pertumbuhan ekonomi sangat dibutuhkan. Mengingat, realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 tercatat minus 5,32%.(OL-11)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved