Investasi Harus Inklusif dan Berkualitas

Mir/X-3
01/8/2020 03:58
Investasi Harus Inklusif dan Berkualitas
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kanan) memberikan paparan dalam Dialog Spesial Indonesia Bicara Strategi Bertahan-Menyerang Gaet Investasi(MI/AGUS M)

INVESTASI ialah kunci menciptakan lapangan pekerjaan, terlebih di masa pandemi covid-19. Demikian cuplikan penjelasan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam Dialog Spesial Indonesia Bicara bertajuk Strategi Bertahan-Menyerang Gaet Investasi. Dialog yang dipandu Direktur Pemberitaan Media Indonesia Usman Kansong tersebut berlangsung secara virtual, Kamis (30/7).

Di tengah pandemi tentu tugas negara sangat berat dalam konteks pemulihan kesehatan dan juga pemulihan ekonomi. Apa tugas khusus yang diberikan Presiden untuk memulihkan ekonomi?

Memang, covid-19 ini berdampak sistemik, masif, dan terstruktur bahkan mampu memorak-porandakan kehidupan manusia di hampir seluruh dunia. Tidak saja berpengaruh pada kesehatan, tetapi juga ekonomi dan sosial.

Jadi, kalau bicara pandemi, itu ialah kesehatan, ekonomi, dan persoalan sosial. Kenapa demikian? Pada kesehatan, ketika orang terbatas melaksanakan aktivitas ekonomi terjadi pelambatan dan otomatis tidak terjadi pertumbuhan ekonomi. Bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja yang besar.

Atas dasar itu, Presiden memerintahkan kami untuk melakukan tiga hal. Untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Kuncinya itu cuma satu,
yaitu investasi. Jadi, investasi ialah instrumen untuk menciptakan lapangan pekerjaan.

Oleh karena itu, Presiden meminta kami mengurus investor dengan baik. Investor itu tidak hanya investor besar, tetapi juga investor kecil. Tidak hanya investor asing, tetapi juga investor dalam negeri. Jadi, orang yang melakukan investasi Rp10 juta itu ialah investor. Investor itu bukan hanya perusahaan asing. Perusahaan dalam negeri dan UMKM itu bagian dari investor. Presiden meminta kami melayani mereka dengan baik.

Bagaimana hasilnya?

Walaupun dalam kondisi begini, yang kurang menguntungkan di kuartal I dari (target) 5% menjadi 2,97%. Namun, realisasi investasi kita itu sekitar Rp210,3 triliun di kuartal I.

Investasi ini juga bermuara pada investasi inklusif, investasi yang berkualitas. Apa ukurannya? Antara Jawa dan luar Jawa itu sudah berbanding. Kemudian penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA), di kuartal I itu PMDN lebih besar daripada PMA-nya.

Di kuartal II, total investasi kurang lebih Rp191 triliun, yakni PMA sekitar 51% dan PMDN 49%. Namun, rerata akumulasi di semester I kurang lebih Rp402,6 triliun dengan penciptaan lapangan kerja kurang lebih 566.194 orang.

Saya akui kami merevisi target pencapaian investasi. Target kami di 2020 sebelum covid-19 Rp866 triliun, direvisi menjadi Rp817 triliun. Namun, itu jauh lebih baik ketimbang realisasi 2019 kurang lebih Rp809 triliun. Itu tugas pokok yang diberikan kepada kami. Di samping itu, kami harus memaknai bahwa UU Cipta Kerja ialah sebuah pintu masuk untuk melakukan percepatan investasi.

Tadi soal realisasi investasi, saya pikir not bad di tengah pandemi. Target direvisi dari Rp886 triliun menjadi Rp817 triliun, tidak terlalu jauh. Anda optimistis Rp817 triliun bisa tercapai?

Kenapa kami optimistis? Karena kami masuk di BKPM itu investasi mangkrak sekitar Rp780 triliun. Mangkraknya 4 tahun dan ada yang 5 tahun. Kenapa mangkrak? Ada tiga persoalan.

Pertama, arogansi sektoral kementerian/lembaga. Kedua, tumpang-tindih aturan kabupaten/kota, provinsi, dan pusat. Ketiga, ada persoalan lahan. Maka, dari Rp708 triliun, BKPM menyelesaikan kurang lebih Rp410 triliun atau 58% dari investasi mangkrak. Investasi mangkrak tidak ada persoalannya dengan pandemi karena ini sudah eksisting. Sekarang BKPM tidak bekerja di belakang meja. BKPM datang ke setiap perusahaan yang membutuhkan eksekusi dalam rangka pendampingan penyelesaian masalah mereka.

Dari Rp410 triliun sebagian sudah berjalan dan sekarang masuk konstruksi. Saya kasih contoh, Hyundai, itu bagian dari yang Rp410 triliun, yakni investasinya kurang lebih sekitar US$1,8 miliar yang sampai saat ini sudah hampir selesai pabrik mereka di Jawa Barat. Jadi, kami optimistis dari Rp817 triliun itu didasari kajian.

Strategi menjemput investasi, bertahan, dan menyerang seperti permainan sepak bola. Bisa dijelaskan apa bertahannya dan apa menyerangnya? Kapan bertahan dan kapan menyerang?

Strategi bertahan itu artinya yang ada di dalam negeri kita selesaikan semua urusan. PMDN yang ekspansi, UMKM, dan investor yang mangkrak diselesaikan. Itu bertahannya, kita maksimalkan. Kemudian, kita menyerang. Karena apa? Kondisi foreign direct investment (FDI) itu menurun sekitar 30%-40%. Kami membidiknya yang pas.

Contoh, kemarin tujuh perusahaan relokasi dari Tiongkok yang 2018-2019 tidak ada yang relokasi ke Indonesia. Kita kemarin berhasil datangkan tujuh. Sekarang sudah ground breaking dan di akhir Desember sebagian sudah produksi. Ini yang saya maksud bertahan dan menyerang.

Kemudian, ada 17 perusahaan lain sudah kita fasilitasi kurang lebih 70%-80%. Ada potensi 119 perusahaan yang sedang kita lakukan komunikasi. Jadi, jangan menyerang kepada sesuatu yang belum pasti, tetapi yang di depan mata tidak kita clear-kan. Negara harus hadir.

Dalam posisi ini (pandemi covid-19) tidak boleh ada yang merasa lebih hebat karena bangsa ini harus) out of the box. Di BKPM kita tidak lagi boleh merasa paling dibutuhkan. Harus duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi mencari solusi terbaik untuk pemulihan ekonomi.

Apa bagian dari omnibus law yang memberi instrumen kepada BKPM sehingga investor mau datang ke Indonesia?

Omnibus law ini substansinya ialah UU Cipta Lapangan Kerja. Ini terdiri atas 15 bab, 11 klaster, gabungan dari 97 UU yang dicomot kurang lebih 1.203 pasal, kemudian dimasukkan dalam omnibus law kurang lebih 174 pasal.

Hari ini, kondisi objektif ada 7 juta saudara kita belum mendapatkan pekerjaan, ditambah 2,5 juta angkatan kerja per tahun, ditambah lagi PHK akibat pandemi. Sekarang Indonesia perlu 16 juta lapangan kerja. Untuk menyelesaikan itu rumusnya cuma satu, investasi. Itu merupakan instrumen untuk menciptakan lapangan pekerjaan.

Contoh hari ini aturan kita tumpangtindih, arogansi sektoral, dan urusan lahan berikut harga tanah begitu mahal. Di Asia Tenggara, harga tanah kita paling jelek, hampir Rp4 juta per meter. Di Vietnam cuma Rp1,7 juta. Ada beberapa oknum, jadi bukan kawasan industri, tapi kawasan industri tanah. Jadi, ambil untung duluan. Negara tidak punya instrumen untuk masuk.

Berikutnya harga buruh mahal. Harga buruh kita lebih mahal 4,5% ketimbang negara lain. Kenaikan upah buruh per tahun 8,5%. Di saat yang sama kita juga menjalankan investasi inklusif dan transformasi ekonomi. Demokrasi ekonomi harus dibangun. Gini ratio kita itu kurang lebih 0,398, lebih baik dari zaman dulu.

Presiden menginginkan Nawacita terlaksana, tapi terhambat UU yang membuat kita tidak bisa bergerak bebas. Izin lingkungan sangat rumit dan menurut saya, UU Cipta Kerja ialah kewajiban. Negara lain seperti Vietnam kenapa maju? Karena mereka sudah melakukan reform pada 2008-2009. Thailand sudah reform.

Saya ingin menyampaikan, UU Omnibus Law pintu masuk untuk menyelesaikan ruang-ruang yang menghambat investasi. Pertanyaannya, apa benar di dalam pasal-pasal tersebut memuat kemudahan berinvestasi? Kita berbicara UMKM, itu ialah 99,7% dari total unit usaha, punya kontribusi hampir 60% terhadap PDB, dan menciptakan 120 juta lapangan kerja. Namun, kehadiran negara belum maksimal. Contoh, di Pasal 163-164 tentang perizinan di UU Cipta Kerja. Hari ini banyak komplain terkait dengan izin dan ego sektoral tinggi. Presiden tidak memegang kuasa penuh menegur gubernur dan terkait dengan perizinan berusaha. Surat izin lokasi saja bisa 2-3 tahun, itu di kepala daerah.

Jadi, izin itu ditarik kepada presiden dan akan diserahkan kepada bupati, gubernur, dan menteri. Namun, prosesnya disertai NSPK (norma, standar, prosedur, kriteria). Contoh, izin lokasi selama ini 2-3 tahun tidak jelas. Kalau itu merupakan lawan politik, tidak dikasih izin. Sekarang dengan NSPK cukup 1 bulan, keluar itu izin. Kalau sampai 1 bulan tidak keluar, baru pemerintah pusat punya hak.

Jangan ada pemikiran Presiden mengambil penuh kekuasaan. Memang Presiden tidak punya pekerjaan lain? Cuma maunya
menata agar cepat.

Kemudian, UMKM. Apa yang sudah negara berikan kepada UMKM? Menurut saya, belum maksimal. Contoh, izin UMKM masih sama dengan izin perusahaan. Di UU Cipta Kerja cukup 1 lembar, 3 jam selesai. Terus kita juga ingin di dalam UU ini pemerintah memberikan modal kerja dan menyiapkan pasar. Kenapa UMKM di negara lain bagus? Karena produknya dibeli negara, kita sen diri-sendiri. Jawabannya
omnibus law.

Kemudian, bagaimana memaksa kolaborasi usaha besar dengan UMKM? Selama ini kan tidak ada UU-nya, hanya BKPM saja nekat membuat KPI (key performance indicator) agar UMKM berkolaborasi dengan usaha besar.

Soal lingkungan, bukan ditiadakan. Namun, diklasifi kasi menjadi 3, yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Risiko rendah, misal 4.000 meter persegi, investasinya mungkin cuma Rp400 juta, tapi amdalnya Rp1 miliar. Bagaimana mungkin amdal lebih besar dari investasi? Bahkan, saya mencurigai amdal sudah menjadi bisnis. Jadi, amdal ini tidak dihilangkan, tetap ada. Namun, untuk skala kecil cukup dengan perizinan yang gampang.

Kemudian menengah, masih ada UKL-UPL (upaya pengelolaan lingkungan-upaya pemantauan lingkungan). Yang berat tetap amdal. Cuma amdal ini kan biasanya bisa 2-3 tahun. Orang bangun pabrik di Vietnam, 1 tahun 8 bulan sudah jadi. Di Indonesia, amdalnya belum selesai, bagaimana kita bisa kompetitif? Maka, amdal tetap ada, tapi tahapannya diperpendek.

Kemudian, kenapa orang takut investasi di Indonesia? Karena tidak ada kepastian hukum. Di dalam UU Cipta Kerja ada kepastian hukum, itu sifatnya administratif. Kalau pidana, ya, dipidanakan. Namun, kalau administratif jangan dipidanakan, apalagi dicari-cari agar dipidana.

Jadi, UU Cipta Kerja ini ialah UU masa depan. Kalau tidak dikerjakan, siapa yang akan menciptakan lapangan kerja untuk jutaan orang? Kasihan adik-adik kita. Lama-lama kalau kita menghambat secara tidak rasional, perguruan tinggi swasta dari Aceh sampai Papua akan menjadi pabrik pengangguran intelektual.

Soal tenaga kerja dalam UU Cipta Kerja dipersoalkan. Apa nilai baiknya omnibus law dalam konteks tenaga kerja?

Salah satu yang diributkan itu menyangkut outsourcing. Hari ini orang punya cara kerja sudah beda. UU Tenaga Kerja yang lama mengatur enggak, kalau enggak hadir dapat gaji? Orang hari ini kerja sudah dari rumah, yang penting hasil. Orang kerja tidak lagi 30 hari, mungkin 10 hari atau 15 hari. Negara harus hadir untuk mereka.

Sekarang kalau kita menuntut harus diberi gaji tinggi, harus juga dibuktikan dengan produktivitas. Jadi, UU ini untuk masa depan, bukan masa lampau.

Contoh, pesangon kalau dipecat, untuk pengusaha besar 5-10 kali lipat. Itu pengusaha tidak setuju karena terlalu besar. Namun, pemerintah harus hadir dalam rangka memberikan kepastian bagi buruh agar perusahaan tidak sewenang-wenang mem-PHK orang.

Dengan buruh, kita harus berpikir bijak. Pemerintah tidak pernah mau mengorbankan buruh. Namun, pemerintah juga ingin ada ruang proporsional dan kompetitif agar investasi bisa masuk. Ini harus dimengerti. Kita bukan berkompetisi di dalam negeri, tapi dengan negara lain. Investasi masuk itu merupakan titik temu antara hak buruh dan perusahaan.

Sekarang kita pilih, 16 juta pengangguran ini siapa mau kasih pekerjaan? Saya pikir mereka yang sudah kerja tidak mungkin perusahaan akan aneh-aneh.

Kemarin ke Batang bersama Presiden untuk kawasan industri, bisa dijelaskan?

Salah satu investor enggan masuk ialah persoalan tanah dan perizinan. Kami membuat ide bersama BUMN untuk membuat harga tanah murah. Bagaimana agar murah? Ya, kita ambil punya BUMN saja.

Izin susah, kita buat saja di kantor itu ada izin kabupaten, provinsi, dan back-up pusat. Dengan demikian, tanah enggak ada soal. Harga tanah itu tidak sampai Rp1 juta karena infrastrukturnya akan dibangun dari APBN. Di Batang itu kawasan industri yang 300 meter keluar sudah ke tol, ada rel kereta api, ada pelabuhan, dan areanya
4.300 ha.

Yang paling penting, dari kawasan tersebut, kita menyiapkan areal untuk UMKM. Kenapa? Kita ingin ada ekosistem yang baik antara yang kecil, menengah, dan besar.

Kira-kira kapan bisa disahkan atau ada target dari pemerintah?

Lebih cepat lebih baik. Target kita Agustus selesai. Saya pakai istilah Pak JK (Jusuf Kalla), lebih cepat lebih baik. Dalam ekonomi itu momentum tidak boleh hilang. Lebih cepat dieksekusi lebih cepat untungnya. Kalau politik boleh lama-lama dikit. (Mir/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya