Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Menkeu Curhat Sejarah Panjang Penyusunan LKPP

Despian Nurhidayat
28/7/2020 13:40
Menkeu Curhat Sejarah Panjang Penyusunan LKPP
Menkeu Sri Mulyani saat mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden.(Antara/Hafidz Mubarak)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan sejarah panjang penyusunan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kehadiran lembaga itu bertujuan membangun akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di era reformasi.

Hal tersebut dikatakan dimulai dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Kita sebelum masa itu, pengelolaan keuangan negara masih dalam situasi yang minimal. Laporan pengelolaan keuangan negara hanya dalam bentuk perhitungan anggaran negara. Sistem pencatatan akuntansi yang digunakan pemerintah masih single entry dan basisnya cash," tutur Ani, sapaan akrabnya, dalam seminar virtual, Selasa (28/7).

Baca juga: Presiden: Kuartal III, Kunci Selamatkan Ekonomi Nasional

Saat itu, lanjut dia, pemerintah belum memiliki standar akuntansi yang menjadi pedoman. Pun, ada timeline yang panjang antara periode pengelolaan anggaran dan pertanggung jawaban. Sehingga, laporan keuangan tidak bisa menjadi feedback yang penting bagi perbaikan pengelolaan keuangan negara di tahun selanjutnya.

"Dengan lahirnya era reformasi dan lahirnya berbagai UU keuangan negara, telah memberikan amanat bagi kita semua. Pemerintah daerah dan pusat dan seluruh stakeholder untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan negara dan pertanggungjawabannya," imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004, pemerintah berhasil selangkah lebih maju dengan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Serta, mempersiapakan, merumuskan dan menyusun standar akuntansi pemerintahan di Indonesia.

KSAP terdiri dari unsur pemerintah, praktisi, asosiasi profesi dan akademisi yang memiliki kompetensi dalam bidang akuntansi publik. "Kemudian pada 2005, keluar PP Tahun 24 Nomor 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Modernisasi dari laporan keuangan terus dilakukan dengan dikeluarkannya PP Nomor 71 Tahun 2020 tentang SAP, sebagai pengganti aturan sebelumnya," jelasnya.

Baca juga: Aset Pusat dan Daerah Terpencar, Kemenkeu Upayakan Konsolidasi

Melalui PP Nomor 71 Tahun 2020, SAP yang berbasis cash menuju accruals dikatakannya masih digunakan sampai 2014. Kemudian pada 2015, pemerintah sudah menerapkan basis accruals secara penuh dalam penyusunan laporan keuangan.

Menurutnya, ini suatu tugas yang luar biasa penting dan berat. Sebab, berkontribusi dan menciptakan sistem akuntansi yang berbasis accruals membutuhkan perubahan pola pikir.

"Basis accruals akhirnya dapat digunakan pertama kali dalam LKPP 2015. Ini menjadi suatu momentum yang penting. Kita baru melakukan pelaporan keuangan dengan metode yang sesuai standar akuntansi selama perjalanan dari 2004," pungkasnya.(OL-11)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya