Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati menceritakan sejarah panjang penyusunan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Kehadiran lembaga itu bertujuan membangun akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di era reformasi.
Hal tersebut dikatakan dimulai dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
"Kita sebelum masa itu, pengelolaan keuangan negara masih dalam situasi yang minimal. Laporan pengelolaan keuangan negara hanya dalam bentuk perhitungan anggaran negara. Sistem pencatatan akuntansi yang digunakan pemerintah masih single entry dan basisnya cash," tutur Ani, sapaan akrabnya, dalam seminar virtual, Selasa (28/7).
Baca juga: Presiden: Kuartal III, Kunci Selamatkan Ekonomi Nasional
Saat itu, lanjut dia, pemerintah belum memiliki standar akuntansi yang menjadi pedoman. Pun, ada timeline yang panjang antara periode pengelolaan anggaran dan pertanggung jawaban. Sehingga, laporan keuangan tidak bisa menjadi feedback yang penting bagi perbaikan pengelolaan keuangan negara di tahun selanjutnya.
"Dengan lahirnya era reformasi dan lahirnya berbagai UU keuangan negara, telah memberikan amanat bagi kita semua. Pemerintah daerah dan pusat dan seluruh stakeholder untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan negara dan pertanggungjawabannya," imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004, pemerintah berhasil selangkah lebih maju dengan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). Serta, mempersiapakan, merumuskan dan menyusun standar akuntansi pemerintahan di Indonesia.
KSAP terdiri dari unsur pemerintah, praktisi, asosiasi profesi dan akademisi yang memiliki kompetensi dalam bidang akuntansi publik. "Kemudian pada 2005, keluar PP Tahun 24 Nomor 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Modernisasi dari laporan keuangan terus dilakukan dengan dikeluarkannya PP Nomor 71 Tahun 2020 tentang SAP, sebagai pengganti aturan sebelumnya," jelasnya.
Baca juga: Aset Pusat dan Daerah Terpencar, Kemenkeu Upayakan Konsolidasi
Melalui PP Nomor 71 Tahun 2020, SAP yang berbasis cash menuju accruals dikatakannya masih digunakan sampai 2014. Kemudian pada 2015, pemerintah sudah menerapkan basis accruals secara penuh dalam penyusunan laporan keuangan.
Menurutnya, ini suatu tugas yang luar biasa penting dan berat. Sebab, berkontribusi dan menciptakan sistem akuntansi yang berbasis accruals membutuhkan perubahan pola pikir.
"Basis accruals akhirnya dapat digunakan pertama kali dalam LKPP 2015. Ini menjadi suatu momentum yang penting. Kita baru melakukan pelaporan keuangan dengan metode yang sesuai standar akuntansi selama perjalanan dari 2004," pungkasnya.(OL-11)
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara untuk mendukung perekonomian di dalam negeri.
PERCEPATAN pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih menunjukkan progres yang signifikan. Hingga Jumat (13/6), sebanyak 79.882 unit atau 96% dari target 80.000
PENGENALAN dan pemahaman atas sejarah dan objek bersejarah serta aturannya selayaknya diketahui masyarakat Depok, terutama para pelajar dan guru sejarahnya sebagai stakeholders.
PENELITI senior BRIN Lili Romli menyayangkan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon tentang tidak adanya bukti yang kuat terjadinya pemerkosaan massal pada Mei 1998.
Menurutnya, pengingkaran terhadap peristiwa tersebut adalah bentuk penghapusan jejak sejarah Indonesia.
Proyek penyusunan ulang sejarah Indonesia ini sangat problematik dan potensial digunakan oleh rezim penguasa untuk merekayasa dan membelokkan sejarah sesuai dengan kepentingan rezim.
Pegiat HAM Perempuan Yuniyanti Chizaifah menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam tragedi Mei 1998
Djarot mengatakan penulisan sejarah seharusnya berdasarkan fakta, bukan berdasarkan kepentingan politik. Maka dari itu, ia mengingatkan agar sejarah tidak dimanipulasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved