Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan mendapatkan gaji dan uang pensiun ke-13 dan akan dibayarkan pada Agustus 2020.
Meski APBN dan APBD 2020 tengah tertekan, langkah itu tetap diambil karena diharapkan dapat jadi stimulus perekonomian nasional. “Pembayaran gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada Agustus 2020,” ungkap Ani, demikian ia karib disapa, dalam video conference, kemarin.
Ia menjelaskan, total anggaran yang disiapkan mencapai Rp28,5 triliun yang akan dibayarkan APBN dan APBD. Untuk ASN di tingkat pusat, APBN mengeluarkan Rp6,73 triliun untuk gaji ke-13 dan
Rp7,86 triliun untuk uang pensiun ke-13. Sementara itu, ASN di daerah, APBD mengeluarkan Rp13,89 triliun.
Meski demikian, lanjut Ani, gaji dan pensiun ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, eselon I, eselon II, dan pejabat setingkat.
“Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang berada di luar kategori tersebut,” tegasnya. Ani menambahkan, untuk pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 2020 itu, pihaknya
mengajukan perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 karena kategori penerimanya berubah.
“Kami akan berkoordinasi dengan Menpan dan Rebiro dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu sampai dua minggu sehingga pada Agustus sudah bisa melakukan pembayaran,”
ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 di setiap kementerian/lembaga (K/L) ataupun daerah mulai Agustus mendatang.
“Kita akan terus monitor, terutama perubahan PP 35/2019 dan PP 38/2019 untuk disegerakan dan pelaksanaan di tiap K/L dan daerah mulai Agustus nanti,” pungkas Ani.
Sebelumnya, ia mengatakan pihaknya masih mengevaluasi pelaksanaan APBN 2020 yang kini difokuskan untuk penanganan dampak pandemi covid-19. Evaluasi dilakukan mengingat pendapatan negara diprediksi terkontraksi hingga 10%, yaitu Rp1.699,9 triliun dalam target perubahan APBN pada Perpres 72/2020 dan defi sit diperlebar dari 5,07% menjadi 6,34%. (Des/E-2)
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved