Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Industri HTPL Dukung Pemulihan Ekonomi

RO/E-3
21/7/2020 05:35
Industri HTPL Dukung Pemulihan Ekonomi
Petani mengeringkan tembakau di Kampung Tembakau, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Meski masih tergolong baru, industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ikut memberikan kontribusi terhadap perekonomian negara. Berdasarkan rilis Dirjen Bea dan Cukai, industri itu memberikan pemasukan bagi negara berupa cukai sebesar Rp426,6 miliar sepanjang 2019, dari total penerimaan cukai industri hasil tembakau (IHT) senilai Rp164,9 triliun.

“Meskipun masih usaha rintisan, kami bangga bisa mengambil peran sebagai salah satu sumber pendapat­an bagi negara.” ujar Ketua Ketua Asosiasi Personal Vaporiser Indonesia (APVI) Aryo An­drianto dalam keterangan resmi kemarin.

Kini di tengah hantaman dampak pandemi covid-19, Aryo menyatakan APVI siap mendukung upaya pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) lewat industri HPTL. Selain berkontribusi nyata bagi perekonomian nasional dengan cukai, industri hasil pengolahan tembakau yang mayoritas merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menunjang perekonomian dengan membuka lapangan pekerjaan.

“Saat ini ada ribuan toko terdaftar menjadi anggota APVI dan mayoritas dari kami ialah industri rumahan yang memperkerjakan masyarakat sekitar. Walaupun anggota APVI adalah industri kecil, tapi kami optimistis dapat memberikan kontribusi nyata lewat penyerapan tenaga ker­ja serta kontribusi cukai,” tegas Aryo.

Dia mene­gaskan bahwa Hari Vape Nasional yang kebetulan tahun ini diperingati pada masa pandemi dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk kembali menunjukkan dukungannya terhadap industri HPTL. Dukungan pemerintah, sambungnya, dapat berupa regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur industri ini dan membedakannya dari rokok.

Regulasi khusus tersebut mencakup pembatasan akses untuk anak usia di bawah 18 tahun, peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, standardisasi produk, hingga perlindungan konsumen. (RO/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya