Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
Meski masih tergolong baru, industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ikut memberikan kontribusi terhadap perekonomian negara. Berdasarkan rilis Dirjen Bea dan Cukai, industri itu memberikan pemasukan bagi negara berupa cukai sebesar Rp426,6 miliar sepanjang 2019, dari total penerimaan cukai industri hasil tembakau (IHT) senilai Rp164,9 triliun.
“Meskipun masih usaha rintisan, kami bangga bisa mengambil peran sebagai salah satu sumber pendapatan bagi negara.” ujar Ketua Ketua Asosiasi Personal Vaporiser Indonesia (APVI) Aryo Andrianto dalam keterangan resmi kemarin.
Kini di tengah hantaman dampak pandemi covid-19, Aryo menyatakan APVI siap mendukung upaya pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) lewat industri HPTL. Selain berkontribusi nyata bagi perekonomian nasional dengan cukai, industri hasil pengolahan tembakau yang mayoritas merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menunjang perekonomian dengan membuka lapangan pekerjaan.
“Saat ini ada ribuan toko terdaftar menjadi anggota APVI dan mayoritas dari kami ialah industri rumahan yang memperkerjakan masyarakat sekitar. Walaupun anggota APVI adalah industri kecil, tapi kami optimistis dapat memberikan kontribusi nyata lewat penyerapan tenaga kerja serta kontribusi cukai,” tegas Aryo.
Dia menegaskan bahwa Hari Vape Nasional yang kebetulan tahun ini diperingati pada masa pandemi dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk kembali menunjukkan dukungannya terhadap industri HPTL. Dukungan pemerintah, sambungnya, dapat berupa regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur industri ini dan membedakannya dari rokok.
Regulasi khusus tersebut mencakup pembatasan akses untuk anak usia di bawah 18 tahun, peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, standardisasi produk, hingga perlindungan konsumen. (RO/E-3)
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Regulasi yang lebih ketat berpotensi mengubah peta persaingan usaha di sektor industri hasil tembakau.
Regulasi yang harmonis akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan publik dan dunia usaha terhadap kebijakan pemerintah.
Melalui mekanisme Regulatory Impact Assessment (RIA), para peneliti UNS mendorong adanya pengujian dampak aturan secara berkala untuk memastikan keadilan bagi seluruh sektor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved