Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Meski masih tergolong baru, industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ikut memberikan kontribusi terhadap perekonomian negara. Berdasarkan rilis Dirjen Bea dan Cukai, industri itu memberikan pemasukan bagi negara berupa cukai sebesar Rp426,6 miliar sepanjang 2019, dari total penerimaan cukai industri hasil tembakau (IHT) senilai Rp164,9 triliun.
“Meskipun masih usaha rintisan, kami bangga bisa mengambil peran sebagai salah satu sumber pendapatan bagi negara.” ujar Ketua Ketua Asosiasi Personal Vaporiser Indonesia (APVI) Aryo Andrianto dalam keterangan resmi kemarin.
Kini di tengah hantaman dampak pandemi covid-19, Aryo menyatakan APVI siap mendukung upaya pemerintah untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) lewat industri HPTL. Selain berkontribusi nyata bagi perekonomian nasional dengan cukai, industri hasil pengolahan tembakau yang mayoritas merupakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga menunjang perekonomian dengan membuka lapangan pekerjaan.
“Saat ini ada ribuan toko terdaftar menjadi anggota APVI dan mayoritas dari kami ialah industri rumahan yang memperkerjakan masyarakat sekitar. Walaupun anggota APVI adalah industri kecil, tapi kami optimistis dapat memberikan kontribusi nyata lewat penyerapan tenaga kerja serta kontribusi cukai,” tegas Aryo.
Dia menegaskan bahwa Hari Vape Nasional yang kebetulan tahun ini diperingati pada masa pandemi dapat dijadikan momentum bagi pemerintah untuk kembali menunjukkan dukungannya terhadap industri HPTL. Dukungan pemerintah, sambungnya, dapat berupa regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur industri ini dan membedakannya dari rokok.
Regulasi khusus tersebut mencakup pembatasan akses untuk anak usia di bawah 18 tahun, peringatan kesehatan yang berbeda dengan rokok, standardisasi produk, hingga perlindungan konsumen. (RO/E-3)
SEJUMLAH pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau terus menuai protes dari berbagai kalangan.
Bupati Klaten Desak Pencabutan Pasal Tembakau dalam PP 28/2024
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved