Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Menteri Siti Nurbaya Diganjar Penghargaan Keteladanan Pajak

Ferdian Ananda Majni
16/7/2020 11:23
Menteri Siti Nurbaya Diganjar Penghargaan Keteladanan Pajak
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya(Antara)

MENTERI Lingkugan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendapat penghargaan Atas Keteladanan dan Peran Serta dalam Mendorong Kepatuhan dan Kesadaran Pajak dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur. Penghargaan itu diserahkan dalam momentum peringatan Hari Pajak 14 Juli.

Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Arfan, di rumah dinas Menteri LHK, Jakarta (15/7).

"Terima kasih atas apresiasi ini. Buat saya pajak adalah instrumen bernegara, di mana masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara dengan membayar pajak, jadi sangat penting arti kita membayar pajak," kata Menteri Siti Nurbaya yang berdomisili di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dan teregister sebagai wajib pajak di Kanwil DJP setempat.

Peran pajak dalam meningkatkan pembangunan di berbagai sektor kehidupan tentu tidak dapat dipungkiri, termasuk di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, bahwa pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pelestarian lingkungan hidup.

"Tahukah Anda, salah satu manfaat penggunaan pajak kita adalah untuk perlindungan lingkungan hidup," sebut Menteri Siti usai menerima penghargaan.

Baca juga: Peran Pajak di Tengah Pandemi Covid-19

Pesan utama peringatan Hari Pajak adalah membangun kesadaran masyarakat luas tentang arti penting pajak bagi keberlangsungan NKRI. Terpilihnya Siti Nurbaya sebagai tokoh yang taat pajak diharapkan menjadi inspirasi keteladanan bagi masyarakat Indonesia.

"Atas nama Ditjen Pajak kami menyampaikan terima kasih, dan apresiasi ini kami berikan kepada Siti Nurbaya atas keteladanan dan peran serta Ibu Menteri dalam mendorong kepatuhan dan kesadaran pajak masyarakat," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur, Arfan.

Baca juga: Kewenangan Dirjen Pajak Digugat

Tanggal 14 Juli ditetapkan sebagai hari Pajak melalui KEP- 313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017. Berawal dari tanggal 14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia pada masa awal pasca proklamasi kemerdekaan RI.

"Saya mengucapkan Selamat Hari Pajak, Ayo Bangkit Bersama Pajak dengan Semangat Gotong Royong. Pajak Kuat, Indonesia Maju," pungkas Menteri Siti. (X-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya