Headline

Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan

Fokus

Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.

Pada HUT ke-75 Pajak, Menteri LHK Siti Nurbaya Terima Penghargaan

Deri Dahuri
15/7/2020 21:19
Pada HUT ke-75 Pajak, Menteri LHK Siti Nurbaya Terima Penghargaan
Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur, Arfan, menyerahkan penghargaan kepada Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar di Jakarta, Rabu (15/7).(Ist)

DALAM momentum peringatan Hari Pajak yang jatuh pada 14 Juli 2020, Menteri Lingkugan Hidup dan Kehutanan (LHK)  Siti Nurbaya Bakar mendapat penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur. 

Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur, Arfan, kepada Menteri LHK Siti Nurbaya atas keteladanan dan peran serta dalam mendorong kepatuhan dan kesadaran pajak di Rumah Dinas Menteri LHK, Jakarta, Rabu (15/7).

“Terima kasih atas apresiasi ini. Buat saya pajak adalah instrumen bernegara, dimana masyarakat berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara dengan membayar pajak, jadi sangat penting arti kita membayar pajak,” tegas Menteri Siti Nurbaya yang berdomisili di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, dan teregister sebagai wajib pajak di Kanwil DJP setempat.

Menurut Menteri LHL, peran pajak dalam meningkatkan pembangunan di berbagai sektor kehidupan tentu tidak dapat dipungkiri termasuk di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

“Tahukah Anda, salah satu manfaat penggunaan pajak kita adalah untuk perlindungan lingkungan hidup,” kata Menteri Siti usai menerima penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur.

Pesan utama peringatan Hari Pajak adalah membangun kesadaran masyarakat luas tentang arti penting pajak bagi keberlangsungan NKRI. Dengan terpilihnya Menteri Siti Nurbaya sebagai tokoh yang taat pajak diharapkan dapat menjadi inspirasi keteladanan bagi masyarakat Indonesia. 

“Atas nama Ditjen Pajak kami menyampaikan terima kasih, dan apresiasi ini kami berikan atas nama pribadi Dr. Siti Nurbaya atas keteladanan dan peran serta Ibu Menteri dalam mendorong kepatuhan dan kesadaran pajak masyarakat,” kata Arfan.

Arfan juga menjelaskan bahwa tanggal 14 Juli ditetapkan sebagai Hari Pajak melalui KEP- 313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017. Berawal dari tanggal 14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia pada masa awal pasca-Proklamasi kemerdekaan RI. 

“Saya mengucapkan Selamat Hari Pajak. Ayo bangkit bersama pajak dengan semangat gotong royong. Pajak kuat, Indonesia maju,” ujar Siti Nurbaya. (OL-09)
 
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya