Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dirjen Pajak Ajak Jajaran Kelola Fungsi Perpajakan dengan Baik

M. Ilham Ramadhan Avisena
14/7/2020 12:48
 Dirjen Pajak Ajak Jajaran Kelola Fungsi Perpajakan dengan Baik
Dua petugas pajak berbincang saat peringatan Hari Pajak 2020 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (14/7).(ANTARA/APRILIO AKBAR)

DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo meminta kepada seluruh jajarannya untuk mengelola fungsi perpajakan sebagai budgeter dan regulerend secara baik. 

Penerimaan perpajakan menjadi penting untuk membiayai belanja pemerintah dan melindungi aspek ekonomi agar ekonomi nasional tumbuh menjadi keniscayaan.

"Pemahaman ini yang mesti terus kita bangun sehingga mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera," ucap Suryo melalui pidatonya dalam memperingati hari pajak, Selasa (14/7).

Ia menguraikan, penerimaan pajak hingga semester I 2020 masih mengalami tekanan berat akibat pandemi covid-19. 

Tercatat, total penerimaan pajak non Pajak Penghasilan (PPh) migas mencapai Rp513,65 triliun atau 44,02% dari yang ditargetkan dalam Perpres 72/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. 

Angka itu menunjukkan pertumbuhan yang terkontraksi hingga 10,53% atau minus 12,01% bila digabung dengan penerimaan PPh migas.

Melemahnya perekonomian akibat pandemi, kata Suryo, akan terlihat nyata pada pelambatan pertumbuhan ekonomi di triwulan II 2020. Diprediksi pelambatan akan cukup dalam dan berdampak pada penerimaan dari sisi pajak.

Itu juga sejalan dengan fungsi regulerend yang diemban pajak melalui pemberian stimulus perpajakan untuk menahan pelambatan ekonomi. 

Berbagai fasilitas kebijakan perpajakan diharapkan mampu meringankan beban pelaku ekonomi di tengah pandemi.

"Selain mengawal penerimaan pajak, kita juga diharapkan mampu untuk memonitor implementask kebijakan pemerintah tersebut. Mari kita pastikan bersama bahwa wajib pajak yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut menggunakannya sehingga tercapai tujuan dari kebijakan tersebut," ujar Suryo.

Baca juga: Pemerintah Butuh Gagasan Ekonomi yang Lebih Kreatif

Ia menyadari tantangan kerja ke depan tidak akan mudah. Untuk itu diperlukan langkah-langkah dan cara keja yang tidak biasa guna menghadapi berbagai tantangan tersebut. Ditjen Pajak, kata Suryo, harus selalu berkomitmen untuk mereformasi perpajakan mulai dari proses bisnis, organisasi hingga pengelolaan sumber daya manusia.

Salah satu yang telah dilakukan ialah melalui penerapan proses bisnis baru untuk memperluas basis pajak melalui perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama. 

Sejak 1 Maret 2020 terjadi perubahan kerja dan struktur organisasi pada KPP. Dengan demikian, struktur organisasi kantor pusat dan kantor wilayah Ditjen Pajak akan mengalami perubahan.

"Tugas dan fungsi kanwil DJP diperkuat sehingga dapat memberikan bimbingan kepada unit di bawahnya dengan lebih optimal. Sebagai bagian penting dari organisasi, penataan SDM juga terus dilakukan menyesuaikan kebutuhan perubahan cara kerja dan struktur organisasi yang ada," imbuh Suryo.

"Para pegawai DJP harus mempunyai pemahaman atau pengalaman yang lengkap terkait organisasi melalui pola mutasi dan jenjang karir yang jelas. Penataan kembali cara kerja, struktur organisasi dan pengelolaan SDM merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pembangunan coretax system yang menjadi tulang punggung administrasi perpajakan yang baru untuk mewujudkan cita-cita reformasi perpajakan yang kita usung, yaitu organisasi yang kredibel dan akuntabel," pungkas dia. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya