Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SATUAN Tugas Penanganan Covid-19 menyampaikan penting dan diperlukan sinergitas antar daerah terutama yang bersebelahan wilayah dalam penanganan Covid-19.
"Dalam hal ini contoh yang perlu kita perhatikan bersama adalah daerah-daerah penyangga di seputar DKI Jakarta yaitu bodetabek, Bogor Tangerang, Depok dan Bekasi baik kota maupun kabupaten," kata Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan virtual di Sekretariat Negara, Selasa (15/9).
Menurut Prof Wiku daerah-daerah ini aktivitas masyarakatnya saling memiliki mobilitas yang tinggi dengan DKI Jakarta. Maka dari itu, agar pemerintah daerah dapat menekan kasusnya, dan menekan mobilitas penduduk agar potensi penularannya dapat dicegah.
Baca juga : Waspada, 23 Kabupaten Kota Konsisten 3 Pekan di Zona Merah
"Tentunya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat diperlukan secara rutin agar kondisinya dapat terkendali dan setiap bantuan yang diperlukan oleh pemerintah daerah dapat dikerahkan dari maupun juga mungkin bantuan kebijakan dan peraturan dari daerah sekitarnya," jelasnya.
Sebelumnya, mulai 14 September Pemprov DKI Jakarta kembali memperketat pembatasan sosial berskala besar seperti saat awal-awal pandemi korona.
Selama masa PSBB total, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali membatasi kegiatan perekonmian.
Hanya ada 11 sektor usaha yang bisa beroperasi. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, meski boleh beroperasi tetap akan ada pembatasan kapasitas pada sektor-sektor tersebut. Kesebelas sektor itu antara lain kesehatan, pangan/minuman, logistik, energi, keuangan, komunikasi dan informasi, transportasi, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas, kebutuhan sehari-hari, dan perhotelan. (OL-2)
PANDEMI covid-19 memang menghantam berbagai sektor perekonomian dalam skala global, sehingga banyak sektor yang akhirnya kewalahan menghadapi dampak korona.
Ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) mulai beroperasi normal di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Angka ini mengalami peningkatan 14,2% karena pada 29 Mei tercatat jumlah denda yang terkumpul mencapai Rp600 juta.
Laporan yang masuk terkait layanan SIKM diantaranya gangguan pada server karena proses maintenance, jawaban email yang lambat, dan call centre yang sibuk.
UPAYA pencegahan penyebaran Covid-19, dengan penyemprotan disinfektan juga dilakukan di Polda Metro Jaya. Dengan menggandeng perusahaan disinfektan Konten Indomedia Pratama (KIP),
Penindakan dengan penutupan turut dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya rumah minum/bar serta griya pijat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved