Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Apjati Siap Terapkan New Normal Penempatan PMI ke Mancanegara

Muhamad Fauzi
05/7/2020 20:45
Apjati Siap Terapkan New Normal Penempatan PMI ke Mancanegara
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (baju putih) memaparkan pentingnya pedoman kenormalan baru untuk PMI.(Istimewa)

ASOSIASI Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) memberi apresiasi atas upaya Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerbitkan pedoman Protokol Kesehatan dalam rangka Rencana Relaksasi Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri.

“Alhamdulillah, pedoman yang kami tunggu ini akhirnya dikeluarkan Kepala BP2MI Pak Benny Rhamdani. Kami segera sosialisasikan ke jajaran Apjati di daerah,” ujar Ketua Umum Apjati, Ayub Basalamah di Jakarta, Minggu (5/7).

Menurut Ayub,  dengan adanya pedoman Protokol Kesehatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri menjadi referensi bagi Apjati untuk memastikan penempatan PMI mengikuti standar protokol kesehatan. Dengan demikian, maka PMI yang akan kami tempatkan telah terjamin kesehatannya sebelum ditempatkan ke luar negeri.

Protokol Kesehatan ini, lanjut Ayub, mengindikasikan pemerintah serius untuk membuka kembali penempatan PMI ke mancanegara. Sekaligus mendukung Menaker RI untuk mencabut Kepmenaker 151 tentang Penutupan Sementara Penempatan PMI ke luar negeri akibat meluasnya pendemi Covid-19.

Sebelumnya, BP2MI telah menyiapkan pedoman menuju normal baru relaksasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penyiapan pedoman normal baru ini tetap menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan pedoman protokol kesehatan dalam rangka rencana relaksasi penempatan menjadi kunci penting dalam pelaksanaan dua agenda, baik rencana penempatan PMI ke negara-negara penempatan maupun pelayanan pemulangan PMI.

Baca Juga: Ekonom: Realisasi Kredit Himbara Percepat Pemulihan Ekonomi

"Relaksasi penempatan PMI bisa menjadi salah satu solusi mengurangi angka pengangguran dan menaikkan potensi angka remitansi. Saat ini terdapat sebanyak 43.622 calon PMI dalam proses pra penempatan untuk negara Korea Selatan, Jepang, Hong Kong dan Taiwan," jelas Benny.

Untuk mendukung relaksasi penempatan, Benny mengajak Kepala BNPB, Doni Monardo untuk bersinergi dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk rencana relaksasi penempatan tersebut. BP2MI akan memfasilitasi terkait data dan laporan jumlah calon PMI yang akan berangkat.

"Di masa normal baru ini, BNPB siap bersinergi dan memastikan semua calon PMI yang akan berangkat ke luar negeri dalam keadaan sehat yang dipastikan dengan tes swab," kata Doni.

Adapun pedoman penempatan PMI di era normal baru, yaitu menerapkan protokol kesehatan pelayanan PMI seperti penyelengaraan layanan berupa diseminasi informasi dan edukasi, pembatasan jumlah pelayanan, pemantauan dan pembaharuan data serta melakukan koordinasi gugus tugas setempat.

Disamping itu, BP2MI juga menyiapkan pedoman proses penempatan PMI, di antaranya verifikasi dan legalisasi job order dilakukan bertahap memperhatikan kebijakan protokol kesehatan negara penempatan. Penerbitan SIP2MI dilakukan secara daring (online), layanan informasi dan seleksi dilakukan secara daring (online) dan luring (tatap muka), pelatihan calon PMI dengan menerapkan protokol 50% kapasitas dan uji kompetensi menerapkan protokol 50% kapasitas.

Pedoman lainnya, lanjut Benny, pendaftaran calon PMI memaksimalkan pendaftaran daring (online), seleksi calon PMI dan penandatanganan perjanjian penempatan menerapan protokol 50% kapasitas, pembuatan paspor dilakukan pendaftaran secara daring (online) wawancara langsung, dan pemeriksaan kesehatan psikologis dengan mematuhi protokol kesehatan.

Benny menambahkan, pedoman pengurusan visa kerja juga menyesuaikan kebijakan protokol di kantor perwakilan negara penempatan, orientasi pra-penempatan dengan menerapkan protokol 50% kapasitas, diseminasi informasi kebijakan protokol negara penempatan dan proses kedatangan PMI dengan karantina dan atau perawatan medis.

"Tidak hanya itu protokol kesehatan kepada PMI juga dilakukan di tempat pelayanan, sarana informasi, sanitasi dan pada Alat Pelindung Diri (APD). BP2MI juga terus menyiapkan petugas pelayanan CPMI/PMI dengan penerapan kebiasaan baru (new normal) dan persyaratan perjalanan sesuai protokol kesehatan," ujar Benny. (OL-13)

Baca Juga: Ledakan di Menteng Low Explosive



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya