Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Menkeu: Uang Negara di Perbankan Percepat Geliat Dunia Usaha

Dwi Tupani
30/6/2020 10:07
Menkeu: Uang Negara di Perbankan Percepat Geliat Dunia Usaha
Menkeu Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6)(ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA )

MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Penempatan Uang Negara di Perbankan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR di Ruang Rapat Komisi XI DPR pada Senin (29/6). 

Agenda rapat tersebut ialah Penjelasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, tujuan penempatan uang negara di perbankan ialah mempercepat pemberian kredit khususnya kepada UMKM dan industri padat karya. Kebijakan ini harus didukung sinergi antar semua lembaga dan kementerian terkait.

“Karena tidak mungkin hanya menggunakan belanja anggaran pemerintah saja meskipun pemerintah sudah meningkatkan APBNnya untuk mendukung seluruh langkah-langkah penanganan Covid, apakah itu di bidang kesehatan, bantuan sosial, UMKM dan membantu sektor dunia usaha serta sektor-sektor daerah. Kita melihat bahwa peran strategis dari perbankan untuk mendorong dunia usaha menjadi sangat penting,” jelas Menkeu, seperti dilansir keterangan resmi, Senin (29/6). 

Baca juga: Pemerintah Jamin Kredit hingga Rp10 M

Penempatan uang negara dalam pengelolaan kas memiliki dasar hukum UU No. 1 Tahun 2004 dan PP No. 39 Tahun 2007, serta pelaksanaan untuk percepatan pemulihan ekonomi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020.  

Oleh karena itu, pemerintah mengambil kebijakan sebagai pelengkap atau komplemen yang sudah tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 dan PP Nomor 23 Tahun 2020 mengenai pemulihan ekonomi. 

“Kita memahami bahwa saat ini dunia perbankan sedang sibuk melakukan penataan. Banyak sekali kliennya mengalami dampak Covid sehingga diantara mereka melakukan restructuring dan juga langkah-langkah untuk bisa mendorong lagi dan memperkuat baik dari sisi perbankan sendiri maupun dari sisi sektor dunia usaha. Inilah yang ingin didukung atau dibantu oleh pemerintah melalui langkah penempatan uang dari pengelolaan kas pada bank umum,” ungkap Menkeu.

Sebagai informasi, PMK Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional sekaligus sebagai revisi terhadap PMK Nomor 3/PMK.05/2014 mengenai Penempatan Uang Negara pada Bank Umum. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya