Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PEMERINTAH belum mencairkan pinjaman modal kerja untuk perusahaan BUMN karena masih dalam tahap finalisasi.
“Masih finalisasi. Karena ada beberapa BUMN yang akan mendapat pinjaman modal kerja. Istilah yang baku (untuk dana talangan) digunakan dan lebih tepat adalah pinjaman modal kerja," kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, saat dihubungi, Minggu (21/6).
Proses finalisasi, lanjut dia, mencakup kajian dasar hukum yang tepat, serta mencari skema ideal dan paling efektif. Sehingga, terjadi win-win solution. Perusahaan BUMN yang mendapat pinjaman modal kerja akan tertolong dalam jangka pendek. Bisnis bisa pulih dan kemudian mengembalikan pinjaman kepada pemerintah.
Baca juga: Tahun Depan, Harus Ada Reformasi Kebijakan Fiskal
Yustinus menyebuut pemerintah menargetkan tahap finalisasi rampung dalam waktu dekat. Akan tetapi, dia tidak dapat memastikan waktu penyelesaian. "Target pasti secepatnya, karena ini memang sangat dibutuhkan," imbuh Yustinus.
Begitu pula dengan aturan turunan, pemerintah masih mengkaji urgensi penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini, ada PMK Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.
"Untuk aturan turunan, masih finalisasi. Mungkin nanti keputusan Menkeu dan Menteri BUMN," pungkasnya.
Baca juga: Hapus Setengah Direksi Pertamina, Ini Alasan Erick Thohir
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, mengamini anggaran senilai Rp8,5 triliun untuk perseroan belum dicairkan. Sebab, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan masih melakukan pembahasan.
"Belum. Masih diskusi terus dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan," ujar Irfan.
Perseroan, kata Irfan, berencana menggunakan pinjaman tersebut untuk operasional dan modal kerja. Mengingat, pemasukan perusahaan pelat merah terhambat selama pandemi covid-19.
Baca juga: Menkeu: New Normal Harus Seimbangkan Kesehatan dan Ekonomi
Sebagai informasi, pemerintah berencana memberikan dana talangan kepada lima perusahaan pelat merah hingga Rp 19,65 triliun lantaran terdampak pandemi covid-19. Perusahaan tersebut meliputi, Garuda Indonesia, KAI, Perkebunan Nusantara, Krakatau Steel, dan Perum Perumnas.
Anggaran Rp 19,65 triliun merupakan bagian dari dana yang disediakan pemerintah untuk perusahaan BUMN, yakni mencapai Rp 152,15 triliun. Selain memberikan dana talangan, pemerintah juga membayarkan utang PLN, Pertamina, BUMN Karya, Pupuk Indonesia, hingga Perum Bulog.(OL-11)
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
LAPORAN terbaru Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa covid-19 XFG atau covid-19 varian stratus menjadi varian yang paling dominan di Indonesia.
varian Covid-19 XFG atau stratus tampaknya tidak membuat orang parah dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ada satu gejala yang khas yakni suara serak atau parau.
Kemenkes menyebut total kasus covid-19 dari Minggu ke-1 hingga Minggu ke-30 tahun 2025 sebanyak 291 kasus
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved