Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pinjaman Modal Kerja untuk BUMN Masih Difinalisasi

M. Ilham Ramadhan Avisena
21/6/2020 13:07
Pinjaman Modal Kerja untuk BUMN Masih Difinalisasi
Foto udara jalan tol Trans Sumatra yang digarap Hutama Karya.(MI/Rudi Kurniawansyah)

PEMERINTAH belum mencairkan pinjaman modal kerja untuk perusahaan BUMN karena masih dalam tahap finalisasi.

“Masih finalisasi. Karena ada beberapa BUMN yang akan mendapat pinjaman modal kerja. Istilah yang baku (untuk dana talangan) digunakan dan lebih tepat adalah pinjaman modal kerja," kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, saat dihubungi, Minggu (21/6).

Proses finalisasi, lanjut dia, mencakup kajian dasar hukum yang tepat, serta mencari skema ideal dan paling efektif. Sehingga, terjadi win-win solution. Perusahaan BUMN yang mendapat pinjaman modal kerja akan tertolong dalam jangka pendek. Bisnis bisa pulih dan kemudian mengembalikan pinjaman kepada pemerintah.

Baca juga: Tahun Depan, Harus Ada Reformasi Kebijakan Fiskal

Yustinus menyebuut pemerintah menargetkan tahap finalisasi rampung dalam waktu dekat. Akan tetapi, dia tidak dapat memastikan waktu penyelesaian. "Target pasti secepatnya, karena ini memang sangat dibutuhkan," imbuh Yustinus.

Begitu pula dengan aturan turunan, pemerintah masih mengkaji urgensi penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini, ada PMK Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.

"Untuk aturan turunan, masih finalisasi. Mungkin nanti keputusan Menkeu dan Menteri BUMN," pungkasnya.

Baca juga: Hapus Setengah Direksi Pertamina, Ini Alasan Erick Thohir

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, mengamini anggaran senilai Rp8,5 triliun untuk perseroan belum dicairkan. Sebab, Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan masih melakukan pembahasan.

"Belum. Masih diskusi terus dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan," ujar Irfan.

Perseroan, kata Irfan, berencana menggunakan pinjaman tersebut untuk operasional dan modal kerja. Mengingat, pemasukan perusahaan pelat merah terhambat selama pandemi covid-19.

Baca juga: Menkeu: New Normal Harus Seimbangkan Kesehatan dan Ekonomi

Sebagai informasi, pemerintah berencana memberikan dana talangan kepada lima perusahaan pelat merah hingga Rp 19,65 triliun lantaran terdampak pandemi covid-19. Perusahaan tersebut meliputi, Garuda Indonesia, KAI, Perkebunan Nusantara, Krakatau Steel, dan Perum Perumnas.

Anggaran Rp 19,65 triliun merupakan bagian dari dana yang disediakan pemerintah untuk perusahaan BUMN, yakni mencapai Rp 152,15 triliun. Selain memberikan dana talangan, pemerintah juga membayarkan utang PLN, Pertamina, BUMN Karya, Pupuk Indonesia, hingga Perum Bulog.(OL-11)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya