Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
GEJOLAK ekonomi global karena pandemi covid-19 memaksa pemerintah Indonesia membuat defisit melebihi batas 3% , padahal Undang Undang (UU) No 17/2003 tentang Keuangan Negara membatasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah angka itu.
Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, hal tersebut disebabkan penerimaan negara terkontraksi lantaran kegiatan ekonomi terganggu bahkan terhenti.
Namun di saat yang sama belanja negara meningkat karena harus mendukung berbagai sektor seperti kesehatan, perlindungan sosial dan mendukung dunia usaha melalui pemberian insentif pajak. Padahal pajak menjadi pos terbesar penyumbang penerimaan negara.
Oleh karenanya pemerintah mencoba untuk menaikkan defisit di 2020 karena ditekan situasi yang tidak pasti hingga 5,07% melalui Perpres 54/2020. Angka itu juga dipastikan akan kembali naik karena pemerintah telah menambah anggaran pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi 6,3% dari PDB.
Baca juga : Nilai Tukar Rupiah Menguat 3,75%
"Makanya kalau belakangan di bilang Indonesia bisanya utang aja, mungkin yang dilihat hanya Indonesia saja, padahal negara lain pun lebih besar, Amerika Latin itu salah satunya," ujar Suahasil.
Sekarang, tambahnya, dalam menghadapi covid ini kebutuhannya besar.
‘’Kita meminta izin kepada masyarakat. Defisitt menjadi 6,3% karena kegiatan ekonomi turun dan tidak ada pajak. Kita fleksibel karena kita tidak tahu kapan covid ini berakhir," papaprnya.
Sebetulnya, dijelaskan Suahasil Nazara saat berbincang dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Cristallin melalui instagram pribadinya, Kamis (18/6), UU No 17/2003 menghendaki agar pemerintah melakukan utang maksimal 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Adanya batasan yang diatur dalam UU tersebut, menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki tingkat kedisiplinan fiskal yang baik. Hal itu bahkan diakui oleh negara-negara lain.
"Indonesia dikenal sebagai negara yang disiplin untuk menjaga defisit di bawah 3%. Apa artinya? Itu artinya kita tidak mau utang terlalu banyak," ujar Suahasil. (OL-2)
UTANG pemerintah makin mencemaskan. Pada awal 2025 ini, total utang pemerintah pusat membengkak menjadi Rp8.909,14 triliun. Angka itu setara dengan 40,2% produk domestik bruto (PDB).
Utang negara adalah alat yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan merangsang perekonomian, tetapi juga membawa risiko jika dikelola dengan buruk.
PADA 2024, utang publik global diperkirakan mencapai US$102 triliun. Amerika Serikat (AS) dan Tiongkok berkontribusi besar terhadap meningkatnya jumlah utang. Indonesia?
Kemenkeu mencatat posisi utang pemerintah per Agustus 2024 mencapai Rp8.461,93 triliun. Rasio utang pemerintah pada periode tersebut sebesar 38,49%, masih di bawah batas aman 60%.
Masyarakat sipil menyampaikan keprihatinan terhadap inisiatif AZEC. Menurut mereka perjanjian itu solusi palsu memperpanjang penggunaan energi fosil dan menambah utang negara.
PEMERINTAHAN Presiden Joko Widodo disebut meninggalkan warisan utang dan biaya utang yang cukup besar bagi pemerintahan berikutnya.
Penambahan tujuh Proyek Strategis Nasional (PSN) baru pada tahun 2026 dinilai berpotensi besar memberikan dampak ekonomi jika diimplementasikan secara optimal dan akuntabel.
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para menteri, terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, terkait reformasi fiskal.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta jajarannya di bidang perekonomian untuk memfokuskan belanja negara kepada program-program penting
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengajukan permohonan penambahan dana sebesar Rp16,13 triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved