Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Pandemi Covid-19, Defisit APBN Melebihi 3 Persen

M. Ilham Ramadhan Avisena
18/6/2020 17:13
Pandemi Covid-19, Defisit APBN Melebihi 3 Persen
Defisit APBN(Ilustrasi)

GEJOLAK ekonomi global karena pandemi covid-19 memaksa pemerintah Indonesia membuat defisit melebihi batas 3% , padahal Undang Undang  (UU) No 17/2003 tentang Keuangan Negara membatasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah angka itu.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, hal tersebut disebabkan penerimaan negara terkontraksi lantaran kegiatan ekonomi terganggu bahkan terhenti.

Namun di saat yang sama belanja negara meningkat karena harus mendukung berbagai sektor seperti kesehatan, perlindungan sosial dan mendukung dunia usaha melalui pemberian insentif pajak. Padahal pajak menjadi pos terbesar penyumbang penerimaan negara.

Oleh karenanya pemerintah mencoba untuk menaikkan defisit di 2020 karena ditekan situasi yang tidak pasti hingga 5,07% melalui Perpres 54/2020. Angka itu juga dipastikan akan kembali naik karena pemerintah telah menambah anggaran pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi 6,3% dari PDB.

Baca juga : Nilai Tukar Rupiah Menguat 3,75%

"Makanya kalau belakangan di bilang Indonesia bisanya utang aja, mungkin yang dilihat hanya Indonesia saja, padahal negara lain pun lebih besar, Amerika Latin itu salah satunya," ujar Suahasil.

Sekarang, tambahnya,  dalam menghadapi covid ini kebutuhannya besar.

‘’Kita meminta izin kepada masyarakat. Defisitt menjadi 6,3% karena kegiatan ekonomi turun dan tidak ada pajak. Kita fleksibel karena kita tidak tahu kapan covid ini berakhir," papaprnya.

Sebetulnya, dijelaskan Suahasil Nazara saat berbincang dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Cristallin melalui instagram pribadinya, Kamis (18/6), UU No 17/2003 menghendaki agar pemerintah melakukan utang maksimal 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Adanya batasan yang diatur dalam UU tersebut, menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki tingkat kedisiplinan fiskal yang baik. Hal itu bahkan diakui oleh negara-negara lain.

"Indonesia dikenal sebagai negara yang disiplin untuk menjaga defisit di bawah 3%. Apa artinya? Itu artinya kita tidak mau utang terlalu banyak," ujar Suahasil. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya