Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
GEJOLAK ekonomi global karena pandemi covid-19 memaksa pemerintah Indonesia membuat defisit melebihi batas 3% , padahal Undang Undang (UU) No 17/2003 tentang Keuangan Negara membatasi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah angka itu.
Menurut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, hal tersebut disebabkan penerimaan negara terkontraksi lantaran kegiatan ekonomi terganggu bahkan terhenti.
Namun di saat yang sama belanja negara meningkat karena harus mendukung berbagai sektor seperti kesehatan, perlindungan sosial dan mendukung dunia usaha melalui pemberian insentif pajak. Padahal pajak menjadi pos terbesar penyumbang penerimaan negara.
Oleh karenanya pemerintah mencoba untuk menaikkan defisit di 2020 karena ditekan situasi yang tidak pasti hingga 5,07% melalui Perpres 54/2020. Angka itu juga dipastikan akan kembali naik karena pemerintah telah menambah anggaran pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi 6,3% dari PDB.
Baca juga : Nilai Tukar Rupiah Menguat 3,75%
"Makanya kalau belakangan di bilang Indonesia bisanya utang aja, mungkin yang dilihat hanya Indonesia saja, padahal negara lain pun lebih besar, Amerika Latin itu salah satunya," ujar Suahasil.
Sekarang, tambahnya, dalam menghadapi covid ini kebutuhannya besar.
‘’Kita meminta izin kepada masyarakat. Defisitt menjadi 6,3% karena kegiatan ekonomi turun dan tidak ada pajak. Kita fleksibel karena kita tidak tahu kapan covid ini berakhir," papaprnya.
Sebetulnya, dijelaskan Suahasil Nazara saat berbincang dengan Staf Khusus Menteri Keuangan Masyita Cristallin melalui instagram pribadinya, Kamis (18/6), UU No 17/2003 menghendaki agar pemerintah melakukan utang maksimal 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Adanya batasan yang diatur dalam UU tersebut, menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki tingkat kedisiplinan fiskal yang baik. Hal itu bahkan diakui oleh negara-negara lain.
"Indonesia dikenal sebagai negara yang disiplin untuk menjaga defisit di bawah 3%. Apa artinya? Itu artinya kita tidak mau utang terlalu banyak," ujar Suahasil. (OL-2)
Ruang fiskal pemerintah kian terbatas seiring meningkatnya posisi utang hingga Rp9.637,90 triliun per 31 Desember 2025 atau setara 40,46 persen terhadap produk domestik bruto (PDB)
Pelebaran defisit anggaran dalam revisi RAPBN 2026 berkonsekuensi pada penambahan utang yang signifikan.
Postur APBN tiap tahun terus tertekan karena dibebani utang jatuh tempo dalam jumlah besar.
Proyeksi hingga akhir tahun menunjukkan kebutuhan pembiayaan melalui utang mencapai Rp245 triliun–300 triliun, sehingga total utang pemerintah berpotensi menembus Rp9.400 triliun.
Pemerintah mengalokasikan anggaran Rp599.440 miliar untuk pembayaran bunga utang 2026
UTANG pemerintah makin mencemaskan. Pada awal 2025 ini, total utang pemerintah pusat membengkak menjadi Rp8.909,14 triliun. Angka itu setara dengan 40,2% produk domestik bruto (PDB).
Kemenkeu mencatat penerimaan bea cukai Rp44,9 triliun hingga Februari 2026, terkontraksi 14,7% dibanding tahun lalu. Ini penyebabnya.
EKONOM PT Bank Danamon Indonesia Tbk Hosianna Evalita Situmorang memberikan catatan terkait kinerja anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) per Februari 2026.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan rata-rata harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) masih di bawah asumsi yang ditetapkan APBN 2026.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran negara untuk memenuhi kebutuhan BBM subsidi masih mencukupi.
Ia menyebutkan, hal itu pasti akan mengakibatkan kenaikan harga barang dan jasa serta nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Jika harga minyak menembus angka 120 dolar AS per barel, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 diperkirakan bisa melebar hingga 3,6%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved