Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani memastikan Indonesia akan tetap memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada setiap barang dan jasa digitaldari luar negeri. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Juli 2020. Penegasan itu disampaikan Ani, demikian Menkeu akrab disapa, sekali pun Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berang lantaran perusahaan- perusahaan digitalasal negara tersebut, seperti Facebook, Google, Zoom, hingga Netflix, akan dipajaki.
Menurut Ani, apa yang dikhawatirkan AS ialah adanya pemungutan pajak penghasilan (PPh) atas perusahaan digital luar negeri yang berasal dari 'Negeri Paman Sam' tersebut. Padahal yang ingin dilakukan Indonesia ialah memungut PPN atas transaksi digital. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"PMK No 48/PMK.03/2020 itu mengatur PPN bagi subjek pajak luar negeri atau subjek yang selama ini tidak bisa kita mintai untuk ikut memungut dan mengumpulkan PPN, karena dia berdomisili di luar negeri, tapi servis di sini. Contoh Netfl ix, dia ada servis ke sini, namun keberadaannya tidak dalam yurisdiksi Indonesia," kata Ani dalam konferensi pers APBN KITA secara virtual, kemarin.
"Melalui Perppu No 1/2020, PMK, dan Perdirjen, sekarang subjek pajak luar negeri bisa menjadi pemungut dan pengumpul untuk disampaikan ke pemerintah Indonesia. PPN itu bukan subjek dari suratnya dari USTR (United State Trade Representative/ perwakilan dagang). USTR itu mempermasalahkan PPh, sedangkan ini merupakan subjek dari pembicaraan di OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development)," sambung Ani.
Ia menambahkan, pungutan PPh atas transaksi digital memang masih jadi bahasan yang alot di forum OECD. Pasalnya, jika pungutan PPh digital diterapkan, akan muncul kemungkinan berkurangnya pendapatan negara perusahaan asal karena harus ada pembagian jatah pungutan PPh kepada negara di tempat perusahaan tersebut mendapatkan penghasilan.
Prinsip kehadiran fisik (physi cal presence) masih menjadi syarat utama yang dipegang beberapa negara dalam penerapan pemungutan PPh. Namun, di sisi lain, beberapa negara berpendapat untuk menarik PPh, bisa diterapkan syarat kehadiran ekonomi (economic presence) tanpa harus ada kehadiran fi siknya.
Karena itu, Ani menegaskan langkah yang diambil pemerintahan Trump sama sekali tidak terkait dengan penerapan pemungutan PPN digital yang akan dilakukan Indonesia. "PPN itu tidak ada dispute, karena PPN yang bayar ialah orang yang menikmati. Ditambah dengan adanya wabah covid-19 ini, semua pindah ke digital. Jadi itu harus disikapi dari sisi perpajakan," terangnya.
Cari pemungut
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan saat ini pemerintah tengah melakukan diskusi bersama perusahaanperusahaan luar negeri yang bertransaksi secara digital di Indonesia. Tujuannya, untuk mencari siapa yang dapat memungut PPN tersebut. "Harapannya mulai Juli besok sudah ada yang kami tunjuk sebagai pemungut. Sehingga di Agustus 2020, mereka bisa lakukan pemungutan," pungkas Suryo. (E-2)
Pemkot Bandung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan pemesanan hotel secara daring, menyusul ditemukannya dugaan peretasan.
Google menyarankan agar pengguna yang ponselnya tidak dapat menerima pembaruan melewati Android 12 segera meningkatkan perangkatnya.
Alphabet (Google) berencana menghimpun dana melalui obligasi untuk mendanai infrastruktur AI.
PERS Indonesia dalam kondisi tidak baik-baik saja secara ekonomi. Kelangsungan hidup pers secara ekonomi terancam.
Google Ads merupakan platform periklanan digital milik Google yang digunakan untuk membuat, memantau, dan mengelola kampanye iklan secara efektif.
Saksi di sidang Tipikor ungkap Google raup Rp630 ribu per lisensi CDM dalam proyek Chromebook yang menjerat eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Meta menekankan bahwa perlindungan terhadap anak tidak harus dilakukan dengan cara yang mengekang atau memantau seluruh isi percakapan secara berlebihan.
DI tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan digital bagi anak-anak, suara dari akar rumput mengingatkan bahwa regulasi teknis saja tidak cukup.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, mengungkapkan adanya kesenjangan yang signifikan antara kebutuhan industri dan ketersediaan tenaga talenta digital.
MAHASISWA dan dosen Program Magister (S2) Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana (UMB) menggelar kegiatan social volunteering bagi pelajar di SMA Negeri 1 Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
SASE dapat dianalogikan sebagai “penjaga pintu digital” perusahaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved