Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Aturan Dilonggarkan, Kapasitas Penumpang Garuda Jadi 70%

Suryani Wandari Putri Pertiwi
09/6/2020 19:34
Aturan Dilonggarkan, Kapasitas Penumpang Garuda Jadi 70%
Situasi pesawat Garuda Indonesia yang membawa WNI dari Maldives.(Dok. KBRI Colombo)

MASKAPAI pelat merah, Garuda Indonesia, menaikkan kapasitas penumpang hingga 70%, dari sebelumnya hanya 50%. Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, mengapresiasi kebijakan Kementerian Perhubungan, meski kapasitas belum sepenuhnya normal.

Baca juga: Daya Beli Masyarakat Turun, Menhub: Tidak Ada Kenaikan Tarif

"Ini luar biasa. Apresiasi banget lah untuk Pak Dirjen, teman-teman di Kementerian Perhubungan. Garuda ini bukan bisnis bebas, Garuda tetap harus terbang apapun kondisinya," ujar Irfan dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6).

Irfan mengungkapkan sebelumnya berusaha meyakinkan regulator untuk melonggarkan kapasitas penumpang. Ternyata, hal itu direspons Kementerian Perhubungan dengan menerbitkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, yang menggantikan Permenhub 41 Tahun 2020.

"Kita coba meyakinkan seluruh regulator dan masyarakat, bahwa 50% dalam pesawat kurang pas. Kita minta dinaikan supaya banyak yang naik, tapi physical distancing tetap," pungkas Irfan.

Baca juga: Garuda Indonesia Bantah Kabar PHK 135 Pilot

Bersama Asosiasi Maskapai Indonesia (Inaca), Garuda memberikan masukan kepada Kementerian Perhubungan bahwa kapasitas penumpang 70% tetap dapat menerapkan physical distancing. Protokol kesehatan ketat juga akan diterapkan untuk mencegah penyebaran covid-19. Sehingga, penumpang merasa aman dan nyaman saat melakukan penerbangan.

"Isu utama adalah meningkatkan sentimen masyarakat untuk terbang. Karena naik pesawat urusan perasaan. Kita nggak boleh jadi biang kerok penyebaran covid-19," urainya.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik