Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Ingin Melakukan Perjalanan Antarkota? Wajib Tes Covid-19

M Iqbal Al Machmudi
09/6/2020 14:45
Ingin Melakukan Perjalanan Antarkota? Wajib Tes Covid-19
Tenaga kesehatan berpakaian pelindung diri mengambil spesimen lendir warga yang membayar untuk tes PCR(ANTARA FOTO/FB Anggoro)

KEMENTERIAN Perhubungan menyampaikan adanya persyaratan wajib bagi masyarakat yang ingin bepergian antarkota yakni tes virus korona baru (covid-19) melalui polymerase chain reaction (PCR), rapid test atau surat keterangan bebas influenza.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan untuk perjalanan antarkota juga bisa hanya menggunakan rapid test atau keterangan kesehatan bebas influenza.

"Perjalan dalam negeri atau antarkota menunjukan indetitas lalu tunjukkan hasil tes PCR," kata Budi saat konferensi pers secara daring, Selasa (9/6).

Hasil tes PCR dapat berlaku selama 7 hari dan rapid test selama 3 hari atau menunjukkan surat keterangan bebas influenza.

"Namun, khusus untuk perjalan ke luar negeri wajib melakukan tes PCR," ucap Budi.

Baca juga: Penting, Adanya Mitigasi Risiko Dalam Program Penanganan Covid-19

Untuk melakukan tes PCR dapat dilakukan di negara asal bagi turis asing dan di dalam negeri bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid. Bagi turis asing yang belum melakukan tes PCR bisa dimelakukan tes di Indonesia.

"Namun, selama menunggu hasil tes PCR, harus menjalani karantina di tempat akomodasi khusus yang sudah disediakan oleh pemerintah," ungkap Budi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya