Headline

Istana minta Polri jaga situasi kondusif.

Kementan Ajak Petani Manfaatkan Asuransi Usaha Tani Padi

Media Indonesia.com
07/6/2020 21:45
Kementan Ajak Petani Manfaatkan Asuransi Usaha Tani Padi
Mentan Syahrul Yasin Limpo(Dok. Kementan)

KEMENTERIAN Pertanian mengajak para petani dan penyuluh untuk mengantisipasi sejumlah gangguan, seperti bencana banjir, perubahan iklim, kekeringan, serangan hama, dan lainnya, dengan memanfaatkan asuransi untuk meminimalisasi kerugian.

"Untuk mengantisipasi kerugian petani bisa mengikuti asuransi,” tutur Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan, Minggu (7/6). 

Asuransi yang bisa diikuti petani di antaranya Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Asuransi ini memberikan perlindungan kepada petani yang memiliki tanaman padi serta jenis hortikultura lainnya. 

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, menjelaskan, program AUTP digulirkan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia. 

AUTP juga mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen. Baik yang disebabkan oleh bencana alam, seperti banjir, maupun serangan hama. "Dengan begitu, petani tidak perlu takut merugi ketika terpaksa harus gagal panen akibat bencana alam, serangan hama, maupun penyakit tanaman," terangnya.

Untuk itu, Sarwo Edhy mengimbau petani untuk mengikuti program ini. Apalagi, mendaftar AUTP terbilang cukup mudah. 

“Dengan bergabung dalam kelompok tani, petani bisa mendapatkan banyak pengetahuan, baik seputar asuransi maupun pengadaan sarana produksi hingga strategi pemasaran yang tepat. Hal ini akan menjadi nilai tambah bagi petani," tambahnya.

Setelah memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program AUTP, petani bisa mendaftarkan diri. Namun, waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai. 

"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," ungkap Sarwo Edhy.

Seperti yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015, sebagian premi asuransi pertanian akan ditanggung oleh pemerintah.

Oleh sebab itu, petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20% proporsional atau kurang lebih Rp 36 ribu per hektare sawah di setiap musim tanam. (RO/A-3) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya