Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pertanian mengajak para petani dan penyuluh untuk mengantisipasi sejumlah gangguan, seperti bencana banjir, perubahan iklim, kekeringan, serangan hama, dan lainnya, dengan memanfaatkan asuransi untuk meminimalisasi kerugian.
"Untuk mengantisipasi kerugian petani bisa mengikuti asuransi,” tutur Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam keterangan, Minggu (7/6).
Asuransi yang bisa diikuti petani di antaranya Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Asuransi ini memberikan perlindungan kepada petani yang memiliki tanaman padi serta jenis hortikultura lainnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, menjelaskan, program AUTP digulirkan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia.
AUTP juga mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen. Baik yang disebabkan oleh bencana alam, seperti banjir, maupun serangan hama. "Dengan begitu, petani tidak perlu takut merugi ketika terpaksa harus gagal panen akibat bencana alam, serangan hama, maupun penyakit tanaman," terangnya.
Untuk itu, Sarwo Edhy mengimbau petani untuk mengikuti program ini. Apalagi, mendaftar AUTP terbilang cukup mudah.
“Dengan bergabung dalam kelompok tani, petani bisa mendapatkan banyak pengetahuan, baik seputar asuransi maupun pengadaan sarana produksi hingga strategi pemasaran yang tepat. Hal ini akan menjadi nilai tambah bagi petani," tambahnya.
Setelah memahami manfaat jaminan kerugian yang didapat dari program AUTP, petani bisa mendaftarkan diri. Namun, waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum musim tanam dimulai.
"Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan khusus dari petugas UPTD Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)," ungkap Sarwo Edhy.
Seperti yang sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40 Tahun 2015, sebagian premi asuransi pertanian akan ditanggung oleh pemerintah.
Oleh sebab itu, petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20% proporsional atau kurang lebih Rp 36 ribu per hektare sawah di setiap musim tanam. (RO/A-3)
Amran menilai, praktik penyelundupan pangan sebagai tindakan yang mencederai kepentingan bangsa dan petani.
WAKIL Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, memastikan stok dan harga sapi hidup di tingkat produsen tetap terkendali menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga Lebaran tahun depan.
Kementan juga mendiseminasi naskah kebijakan berjudul “Regenerasi Petani untuk Percepatan Pencapaian Swasembada Pangan Berkelanjutan.
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan harga sapi hidup di tingkat peternak tetap terkendali menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir pelaku usaha pangan yang menjual komoditas di atas HET jelang Nataru
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) akan merehabilitasi 436,99 hektare lahan cabai di Sumatra Utara (Sumut) yang terdampak bencana banjir dan longsor.
SERANGAN organisme pengganggu tanaman (OPT) atau hama tikus yang semakin masif di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, memaksa para petani mengambil langkah ekstrem.
Mak Comblang Project, sebuah inisiatif yang bertujuan mempertemukan langsung petani dengan dapur MBG.
Kehadiran personel TNI dan dukungan pemerintah provinsi memberikan suntikan semangat baru bagi petani serta pemerintah daerah, terutama di tengah tantangan keterbatasan fiskal.
Kementan memulai tahap rehabilitasi lahan sawah pascabencana di sejumlah wilayah Sumatra.
KENAIKAN Nilai Tukar Petani (NTP) periode 2025 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dinilai tidak langsung cerminkan petani semakin sejahtera.
Pupuk bersubsidi kini lebih murah dan mudah ditebus. HET turun 20%, petani Garut sudah bisa tebus pupuk sejak awal 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved