Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BANK Indonesia (BI) tetap mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7-Day Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,50%. Itu merupakan keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung 18-19 Mei.
Tingkat suku bunga deposit facility tercatat 3,75% dan suku bunga lending facility sebesar 5,25%. Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan kebijakan itu telah mempertimbangkan upaya menjaga stabilitas eksternal di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang relatif tinggi. Mengingat, pandemi covid-19 belum mereda.
"Memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,50%," ungkap Perry dalam telekonferensi, Selasa (19/5).
Baca juga: LPPI: BI Masih Punya Ruang Turunkan Suku Bunga Acuan
Kendati demikian, Perry menyebut Bank Sentral masih melihat adanya ruang penurunan suku bunga. Apalagi tekanan inflasi cenderung rendah dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.
Pemerintah, lanjut Perry, telah mengambil sejumlah stimulus fiskal dan stimulus ekonomi untuk meringankan beban masyarakat dan perusahaan yang terdampak pandemi. Serta, menjaga aktivitas perekonomian tetap kondusif selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Strategi operasi moneter akan terus ditujukan untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif. Bank Sentral telah melakukan quantitative easing hingga Rp 503,8 triliun,” imbuh Perry.
Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, BI Gencarkan Penggunaan Nontunai
Sebagai informasi, stabilitas sistem keuangan yang terjaga ditunjukkan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan periode Maret 2020 yang tinggi, yakni 21,27%. Kemudian, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tetap rendah di kisaran 2,77% (gross).
Kebijakan makroprudensial BI juga akan fokus pada upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Itu dengan mengantisipasi potensi risiko pada sektor keuangan yang terdampak pandmei covid-19.
"Koordinasi dengan otoritas keuangan dan kementerian atau lembaga (K/L) terkait senantiasa ditingkatkan. Baik dalam rangka perumusan bauran kebijakan, maupun dalam rangka mitigasi peningkatan risiko di sistem keuangan," tandasnya.(OL-11)
INDONESIA mengimplementasikan ketentuan penerapan margin untuk transaksi derivatif yang tidak dikliringkan di CCP melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.03/2023.
Pada perdagangan pagi ini, Jumat (23/1), IHSG anjlok 0,79% atau minus 70,86 poin ke level 8.921.
Bank Indonesia melakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran, salah satunya Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi.
BANK Indonesia (BI) memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 berada di kisaran 4,9%–5,7%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan proyeksi 2025 yang berada pada rentang 4,7%–5,5%.
KETUA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Mukhamad Misbakhun meminta agar Bank Indonesia (BI) untuk menjaga nilai tukar rupiah pada angka-angka yang moderat.
RAPAT Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate tetap berada pada level 4,75 persen mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah
INDONESIA tidak kekurangan uang. Yang kurang adalah arah. Ini bukan gejala siklikal atau persoalan sentimen pasar, melainkan kegagalan struktural.
Tanpa dorongan fiskal awal, ekonomi akan selalu menunggu.
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
Berdasarkan data selama bulan Januari hingga Desember 2024, tercatat 38juta kunjungan wisatawan datang ke DIY.
berdasarkan hasil rapat DK OJK yang dilaksanakan pada 1 Oktober lalu menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil.
INDONESIA dan Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) telah melaksanakan Putaran Ketiga Perundingan Perjanjian Perdagangan Bebas antara kedua pihak (Indonesia-GCC FTA).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved