Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

BLT Dana Desa Tidak Perlu Tunggu Pengesahan Kepala Daerah

M. Iqbal Al Machmudi
18/5/2020 18:15
BLT Dana Desa Tidak Perlu Tunggu Pengesahan Kepala Daerah
Warga menerima BLT dana desa di Balai Desa Tanjungkarang, Kudus, Jawa Tengah.(Antara/Yusuf Nugroho)

HINGGA saat ini, baru 12.829 desa yang menerima bantuan langsung tunai (BLT) dana desa dari total 53.156 desa.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) pun berupaya mempercepat penyaluran BLT dana desa. Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, mengatakan dana desa dapat segera disalurkan tanpa menunggu pengesahan dari kepala daerah.

Baca juga: Mensos Klaim Tidak Ada Lagi Perbedaan Data Terkait Bansos

"Instruksi Menteri Desa PDTT 1/2020 menekankan agar BLT dana desa segera disalurkan tanpa menunggu pengesahan dari bupati atau wali kota. Instruksi ini diperuntukkan bagi 30.762 desa yang sudah musyawarah desa khusus (musdesus) sebelum 9 Mei," ujar Abdul dalam telekonferensi, Senin (18/5).

Diketahui, sebelum desa menerima BLT harus melakukan musdesus untuk menetapkan calon kepala penerima manfaat (KPM) BLT. Lebih lanjut, Abdul menuturkan upaya lain ialah mengirim surat resmi kepada kepala daerah untuk mempercepat penyaluran BLT Dana Desa di wilayahnya.

"Juga menugaskan pejabat eselon I untuk berkomunikasi intensif dengan bupati atau wali kota guna percepatan BLT dana desa sejak 1 Mei," imbuh Abdul.

Baca juga: 12.829 Desa Sudah Terima BLT Dana Desa

Dia mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Menteri Dalam Negeri untuk mendapat dukungan. Sehingga, kepala daerah memberikan kemudahan dan fasilitasi percepatan penyaluran BLT dana desa.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memberikan arahan untuk memangkas prosedur penyaluran BLT dana desa. Dengan begitu, penyaluran BLT dana desa segera menyentuh keluarga penerima manfaat.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik