Pemerintah Diminta Konsisten Mengawal Pembayaran THR

Thomas Harming Suwarta
15/5/2020 21:21
Pemerintah Diminta Konsisten Mengawal Pembayaran THR
Ilustrasi THR(Ilustrasi )

PEMERINTAH diminta untuk mengawasi secara konsisten pembayaran tunjangan hari raya (THR) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri kepada para pekerja buruh.

“Artinya kita mendorong pemerintah melalui Dewan Pengawas Ketenagakerjaan untuk konsisten mengawal pembayaran THR ini,” kata Arnod Sihite, Ketua Umum Pimpinan Pusat Percetakan Penerbitan dan Media Informasi SPSI dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/5).

Adanya Posko Pengaduan THR oleh Kementerian Tenaga Kerja, kata dia diharapkan menjadi tempat aduan yang bisa diandalkan oleh rekan-rekan para pekerja buruh di seluruh Indonesia.

“Bukan saja agar setiap aduan ditindaklanjuti tetapi juga bagaimana pemberian THR ini betul-betul harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,” ungkap Anggota LKS Tripartit nasional tersebut.

Hal itu, jelasnya, sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja buruh perusahaan, maka tidak ada pilihan lain bagi pengusaha selain dari pada melaksanakan ketentuan tersebut.

Baca juga : UMKM Diharap Inovatif Menangkap Peluang Saat Pandemi Covid-19

“Termasuk pengusaha memiliki kewajiban memberikan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan THR ini merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja buruh. Ini ketentuan yang tentu saja harus dilaksanakan dan tidak bisa dikecualikan," tegasnya.

Dalam hal ini lanjut dia pekerja buruh juga bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan Dinas terkait di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga pengawasan pemberian THR ini lebih efektif.

“Apalagi saat kondisi Covid-19 seperti saat ini, tentu saja para pekerja buruh membutuhkan pemasukan tambahan sehingga menopang daya beli sekaligus bisa merayakan Hari Raya ini dengan gembira dan bahagia,” pungkas Arnod.

Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020. Tak hanya di pusat, Posko-posko pengaduan THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

"Posko pengaduan THR Tahun 2020 dapat dimanfaatkan oleh pekerja buruh dan pengusaha mulai tanggal 11 Mei hingga 31 Mei 2020 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.30 WIB) secara daring (online) melalui www.kemnaker.go.id, " ujar Ida. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya