Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Beda Pendapat dengan BPK, Ini Penjelasan Kemenkeu Terkait DBH

M. Ilham Ramadhan Avisena
11/5/2020 19:14
Beda Pendapat dengan BPK, Ini Penjelasan Kemenkeu Terkait DBH
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama jajarannya mengikuti rapat kerja dengan Komite IV DPD RI.(Antara/Dhemas Reviyanto)

PANDANGAN berbeda muncul dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurno, terkait pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tertunda.

Menurutnya, tertundanya pencairan DBH tidak berhubungan dengan hasil pemeriksaan BPK. Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan pemerintah terlambat mencairkan DBH ke daerah lantaran menunggu hasil audit dari BPK.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menilai hal tersebut tidak perlu menjadi polemik. Sejatinya persoalan DBH memang tidak berkaitan dengan lembaga auditor tersebut.

Baca juga: Daerah Diwajibkan Siapkan Dana Covid-19

"Yang ingin disampaikan Menkeu adalah pembayaran DBH kurang bayar dalam praktiknya didasarkan pada LKPP audited (telah selesai diaudit BPK). Sehingga, angkanya menjadi pasti,” jelas Yustinus dalam keterangan resmi, Senin (11/5).

“Dengan demikian harapannya governance lebih baik. Tidak perlu penyesuaian lagi, apabila ada perbedaan atau perubahaan angka atau nilai," imbuhnya.

Langkah Bendahara Negara, lanjut Yustinus, dilandasi dengan pertimbangan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran. Pemerintah daerah juga diharapkan mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan covid-19.

Baca juga: Anies Minta Dana Bagi Hasil Pemerintah Segera Dicairkan

Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, kata dia, akan berkoordinasi dan mendukung upaya pemerintah daerah agar penyebaran covid-19 dapat diatasi. "Jadi perlu kami tegaskan ini tidak ada kaitan kelembagaan. Apalagi membebankan pembayaran pada kinerja BPK," papar Yustinus.

"Yang jelas sekarang sudah dibayarkan 50%. Untuk selanjutnya surat Ketua BPK akan dijadikan pertimbangan, sambil terus berkoordinasi dengan pemda untuk refocusing dan realokasi anggaran," tutupnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya