Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PANDANGAN berbeda muncul dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurno, terkait pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tertunda.
Menurutnya, tertundanya pencairan DBH tidak berhubungan dengan hasil pemeriksaan BPK. Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan pemerintah terlambat mencairkan DBH ke daerah lantaran menunggu hasil audit dari BPK.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menilai hal tersebut tidak perlu menjadi polemik. Sejatinya persoalan DBH memang tidak berkaitan dengan lembaga auditor tersebut.
Baca juga: Daerah Diwajibkan Siapkan Dana Covid-19
"Yang ingin disampaikan Menkeu adalah pembayaran DBH kurang bayar dalam praktiknya didasarkan pada LKPP audited (telah selesai diaudit BPK). Sehingga, angkanya menjadi pasti,” jelas Yustinus dalam keterangan resmi, Senin (11/5).
“Dengan demikian harapannya governance lebih baik. Tidak perlu penyesuaian lagi, apabila ada perbedaan atau perubahaan angka atau nilai," imbuhnya.
Langkah Bendahara Negara, lanjut Yustinus, dilandasi dengan pertimbangan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran. Pemerintah daerah juga diharapkan mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan covid-19.
Baca juga: Anies Minta Dana Bagi Hasil Pemerintah Segera Dicairkan
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, kata dia, akan berkoordinasi dan mendukung upaya pemerintah daerah agar penyebaran covid-19 dapat diatasi. "Jadi perlu kami tegaskan ini tidak ada kaitan kelembagaan. Apalagi membebankan pembayaran pada kinerja BPK," papar Yustinus.
"Yang jelas sekarang sudah dibayarkan 50%. Untuk selanjutnya surat Ketua BPK akan dijadikan pertimbangan, sambil terus berkoordinasi dengan pemda untuk refocusing dan realokasi anggaran," tutupnya.(OL-11)
KPK ungkap hasil audit BPK dalam sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas. Kerugian negara kasus korupsi kuota haji capai Rp622 miliar dengan 200 dokumen bukti.
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengumumkan capaian tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar 95,69 persen.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
KPK tak kunjung menahan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Tahun 2023-2024. Kerugian negara Masih diperiksa oleh BPK
Laporan masyarakat akan dianalisis secara mendalam.
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved