Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PANDANGAN berbeda muncul dari Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurno, terkait pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang tertunda.
Menurutnya, tertundanya pencairan DBH tidak berhubungan dengan hasil pemeriksaan BPK. Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan pemerintah terlambat mencairkan DBH ke daerah lantaran menunggu hasil audit dari BPK.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, menilai hal tersebut tidak perlu menjadi polemik. Sejatinya persoalan DBH memang tidak berkaitan dengan lembaga auditor tersebut.
Baca juga: Daerah Diwajibkan Siapkan Dana Covid-19
"Yang ingin disampaikan Menkeu adalah pembayaran DBH kurang bayar dalam praktiknya didasarkan pada LKPP audited (telah selesai diaudit BPK). Sehingga, angkanya menjadi pasti,” jelas Yustinus dalam keterangan resmi, Senin (11/5).
“Dengan demikian harapannya governance lebih baik. Tidak perlu penyesuaian lagi, apabila ada perbedaan atau perubahaan angka atau nilai," imbuhnya.
Langkah Bendahara Negara, lanjut Yustinus, dilandasi dengan pertimbangan mendorong pemerintah daerah untuk melakukan refocusing dan realokasi anggaran. Pemerintah daerah juga diharapkan mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan covid-19.
Baca juga: Anies Minta Dana Bagi Hasil Pemerintah Segera Dicairkan
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan, kata dia, akan berkoordinasi dan mendukung upaya pemerintah daerah agar penyebaran covid-19 dapat diatasi. "Jadi perlu kami tegaskan ini tidak ada kaitan kelembagaan. Apalagi membebankan pembayaran pada kinerja BPK," papar Yustinus.
"Yang jelas sekarang sudah dibayarkan 50%. Untuk selanjutnya surat Ketua BPK akan dijadikan pertimbangan, sambil terus berkoordinasi dengan pemda untuk refocusing dan realokasi anggaran," tutupnya.(OL-11)
Prof Noor mengatakan Baznas memiliki target pengumpulan pada 2022 sebesar Rp26 triliun.
WTP merupakan opini audit yang diterbitkan BPK jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Yuan menjelaskan pihaknya meminta kepada Pemprov DKI bisa menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2018 tepat waktu sesuai kesepakatan sebelumnya yakni pada 15 Maret mendatang.
Pentingnya mempertahankan WTP, lanjut Anies, akan berpengaruh pada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) pada seluruh jajaran.
Data kerugian uang negara dari kasus Jiwasraya dan Asabri tersebut paling lambat akan tuntas di akhir bulan Februari.
LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemprov DKI Jakarta 2019 tersebut dibacakan langsung oleh Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6).
Kasus penyakit autoimun mengalami peningkatan setelah pandemi covid-19. Hal ini diungkapkan oleh seorang dokter spesialis penyakit dalam dan konsultan alergi imunologi
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
PEMERINTAH Kota Tasikmalaya terus berusaha melakukan antisipasi terkait lonjakan kasus Covid-19 yang kembali muncul di Jawa Barat.
Namun, pascapandemi kondisi perkembangan angka kemiskinan secara bertahap terus membaik.
Melalui Dinas Kesehatan, Kota Bandung kini memperkuat seluruh lini kesiapsiagaan demi melindungi warganya.
Masyarakat harus selalu waspada serta selalu menjaga pola hidup sehat bersih (PHBS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved