Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIRJEN Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 untuk beberapa bus antarkota antarprovinsi (AKAP) beroperasi.
"Surat edaran itu merupakan lanjutan dari Surat Edaran 04 Gugus Tugas. Jadi yang beroperasi untuk orang-orang yang ada di surat edaran gugus tugas. Jadi bukan semua bus AKAP," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi di Jakarta, Sabtu (9/5).
Baca juga: Pemkot Tasikmalaya Tetap Setop Operasional Angkutan Umum
Budi meminta perusahaan bus AKAP memahami hal tersebut. Hanya perusahaan yang sesuai kriteria pengecualian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang boleh angkut penumpang.
"Itu kalau misalnya enggak dibaca utuh (boleh semuanya), surat edarannya jadi seperti itu," ujar Budi.
Baca juga: Menhub Izinkan Operasi Moda Transportasi, Organda: Jangan Ngaco!
Dia juga meminta masyarakat untuk tidak mencari celah dengan menggunakan surat edaran itu untuk mudik. Dia menegaskan mudik tetap dilarang.
"Enggak semua orang bisa keluar, mudik tetap dilarang. Dari awal sudah dilarang. Jangan dibuat risih sendiri deh," tegas Budi.
SE nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 Kementerian Perhubungan berisi tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idulfitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pengaturan tentang bus AKAP tertuang pada poin nomor 3 huruf a yang mewajibkan seluruh terminal di Indonesia buka selama 24 jam.
Baca juga: PSBB, Bus AKDP dan AKAP di Terminal Purabaya Disetop Sementara
Di poin itu juga menyebutkan perusahaan pengelola bus harus bisa mewajibkan penumpang menggunakan masker selama di wilayah terminal dan di dalam perjalanan. Penumpang yang boleh naik bus harus sesuai dengan yang diperbolehkan berdasarkan peraturan Gugus Tugas.
Sementara itu, peraturan Gugus Tugas tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. SE itu memberikan pengecualian kepada beberapa kriteria orang yang bepergian ke luar daerah.
Pembatasan perjalanan dikecualikan bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan penanganan covid-19. Aturan juga berlaku bagi petugas pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
Warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia dikecualikan dari pembatasan perjalanan. Repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia (WNI), dan pelajar yang berada di dalam negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah juga dikecualikan.
Dalam surat edaran itu, aparatur sipil negara, TNI, dan kepolisian wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat setingkat eselon II. Pegawai badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), satuan kerja, organisasi nonpemerintahan atau lembaga usaha juga harus menunjukkan surat tugas yang diteken direksi atau kepala kantor. (X-15)
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved