Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGIAN besar nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) mengadu ke Komisi VI DPR, Jumat (8/5).
Salah seorang nasabah bernama Irvan mengatakan saat bergabung dirinya tidak mengetahui Indosurya merupakan bentuk dari koperasi. Hal ini dikarenakan Indosurya telah menghilangkan bukti dengan menghilangkan plang (papan nama) koperasi simpan pinjam dan menggantinya menjadi nama Indosurya Finance.
"Label koperasi simpan pinjam tersebut dihilangkan di plang nama bahkan pada kartu nama," kata Irvan kepada anggota Komisi VI DPR.
Hal itu baru ia ketahui belakangan dari profil Indosurya. "Mereka selalu menunjukkan Indosurya Simpan Pinjam merupakan bagian dari Indosurya Group," tegasnya sambil menunjukkan video profil perusahaan dalam rapat virtual.
Menurutnya hal ini banyak membuat orang tertipu apalagi tim marketing selalu meyakinkan calon nasabahnya untuk bergabung. Total nasabah yang dirugikan diperkirakan sekitar 8 ribu nasabah dengan total Asset Under Management (AUM) atau aset kelolaan sekitar Rp 10 triliun.
Namun yang disesalkan Irvan, secara mengejutkan OJK justru memihak Indosurya dan memberikan statement bahwa Koperasi Indosurya tidak ada hubungannya dengan Indosurya Finace.
"Ini menjadi suatu tanda tanya bagi nasabah atas penyebab OJK mengeluarkan statement tersebut," ungkapnya.
Irvan melanjutkan, pada 10 Februari 2020 Indosurya mulai mengalami gagal bayar. Padahal pada tanggal 10-12 Februari Indosurya mengadaka perayaan Imlek di Sun City Jakarta dan mengundang nasabah untuk melakukan Top Up dengan tambahan benefit berupa cashback atau travel voucer.
Pada 24 Februari 2020 beberapa nasabah mulai menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di deposito atau simpanan tidak bisa dicairkan. Uang itu baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal aum.
Pada 7 Maret, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan via WA bahwa nasabah bisa menarik tabungan mereka mulai 9 maret 2020 dengan batas pengambilan Rp 1 juta per nasabah. "Tapi hanya dibatasi 50 nasabah per hari, itu pun antreannya panjang sekali," ucap Irvan.
Nasabah menerima undangan untuk bertemu dengan pihak ISP pada 12 Maret 2020 untuk memilih opsi pembayaran yang diinginkan, opsi tersebut tergantung AUM dari setiap nasabah dengan tempo pembayaran antara 3-10 tahun.
"Namun setelah pertemuan itu sampai saat ini tidak ada informasi update dari pihak Indosurya," ungkapnya.
Terkait soal Indosurya, juru bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui siaran persnya menjelaskan bahwa OJK tidak pernah memberikan izin dan tidak mengawasi KSP Indosurya. Hal itu dikatakannya sesuai dengan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 dan memperhatikan UU Lembaga Keuangan Mikro dan UU Koperasi.
Dengan begitu, ditegaskan bahwa OJK tak ada hubungannya dengan kasus gagal bayar tersebut. (E-1)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Dukungan konkret dari pemerintah yang begitu besar pada koperasi saat ini dapat memberikan manfaat lebih luas.
JUMLAH koperasi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, saat ini mencapai 1.000 lebih, namun yang aktif baru sekitar 800 koperasi.
Kemenkop melalui LPDB telah memutuskan untuk menetapkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan terhadap koperasi-koperasi yang terdampak bencana.
Pengembangan tebu berskala luas ini diharapkan dapat memperbaiki struktur pasokan bahan baku gula domestik dan mengurangi ketergantungan terhadap impor.
Pengelolaan SPBU nelayan berbasis koperasi desa ini merupakan langkah revolusioner dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Kemenag dan Kemenkop UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah strategis untuk membangkitkan dan memperkuat ekonomi umat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved