Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Nasabah KSP Indosurya Pertanyakan Pernyataan OJK

Suryani Wandari Putri Pertiwi
08/5/2020 15:15
Nasabah KSP Indosurya  Pertanyakan Pernyataan OJK
Suasana persidangan PKPU KSP Indosurya Cipta yang di hadiri oleh puluhan korban di PN Jakarta Pusat.(MI/Andri Widiyanto)

SEBAGIAN besar nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta atau Indosurya Simpan Pinjam (ISP) mengadu ke Komisi VI DPR, Jumat (8/5).

Salah seorang nasabah bernama Irvan mengatakan saat bergabung dirinya tidak mengetahui Indosurya merupakan bentuk dari koperasi. Hal ini dikarenakan Indosurya telah menghilangkan bukti dengan menghilangkan plang (papan nama) koperasi simpan pinjam dan menggantinya menjadi nama Indosurya Finance.

"Label koperasi simpan pinjam tersebut dihilangkan di plang nama bahkan pada kartu nama," kata Irvan kepada anggota Komisi VI DPR.

Hal itu baru ia ketahui belakangan  dari profil Indosurya.  "Mereka selalu menunjukkan Indosurya Simpan Pinjam merupakan bagian dari Indosurya Group," tegasnya sambil menunjukkan video profil perusahaan dalam rapat virtual.

Menurutnya hal ini banyak membuat orang tertipu apalagi tim marketing selalu meyakinkan calon nasabahnya untuk bergabung. Total nasabah yang dirugikan diperkirakan sekitar 8 ribu nasabah dengan total Asset Under Management (AUM) atau aset kelolaan sekitar Rp 10 triliun.

Namun yang disesalkan Irvan, secara mengejutkan OJK justru memihak Indosurya dan memberikan statement bahwa Koperasi Indosurya tidak ada hubungannya dengan Indosurya Finace. 

"Ini menjadi suatu tanda tanya bagi nasabah atas penyebab OJK mengeluarkan statement tersebut," ungkapnya.

Irvan melanjutkan, pada 10 Februari 2020 Indosurya mulai mengalami gagal bayar. Padahal pada tanggal 10-12 Februari Indosurya mengadaka perayaan Imlek di Sun City Jakarta dan mengundang nasabah untuk melakukan Top Up dengan tambahan benefit berupa cashback atau travel voucer.

Pada 24 Februari 2020 beberapa nasabah mulai menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di deposito atau simpanan tidak bisa dicairkan. Uang itu baru bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal aum.

Pada 7 Maret, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan via WA bahwa nasabah bisa menarik tabungan mereka mulai 9 maret 2020 dengan batas pengambilan Rp 1 juta per nasabah. "Tapi hanya dibatasi 50 nasabah per hari, itu pun antreannya panjang sekali," ucap Irvan.

Nasabah menerima undangan untuk bertemu dengan pihak ISP pada 12 Maret 2020 untuk memilih opsi pembayaran yang diinginkan, opsi tersebut tergantung AUM dari setiap nasabah dengan tempo pembayaran antara 3-10 tahun.

"Namun setelah pertemuan itu sampai saat ini tidak ada informasi update dari pihak Indosurya," ungkapnya. 

Terkait soal Indosurya, juru bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui siaran persnya menjelaskan bahwa OJK tidak pernah memberikan izin dan tidak mengawasi KSP Indosurya. Hal itu dikatakannya sesuai dengan UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 dan memperhatikan UU Lembaga Keuangan Mikro dan UU Koperasi. 

Dengan begitu, ditegaskan bahwa OJK tak ada hubungannya dengan kasus gagal bayar tersebut. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik