Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH masyarakat mengaku kebingungan dengan tagihan listrik yang membengkak selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, PT PLN (Persero) dinilai kurang melakukan sosialisasi adanya potensi kenaikan penggunaan listrik selama PSBB kepada masyarakat.
Akibatnya masyarakat kaget saat mengetahui tagihan listrik per bulan di rumah membengkak. Padahal menurut Tulus hal ini disebabkan adanya peningkatan penggunaan alat elektronik selama work from home (WFH).
“Informasi soal adanya potensi kenaikan listrik oleh konsumen itu sejak awal tidak ada warning oleh PLN. Harusnya ada pemberitahuan pada konsumen oleh pemerintah atau PLN untuk lebih hati-hati penggunaan listrik karena efeknya pada tagihan,” ujar Tulus pada Media Indonesia, Selasa (5/5).
Baca juga: Dari Telkom sampai PLN Dikerahkan Bantu Penanganan Covid-19
Kedua, PLN juga perlu memberikan informasi lewat sosialisasi resmi oleh PLN perihal pelaporan penggunaan listrik melalui meteran listrik di rumah.
Hal ini disebabkan petugas meteran PLN tidak bisa datang langsung untuk mengukur mengikuti protokol kesehatan selama PSBB. Dengan demikian, jika konsumen tidak mengirimkan foto meteran terakhir ke nomor Whatsapp PLN, PLN akan menerapkan tagihan berdasarkan rata-rata tertinggi selama 3 bulan terakhir.
“Kemarin yang saya kritik ke PLN adalah bahwa informasi kita disuruh mengirim lewat foto posisi akhir meteran itu tidak ada informasi resmi. Informasinya kurang informatif. Sehingga konsumen tidak tau. Ya.. harusnya ada sosialisasi sendiri yang mudah ditangkap dengan baik oleh masyarakat,” tegasnya.
Tulus juga beranggapan kemungkinan PLN memang tidak menaikkan tarif listrik. Karena keputusan menaikkan atau menurunkan tarif listrik membutuhkan kebijakan resmi dari pemerintah.
“Saya percaya tidak ada kenaikan tarif karena kalau naik tarif itu bukan ranahnya PLN langsung tapi juga harus ada regulasi dari regulator. Kalau ini gak ada sama sekli resmi kerputusan resmi dari pemerintah bahwa ada kenaikan tarif,” ujarnya. (A-2)
IESR-Kemenko Perekonomian Luncurkan Kajian Implementasi Program PLTS 100 GW
TIM Opsnal Polsek Palu Barat mengungkap kasus pencurian besi bracing tower milik PT PLN (Persero) ULTG Palu di sepanjang Span Silae, Kabupaten Donggala.
PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sumatra Bagian Utara memperkuat tulang punggung sistem kelistrikan Pantai Barat Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Selatan.
PT PLN kembali menegaskan perannya dalam mendorong transisi energi nasional dengan meraih dua penghargaan sekaligus di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.
Lalu lalang kendaraan listrik di arena Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 di Kemayoran mencerminkan arah baru mobilitas di Indonesia.
RENCANA Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034 menargetkan total penambahan pembangkit listrik selama 1 dekade ke depan sebesar 69,5 gigawatt (GW).
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menekankan kenaikan iuran JKN harus memperhitungkan kemampuan bayar masyarakat dan mendorong penghapusan denda.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penonaktifan peserta PBI BPJS Kesehatan.
YLKI masih menunggu jawaban respons Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melayangkan somasi kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia menyusul kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan.
(YLKI) akan mengirim surat kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan PBI
SEKJEN Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menilai penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan harus diinformasikan juga ke peserta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved