Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEJUMLAH masyarakat mengaku kebingungan dengan tagihan listrik yang membengkak selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, PT PLN (Persero) dinilai kurang melakukan sosialisasi adanya potensi kenaikan penggunaan listrik selama PSBB kepada masyarakat.
Akibatnya masyarakat kaget saat mengetahui tagihan listrik per bulan di rumah membengkak. Padahal menurut Tulus hal ini disebabkan adanya peningkatan penggunaan alat elektronik selama work from home (WFH).
“Informasi soal adanya potensi kenaikan listrik oleh konsumen itu sejak awal tidak ada warning oleh PLN. Harusnya ada pemberitahuan pada konsumen oleh pemerintah atau PLN untuk lebih hati-hati penggunaan listrik karena efeknya pada tagihan,” ujar Tulus pada Media Indonesia, Selasa (5/5).
Baca juga: Dari Telkom sampai PLN Dikerahkan Bantu Penanganan Covid-19
Kedua, PLN juga perlu memberikan informasi lewat sosialisasi resmi oleh PLN perihal pelaporan penggunaan listrik melalui meteran listrik di rumah.
Hal ini disebabkan petugas meteran PLN tidak bisa datang langsung untuk mengukur mengikuti protokol kesehatan selama PSBB. Dengan demikian, jika konsumen tidak mengirimkan foto meteran terakhir ke nomor Whatsapp PLN, PLN akan menerapkan tagihan berdasarkan rata-rata tertinggi selama 3 bulan terakhir.
“Kemarin yang saya kritik ke PLN adalah bahwa informasi kita disuruh mengirim lewat foto posisi akhir meteran itu tidak ada informasi resmi. Informasinya kurang informatif. Sehingga konsumen tidak tau. Ya.. harusnya ada sosialisasi sendiri yang mudah ditangkap dengan baik oleh masyarakat,” tegasnya.
Tulus juga beranggapan kemungkinan PLN memang tidak menaikkan tarif listrik. Karena keputusan menaikkan atau menurunkan tarif listrik membutuhkan kebijakan resmi dari pemerintah.
“Saya percaya tidak ada kenaikan tarif karena kalau naik tarif itu bukan ranahnya PLN langsung tapi juga harus ada regulasi dari regulator. Kalau ini gak ada sama sekli resmi kerputusan resmi dari pemerintah bahwa ada kenaikan tarif,” ujarnya. (A-2)
Penghargaan ini diberikan karena program PLN Peduli 'Desa Berdaya' ini telah memberi dampak positif bagi masyarakat dan menjadi wujud komitmen dalam berkelanjutan program.
tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) Triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan atau tetap
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
PEMERINTAH membatalkan rencana kebijakan diskon tarif listrik 50 persen tahap kedua untuk Juni-Juli 2025.
Pemerintah berencana kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50% bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 volt ampere (VA).
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat di tahun 2024, terdapat setidaknya 144 pengaduan konsumen terhadap e-commerce.
(YLKI) mendorong agar Pemprov DKI segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta.
YLKI menyatakan pemerintah harus memastikan jemaah haji furoda bisa mendapatkan kepastian perihal refund akibat Arab Saudi yang tidak mengeluarkan visa haji furoda.
Rini, perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, mengaku senang dengan adanya kanal pengaduan perumahan.
Pemerintah seharusnya melakukan inspeksi sidak dan pengawasan post market secara berkala, bukan hanya ketika timbul suatu kasus.
YLKI menyatakan sangat prihatin dan mengecam keras praktik curang yang dilakukan oleh PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) dalam distribusi Minyakita
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved