Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

​​​​​​​Mencari Rumah Tanpa Keluar Rumah

Suryani Wandari Putri Pertiwi
04/5/2020 17:45
​​​​​​​Mencari Rumah Tanpa Keluar Rumah
Foto aerial perumahan subsidi di Kelurahan Pesurungan, Tegal, Jawa Tengah, Jumat (7/2).(ANTARA/OKY LUKMANSYAH)

PEMERINTAH melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PPDPP PUPR) memastikan proses bisnis penyaluran rumah subsidi pada bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) tetap dapat dilakukan kendati masyarakat harus berada di rumah dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dalam upaya mendukung masyarakat memperoleh kemudahan mencari rumah tanpa keluar rumah, PPDPP menggelar lomba video instagram untuk kategori umum, dan lomba karya tulis untuk kategori jurnalis dan citizen journalism.

"Video maupun karya tulis yang diikutsertakan bertemakan “Mencari Rumah Tanpa Keluar Rumah dengan SiKasep”. SiKasep adalah aplikasi atau Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan yang mana masyarakat dapat menjelajah rumah subsidi yang tersebar di Indonesia, Aplikasi ini diluncurkan pemerintah pada Desember tahun 2019 dan mulai berlaku pada Januari 2020," ujar PPDPP dalam keterangan resmi, Senin (4/5).

Selain tema tersebut, dalam video dan karya tulisnya peserta dapat memilih konten yakni informasi pemanfaatan sistem informasi KPR Subsidi Perumahan Sikasep saat Pandemi Covid-19 dan wujudkan rumah dalam satu genggaman.

Baca juga: Himbara Yakin Capai Target FLPP di Tengah Pandemi

Dengan batas pendaftaran 14 Juni 2020, karya tulis yang diikutsertakan tersebut harus sudah pernah dimuat di media cetak, online, atau media sosial dengan sumber data dari web resmi ppdpp.id. Sedangkan untuk kategori lomba video, materi yang diikutsertakan dapat berupa documenter maupun fiksi, bisa dalam bentuk vlog atau live dengan karya maksimal 2 video.

"Peserta yang ikut serta dalam lomba ini diwajibkan menjalankan protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19. Sedangkan ketentuan umum lainnya adalah seperti tidak mengandung unsur SARA, melanggar norma susila, dan keputusan juri tidak dapat diganggu gugat," tambah PPDPP.

Nantinya masing-masing pemenang dari karya tulis dan video akan mendapatkan uang senilai Rp 10 juta untuk Juara 1, Juara kedua mendapat Rp 7,5 juta dan Juara 3 mendapat Rp 5 juta. Sedangkan untuk Juara Harapan 1 mendapat Rp 3,5 juta, Juara Harapan 2 Rp 2,5 juta dan Juara Harapan 3 Rp 1,5 juta.

"Info lebih lengkap dapat dilihat pada sosial media PPDPP @kprsejahteraflpp (instagram), facebook PPDPP, atau dapat menghubungi langsung ke hotline PPDPP dengan nomor 0–800–10-77377 pada jam kerja (bebas pulsa). Informasi pendaftaran dapat juga dengan mengakses tautan bit.ly/umumvidgramppdpp dan bit.ly/karyatulisppdpp," pungkasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik