Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 untuk realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD 2020 dalam rangka penanganan pandemi dan dampak covid-19.
Sayangnya 380 pemerintah daerah gagal paham mekanisme tersebut sehingga realokasi anggaran yang telah dibuat tidak memenuhi syarat dan dikenakan sanki berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) sebanyak 35%.
"Daerah yang terkena sanksi pembekuan DAU ini akibat kurang membaca yang akhirnya jadi kurang paham. Ada juga yang karena sense of crisisnya kurang sehingga alokasinya tidak sesuai aturan," kata Pelaksana Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto kepada Media Indonesia, Minggu (3/5).
Menurut dia, akibat hal tersebut 380 pemerintah daerah terkena sanksi penundaan DAU sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020. Selain itu, faktor politik tidak menjadi penyebab gagalnya daerah memenuhi ketentuan alokasi anggaran untuk penanganan virus korona atau covid-19.
Baca juga : Besok, Perppu Covid-19 Akan Mulai Dibahas Banggar DPR
Kemendagri, kata dia, akan terus mendorong daerah yang terkena sanksi itu untuk memperbaiki realokasi APBD.
"Melakukan penyesuaian bukan berarti telah memenuhi persyaratan. Kan ada syarat-syaratnya di SKB, makanya laporan pemda di assesment kembali," ujarnya.
Sementara itu total anggaran dari seluruh daerah untuk penanganan covid-19 sebanyak Rp63 triliun. Namun angka ini masih bersifat sementara dan minimal akibat 380 daerah belum memenuhi ketentuan sesuai yang digariskan surat keputusan bersama dan peraturan menteri keuangan.
"Angka ini masih angka minimal," pungkasnya. (OL-7)
TRANSPARANSI anggaran daerah selalu menjadi isu sensitif sekaligus krusial dalam tata kelola pemerintahan.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Alokasi anggaran sebesar Rp200 juta untuk mendukung berbagai program kebersihan, meskipun saat ini teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas anggaran subsidi Transjakarta hingga Rp1,1 triliun pada 2026 seiring turunnya total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dengan capaian tersebut, APBD tahun 2025 mencatatkan surplus sebesar Rp41,7 triliun. Sementara itu, net pembiayaan daerah pada tahun yang sama mencapai Rp67,1 triliun.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 resmi diundangkan pada 23 Desember 2025.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved