Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Gagal Paham Alokasi Dana Korona, DAU 380 Daerah Dibekukan

Cahya Mulyana
03/5/2020 18:47
Gagal Paham Alokasi Dana Korona, DAU 380 Daerah Dibekukan
Ilustrasi APBD(Ilustrasi)

PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 untuk realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD 2020 dalam rangka penanganan pandemi dan dampak covid-19.

Sayangnya 380 pemerintah daerah gagal paham mekanisme tersebut sehingga realokasi anggaran yang telah dibuat tidak memenuhi syarat dan dikenakan sanki berupa penundaan penyaluran dana alokasi umum (DAU) sebanyak 35%.

"Daerah yang terkena sanksi pembekuan DAU ini akibat kurang membaca yang akhirnya jadi kurang paham. Ada juga yang karena sense of crisisnya kurang sehingga alokasinya tidak sesuai aturan," kata Pelaksana Tugas Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto kepada Media Indonesia, Minggu (3/5).

Menurut dia, akibat hal tersebut 380 pemerintah daerah terkena sanksi penundaan DAU sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2020. Selain itu, faktor politik tidak menjadi penyebab gagalnya daerah memenuhi ketentuan alokasi anggaran untuk penanganan virus korona atau covid-19.

Baca juga : Besok, Perppu Covid-19 Akan Mulai Dibahas Banggar DPR

Kemendagri, kata dia, akan terus mendorong daerah yang terkena sanksi itu untuk memperbaiki realokasi APBD.

"Melakukan penyesuaian bukan berarti telah memenuhi persyaratan. Kan ada syarat-syaratnya di SKB, makanya laporan pemda di assesment kembali," ujarnya.

Sementara itu total anggaran dari seluruh daerah untuk penanganan covid-19 sebanyak Rp63 triliun. Namun angka ini masih bersifat sementara dan minimal akibat 380 daerah belum memenuhi ketentuan sesuai yang digariskan surat keputusan bersama dan peraturan menteri keuangan.

"Angka ini masih angka minimal," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik