Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 untuk realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD 2020 dalam rangka penanganan pandemi dan dampak covid-19.
Dengan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, pemerintah daerah harus membuat penyesuaian APBD 2020 sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 guna
menjaga daya beli masyarakat dan penyelamatan ekonomi nasional.
“Hasil penyesuaian APBD itu dituangkan dalam Laporan Penyesuaian APBD (Laporan APBD) dan selanjutnya wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” papar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dalam keterangan resminya, kemarin.
Bagi pemerintah daerah yang melanggar aturan itu, sambungnya, sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020, pemerintah pusat akan menunda penyaluran sebagian dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) kepada daerah tersebut.
“Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri, telah teridentifikasi adanya beberapa daerah yang belum menyampaikan Laporan APBD,” sambungnya.
Lewat keterangan resmi itu, pemerintah juga secara resmi menunda sebagian penyaluran DAU bulan Mei 2020 bagi beberapa daerah yang belum melakukan realokasi dan refocusing APBD 2020.
Hal itu diputuskan berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang mencatat terdapat beberapa daerah belum menyampaikan Laporan APBD sebagai bentuk hasil penyesuaian APBD.
Penundaan DAU dikenakan kepada pemerintah daerah yang belum menyampaikan laporan APBD 2020, termasuk daerah yang telah menyampaikan laporan APBD, tetapi belum sesuai dengan tiga kriteria dalam SKB dan PMK No. 35/2020.
Kriteria pertama ialah rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal masing-masing minimal 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.
Kriteria kedua ialah penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan atau penanganan covid-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan atau memulihkan perekonomian di daerah.
Kriteria ketiga ialah upaya daerah merasionalisasi belanja dengan memperhatikan kemampuan keuangan, penurunan pendapatan asli daerah yang ekstrem, dan perkembangan tingkat pandemi covid-19 di tiap daerah. (Des/E-2)
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Alokasi anggaran sebesar Rp200 juta untuk mendukung berbagai program kebersihan, meskipun saat ini teknis pelaksanaan masih akan dibahas lebih lanjut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas anggaran subsidi Transjakarta hingga Rp1,1 triliun pada 2026 seiring turunnya total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dengan capaian tersebut, APBD tahun 2025 mencatatkan surplus sebesar Rp41,7 triliun. Sementara itu, net pembiayaan daerah pada tahun yang sama mencapai Rp67,1 triliun.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 resmi diundangkan pada 23 Desember 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebutkan Pemprov DKI Jakarta tengah merevitalisasi sejumlah ruang publik, namun tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Karena coretax berjalan belum sesuai perencanaan awal. Sehingga hal ini justru menyebabkan penerimaan pajak tersendat.
Kebijakan peningkatan belanja pada 2025 sudah berada di jalur yang tepat. Namun, tantangan besar ke depan adalah memastikan efektivitasnya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bonus atlet SEA Games Thailand senilai Rp480 miliar bersumber dari APBN, bukan uang pribadi Presiden. Peraih emas terima Rp1 miliar.
DEFISIT fiskal Indonesia pada 2025 tercatat melebar melampaui target pemerintah, seiring percepatan belanja negara di penghujung tahun dan lemahnya kinerja penerimaan.
Suahasil menyebut bahwa realisasi PNBP 2025 yang mencapai Rp534,1 triliun masih lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi PNBP 2024 tang mencapai Rp584,4 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved