Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 untuk realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan APBD 2020 dalam rangka penanganan pandemi dan dampak covid-19.
Dengan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, pemerintah daerah harus membuat penyesuaian APBD 2020 sesuai pedoman yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 guna
menjaga daya beli masyarakat dan penyelamatan ekonomi nasional.
“Hasil penyesuaian APBD itu dituangkan dalam Laporan Penyesuaian APBD (Laporan APBD) dan selanjutnya wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” papar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dalam keterangan resminya, kemarin.
Bagi pemerintah daerah yang melanggar aturan itu, sambungnya, sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020, pemerintah pusat akan menunda penyaluran sebagian dana alokasi umum (DAU) dan/atau dana bagi hasil (DBH) kepada daerah tersebut.
“Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri, telah teridentifikasi adanya beberapa daerah yang belum menyampaikan Laporan APBD,” sambungnya.
Lewat keterangan resmi itu, pemerintah juga secara resmi menunda sebagian penyaluran DAU bulan Mei 2020 bagi beberapa daerah yang belum melakukan realokasi dan refocusing APBD 2020.
Hal itu diputuskan berdasarkan hasil pemantauan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang mencatat terdapat beberapa daerah belum menyampaikan Laporan APBD sebagai bentuk hasil penyesuaian APBD.
Penundaan DAU dikenakan kepada pemerintah daerah yang belum menyampaikan laporan APBD 2020, termasuk daerah yang telah menyampaikan laporan APBD, tetapi belum sesuai dengan tiga kriteria dalam SKB dan PMK No. 35/2020.
Kriteria pertama ialah rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal masing-masing minimal 50%, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.
Kriteria kedua ialah penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan atau penanganan covid-19, jaring pengaman sosial, dan menggerakkan atau memulihkan perekonomian di daerah.
Kriteria ketiga ialah upaya daerah merasionalisasi belanja dengan memperhatikan kemampuan keuangan, penurunan pendapatan asli daerah yang ekstrem, dan perkembangan tingkat pandemi covid-19 di tiap daerah. (Des/E-2)
Menurut Prabowo, masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi, seperti pembangunan jembatan desa.
Pemprov Kalsel saat ini sedang menyusun sistem pengelolaan CSR terintegrasi melalui sebuah aplikasi digital
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Pemkab Bandung mengajukan permohonan kepada Kemendikdasmen agar dana BOSP dapat dipakai untuk membayar gaji 4.360 guru dan tenaga kependidikan paruh waktu.
TRANSPARANSI anggaran daerah selalu menjadi isu sensitif sekaligus krusial dalam tata kelola pemerintahan.
Jalan rusak sering kali menjadi penyebab kecelakaan fatal bagi pengendara motor, terutama saat musim hujan.
Presiden menjelaskan kebutuhan untuk efisiensi itu melihat skor ICOR Indonesia yang cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan harga BBM tak akan naik hingga akhir 2026 meski minyak dunia tembus US$100. Simak jaminan kekuatan APBN di sini.
Ia menegaskan pemerintah akan tetap memprioritaskan belanja yang lebih produktif dan tepat sasaran.
PARTAI amanat Nasional atau PAN dan Golar merespons wacana pemotongan gaji menteri dan anggota DPR serta menekankan evaluasi APBN
Berdasarkan perhitungan, dampak penghematan dari kebijakan tersebut sangat kecil dibandingkan total anggaran negara.
Purbaya juga melihat saat ini belum ada urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melebarkan defisit APBN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved