Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) memberikan bantuan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai upaya pemerintah untuk mendukung petani dalam menyediakan pupuk organik secara mandiri. Tahun 2020 DIY mendapatkan 9 alokasi Unit Pengolah Pupuk Organik dari Kementan, 6 unit diantaranya di Kab Gunung Kidul.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pada tahun 2020, Kementan akan mengadakan UPPO sebanyak 500 unit untuk seluruh Indonesia.
"Dengan bantuan UPPO ini diharapkan petani dapat memproduksi serta menggunakan pupuk organik dan meningkatkan produksi pertanian juga pendapatan petani," ungkap Mentan SYL.
Pembangunan UPPO diarahkan pada lokasi yang memiliki potensi sumber bahan baku pembuatan kompos, terutama limbah organik atau limbah panen tanaman, kotoran hewan atau limbah ternak dan sampah organik rumah tangga pada sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan rakyat dan peternakan terutama pada kawasan pengembangan Desa Organik.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, UPPO terdiri dari bangunan rumah kompos, bangunan bak fermentasi, alat pengolah pupuk organik (APPO), kendaraan roda tiga, bangunan kandang ternak komunal dan ternak sapi.
"Hingga April ini sdh 125 unit berproses untuk mendapatkan bantuan UPPO ini," ujar Sarwo Edhy.
Lebih lanjut Sarwo mengatakan, alasan Kementan mendorong petani untuk menggunakan pupuk organik adalah untuk turut merehabilitasi tanah. Pupuk organik dapat menyediakan hara tanaman dan memperbaiki struktur tanah, baik dalam memperbaiki drainase dan pori-pori tanah.
"Kementan bukan mendorong substitusi pupuk kimia ke pupuk organik. Kami mendorong penggunaan pupuk secara berimbang. Karena zat hara yang dibutuhkan tanaman juga ada di pupuk anorganik. Karenanya, petani harus seimbang dalam menggunakan kedua pupuk tersebut agar lahan sehat, produksi meningkat dan produktivitas melesat," paparnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunung Kidul Bambang Wisnubroto mengatakan, Gunung Kidul merupakan gudang ternak sapi di DIY, sehingga perlu adanya dukungan pakan ternak sapi.
"Untuk itu, Kementerian Pertanian memberikan stimulan bantuan kepada kelompok tani (poktan), yang dikelola secara swadaya berupa Unit Pengolah Pupuk Organik untuk produksi pupuk kandang sebagai pupuk dasar tanaman. Harapannya, pupuk kandang ini mampu mempercepat pertumbuhan pakan ternak," kata Bambang.
Bambang mengatakan, tiga kelompok tani yang mendapat bantuan, yakni Kelompok Tani Karangjambu, Peron, Bleberan, Playen; Kelompok Tani Karangrejo, Sawahan 2, Bleberan, Playen, dan Kelompok Tani Ngudi Rejeki, Bandung, Bandung, Playen.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan pupuk kandang yang akan diproduksi adalah pupuk organik berbahan dasar kotoran hewan (kohe) merupakan bahan utama kesuburan lahan pada setiap musim tanam.
Kebutuhan pupuk kandang atau kompos setiap tahunnya selalu bertambah, sehingga beberapa kelompok tani berharap mendapatkan bantuan unit pengolah pupuk organik (UPPO) untuk mencukupi kebutuhan pupuk kompos bagi anggotanya atau untuk usaha produksi dan dipasarkan.
"Kami berharap kelompok tani segera dapat mewujudkan pembangunan UPPO yang terdiri dari kandang sapi komunal, rumah kompos, kantor UPPO, mesin APO, motor roda tiga sebagai alat transportasi barang yang dikerjakan secara swakelola," kata Bambang.
Bambang menambahkan, jika UPPO sudah berproduksi hendaknya pupuk kompos yang dihasilkan untuk pemenuhan kebutuhan pupuk organik di desanya dahulu. Kemudian setelah surplus produksinya bisa dipasarkan keluar.
"Hal ini dimaksudkan untuk pembenahan lahan di Gunung Kidul agar lebih terjaga kesuburannya," katanya.
Menghadapi musim kemarau, Bambang mengimbau kepada petani, atau kelompok untuk segera mengolah lahan dan percepatan tanam di musim kedua dengan menanam padi di daerah sumber air dan palawija berumur pendek di daerah tergantung curah hujan. Petani juga diminta menyimpan sebagian hasil panen musim pertama sebagai cadangan pangan ke depan.
"Persiapan datangnya musim kemarau pada dasa harian ke 3 April 2020 dengan penyiapan pompa air yang dimiliki," pungkasnya. (OL-09)
Amran menilai, praktik penyelundupan pangan sebagai tindakan yang mencederai kepentingan bangsa dan petani.
WAKIL Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, memastikan stok dan harga sapi hidup di tingkat produsen tetap terkendali menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga Lebaran tahun depan.
Kementan juga mendiseminasi naskah kebijakan berjudul “Regenerasi Petani untuk Percepatan Pencapaian Swasembada Pangan Berkelanjutan.
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan harga sapi hidup di tingkat peternak tetap terkendali menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir pelaku usaha pangan yang menjual komoditas di atas HET jelang Nataru
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) akan merehabilitasi 436,99 hektare lahan cabai di Sumatra Utara (Sumut) yang terdampak bencana banjir dan longsor.
Inisiatif ini juga akan dikaji lebih lanjut untuk diterapkan pada program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR),
Bibit bawang merah dibagikan kepada 5 kelompok tani dilengkapi dengan pupuk organik padat 4 ton dan 10 liter pupuk organik cair per kelompok tani.
Di Kabupaten Indramayu, penggunaan pupuk kimia masih mendominasi dan ketersediaan pupuk sulit ditemukan terlebih di saat musim tanam.
Perlu dilakukan upaya menjaga kelestarian tanah agar tanah di lingkunganmu tetap subur dan terjaga. Berikut beberapa upaya untuk menjaga kelestarian tanah.
Dalam upaya mendukung swasembada pangan nasional, Kementerian Pertanian mendorong penggunaan pupuk organik berbasis Unit Pengolahan Pupuk Organik (UPPO) Biogas.
Sisa panen petani biasanya langsung dibuang secara langsung ke kebun sehingga perlu dilakukan pengolahan yang benar dan aman, salah satunya dengan pembuatan pupuk organik cair.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved