Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

​​​​​​​Rugi Hingga Rp23 T, Asosiasi Maskapai Menanti Insentif

Hilda Julaika
25/4/2020 15:30
​​​​​​​Rugi Hingga Rp23 T, Asosiasi Maskapai Menanti Insentif
Pesawat parkir di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (24/4).(MI/RAMDANI)

MASKAPAI di Indonesia terpaksa menanggung kerugian yang besar sebagai dampak pandemi Covid-19. 

Ketua Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Denon Prawiraatmadja, yang membawahi 31 maskapai di Indonesia mengatakan selama Februari hingga April, kerugian industri ini mencapai angka Rp23 triliun baik untuk pasar internasional maupun domestik.

Adapun rincian dari kerugian ini terdiri dari sebesar Rp11 triliun untuk pasar internasional. Kemudian untuk pasar domestik mengalami kerugian mencapai Rp12 triliun.

“Masalah kerugian (loss potential revenue) per Februari hingga April untuk market internasional mencapai US$749 juta (sekitar Rp11 triliun). Sementara itu, untuk pasar domestik kerugian mencapai US$812 juta (sekitar Rp12 triliun),” ungkapnya pada Media Indonesia, Sabtu (25/4).

Baca juga: Tidak Ada Toleransi untuk Pemudik

Pihaknya pun menguraikan lebih rinci perihal penurunan penumpang. Untuk penurunan penumpang internasional mencapai 45% dari Januari hingga Maret. Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh penutupan akses ke daratan Tiongkok dan Saudi Arabia yang membuka umrah untuk masyarakat Indonesia. Para penumpang ini biasanya melalui 4 bandara yang ada di Jakarta, Bali, Surabaya, dan Medan.

“Penurunan penumpang internasional sebesar 45% dari 1,5 juta penumpang menjadi sekitar 800 ribu penumpang,” jelasnya.

Sementara itu, untuk penurunan penumpang domestik pun terjadi pada Januari hingga Maret mencapai 45%. Rinciannya dari 3,5 juta penumpang hingga 1,9 juta penumpang. Dari 4 bandara, yakni Jakarta, Denpasar, Medan, dan Surabaya.

Pihaknya pun mengaku telah mengajukan insentif termasuk telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kemenko Maritim dan Investasi serta Kementerian Perhubungan. Kabarnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menyetujui perhubungan udara menjadi salah satu industri yang mendapatkan insentif pajak dari 18 sektor yang mendapat isnentif pajak.

“Udah disampaikan bahwa insentif itu sudah disetujui dan menunggu petunjuk pelaksanaannya di lapangan,” tandasnya. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya