Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Media Massa Dapat Insentif Pajak

(Uks/Mir/E-1)
24/4/2020 08:15
Media Massa Dapat Insentif Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemaparan melalui video confenrence( ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

PEMERINTAH memasukkan industri media massa (pers) dalam kelompok pelaku usaha yang mendapat insentif pajak. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan pers termasuk industri yang mendapat insentif pajak. "Langsung saya jawab, perusahaan pers termasuk (yang mendapat insentif pajak)," kata Menkeu menjawab pertanyaan salah seorang pimpinan media dalam diskusi virtual dengan media, tadi malam.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengambil keputusan untuk memperluas cakupan pelaku usaha yang mendapatkan stimulus berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, dan 25. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19, semula hanya 440 sektor usaha yang ditetapkan menerima keringanan.

Kini, angka tersebut diperluas menjadi 1.083 bidang usaha. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah mempertimbangkan industri pers sebagai salah satu penikmat fasilitas yang diberikan pemerintah.

Gayung bersambut, Dewan Pers pun turut angkat suara terkait dengan hal itu. Pemerintah diminta untuk mempertimbangkan agar industri pers turut diberikan insentif di tengah pandemi covid-19. Hal itu dinyatakan Ketua Dewan Pers M Nuh pada Sabtu (11/4). Itu ditujukan agar keberlangsungan dunia pers tetap berjalan di tengah pandemi.

Setidaknya ada sembilan poin yang diutarakan M Nuh terkait dengan insentif bagi industri pers, di antaranya penghapusan kewajiban pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, dan 25. Penghapusan PPh omzet perusahaan pers dan penangguhan pembayaran denda pajak turut menjadi poin yang dinilai perlu dipertimbangkan. Dalam 11 kluster industri yang masuk sebagai penerima stimulus pajak, media massa atau pers termasuk bagian industri telekomunikasi. (Uks/Mir/E-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya