Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Penerbangan Komersil Setop, Layanan Navigasi Tetap Ada

Hilda Julaika
23/4/2020 21:49
Penerbangan  Komersil Setop, Layanan Navigasi Tetap Ada
Apron parkir Bandara Soekarno-Hatta yang sepi(Antara/Muhammad Iqbal)

MULAI 24 April 2020 pukul 00.00 WIB, pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik dengan semua moda transportasi umum maupun kendaraan pribadi.

Salah satu moda transportasi umum yang dilarang digunakan ialah pesawat terbang. Penerbangan komersial pun akan dihentikan hingga 1 Juni mendatang berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan.

Namun, bandara akan tetap digunakan karena ada pengecualian penerbangan seperti untuk logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat. Termasuk pengecualian untuk pimpinan lembaga negara, tamu negara dan wakil organisasi internasional.

Baca juga : Mulai Pesawat Sampai Bus AKAP Setop Operasi Per 24 April

"Untuk pelayanan navigasi dan Bandar udara tetap beroperasi seperti biasa sebagai antisipasi apabila dibutuhkan untuk mengangkut kargo,” jelas Novie Riyanto, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Kamis (23/4).

Selain pesawat terbang, moda transportasi umum lainnya, seperti kereta api, kapal lautm dan bus antarkota juga diberhentikan mulai 24 April hingga batas waktu masing-masing yang telah ditentukan Kemenhub. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik