Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Redam Dampak Pandemi, Sektor Penerima Insentif Pajak Diperluas

Andhika Prasetyo
22/4/2020 15:02
Redam Dampak Pandemi, Sektor Penerima Insentif Pajak Diperluas
Pekerja memindahkan air minum dalam kemasan di sebuah pabrik kawasan Kalibata, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto )

PEMERINTAH memutuskan untuk memperluas jumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) penerima stimulus berupa relaksasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 25.

Sesuai Peraturan Menteri Kuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020, semula hanya 440 sektor usaha yang ditetapkan menerima keringanan. Saat ini, basis penerima diperluas menjadi 1.083 bidang usaha.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan pemerintah harus memperluas sektor penerima. Mengingat, dampak pandemi covid-19 semakin meluas.

Baca juga: Apindo: Covid-19 Sebabkan Banyak Perusahaan Tutup

Awalnya, hanya sektor pariwisata yang diperkirakan terimbas. Namun seiring berjalannya waktu, industri manufaktur juga banyak terdampak.

"Ini menggambarkan bahwa pemeirntah terus merespons kondisi terbaru. Kita belum tahu akan seberapa lama dan seberapa dalam. Namun, kita akan terus menyesuaikan kebijakan kita," ujar Ani, sapaan akrabnya, seusai mengikuti rapat terbatas, Rabu (22/4).

Kendati KBLI penerima stimulus mengalami kenaikan, lanjut dia, anggaran yang dikeluarkan pemerintah tidak bertambah. Pasalnya, itu sudah tertuang dalam kategori insentif perpajakan sebesar Rp 70,1 triliun yang belum lama diumumkan pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah resmi menambah alokasi sebesar Rp 405,1 triliun dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. Penambahan anggaran dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca juga: Terdampak Pandemi, 20 Ribu Perusahaan Ajukan Insentif Pajak

Tambahan dana sebesar Rp 450,1 triliun dibagi menjadi empat bagian penggunaan. Rinciannya, bidang kesehatan Rp 75 triliun, perlindungan sosial Rp 110 triliun, serta insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat Rp 70,1 triliun. Berikut, pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, sebesar Rp 150 triliun.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia menegaskan pemerintah terus memonitor perkembangan untuk memastikan kecukupan anggaran. "Kita akan terus monitor tehadap kebutuhan ekknomi dan bagaimana cara untuk mendorongnya. Apakah anggaran kita cukup? Semua negara yang mengeluarkan stimulus pasti akan melakukan dengan sangat berhati-hati," tandas Ani.(OL-11)




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya