Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KETUA Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menyampaikan keberatan asosiasinya atas kebijakan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menaikkan suku bunga kredit, dari 6% menjadi 8%. Kebijakan tersebut dinilainya serampangan, mengingat situasi pandemi covid-19 turut berimbas pada perusahaan dan industri pengekspor di Tanah Air.
"Itu kebijakan yang salah arus. Pasar ekspor sedang kontraksi di semua negara di dunia. Bukannya diturunkan (suku bunga), malah dinaikkan. Ya semakin tidak bisa ekspor karena kalah bersaing," tutur Benny saat dihubungi, kemarin.
Menurutnya, jika kebijakan tersebut efektif diberlakukan, tentu saja perusahaan ataupun industri eksportir yang terkena dampaknya. Hal itu, kata Benny, tidak saja merugikan dari sisi daya saing eksportir, tapi juga menyebabkan eksportir bakal mencari pendanaan yang lebih kompetitif ketimbang mengandalkan LPEI yang justru berada di bawah naungan pemerintah. Pilihan yang dimiliki eksportir di tengah pandemi covid-19 dan kebijakan LPEI yang memberatkan tersebut memungkinkan memberi ruang bagi investor lain untuk menjadi pemegang saham baru.
Bila demikian eksportir dalam negeri akan memiliki porsi lebih sedikit dalam menjalankan usahanya di dalam negeri. LPEI sebagai lembaga pembiayaan, imbuh Benny, sepatutnya mengikuti peraturan yang dikeluark an Otoritas Jasa keuangan (OJK) selaku pengawas industri keuangan bank dan nonbank. Sebelumnya, Senior Executive Vice President LPEI Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, relaksasi diberikan kepada debitur yang terdampak covid-19. LPEI pun telah memetakan debitur yang kinerjanya terpengaruh situasi ekonomi saat ini. "Kebijakan penyesuaian suku bunga yang LPEI terapkan hanya diperuntukkan bagi debitur-debitur tertentu," kata dia, Sabtu (18/4). (Mir/E-2)
Kemampuan yang dimiliki itu dapat diasah sehingga mampu berpartisipasi dalam upaya peningkatan ekonomi di daerah, bahkan nasional.
Perekonomian NTB menjadi bergairah dengan adanya Fornas kali ini.
SEJUMLAH pasal yang mengatur berbagai aspek terkait tembakau pada PP Nomor 28 Tahun 2024 menuai kritik. Aturan ini dinilai berdampak negatif terhadap industri dan petani dalam negeri,
KOTA Batu tak hanya lekat dengan suguhan pemandangan alam, kabut, dan kesejukan udara, tetapi juga hamparan perbukitan dan perkebunan milik warga hadir memanjakan mata.
PEMERINTAH dinilai perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Over Dimension Overloading (ODOL) serta mencari solusi yang komprehensif dan berkelanjutan,
EFEKTIVITAS Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai instrumen peningkatan daya beli masyarakat kembali dipertanyakan. Sebab program tersebut tidak memberikan kontribusi signifikan.
Fakta bahwa minyak goreng sempat langka selama berminggu-minggu hingga berbulan-bulan adalah bukti adanya masalah serius di sektor tersebut.
Sejak Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (IA-CEPA) mulai berlaku, perdagangan antara kedua negara telah berlipat ganda, mencapai A$35,4 miliar pada 2024.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Gorontalo pada triwulan II-2025 terhadap triwulan II-2024 (y-on-y) tumbuh sebesar 5,14 persen
DIREKTORAT Jaminan Produk Halal (JPH) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama.
LOGISTIK adalah nadi perekonomian yang menggerakkan perdagangan, menyambungkan daerah, dan memastikan roda industri terus berputar. Namun di Indonesia,
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengenang sosok almarhum Kwik Kian Gie sebagai ekonom yang konsisten berpihak kepada rakyat dan tidak pernah lelah memperjuangkan kepentingan publik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved