Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada jajaran menteri dan ketua lembaga terkait untuk segera menerapkan mekanisme bantuan untuk kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), baik berupa subsidi bunga maupun penundaan pembayaran pokok, dengan cepat dan tepat sasaran.
Upaya tersebut diharapkan dapat meringankan beban para pelaku UMKM di tengah masa sulit karena pandemi covid-19.
"Jangan menunggu sampai usaha mereka tutup, baru kita bergerak. Jangan sampai nanti terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas secara virtual, Rabu (15/4).
Ia juga meminta disiapkan skema pembiayaan terbaru bagi para pelaku UMKM yang sesuai dengan situasi seperti saat ini.
Baca juga : Ada Tambahan Likuiditas Rp117 Triliun bagi Perbankan
Tambahan kredit modal kerja harus tetap disalurkan agar mereka bisa terus beroperasi.
"Terutama yang berkaitan dengan investasi, yang berkaitan dengan modal kerja. Sekarang pengajuannya harus lebih mudah dengan jangkauan utama di daerah-daerah yang terdampak," jelas presiden.
Walaupun beberapa daerah sudah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar, ia ingin pelaku UMKM tetap diberi ruang untuk berproduksi, terutama yang bergerak di sektor pertanian dan industri rumah tangga.
"Tentunya tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," tandasnya.
Terkait upaya pemberian bantuan bagi UMKM itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance) saat ini tengah memproses permintaan restrukturisasi kredit dari para nasabah.
"Jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di industri perbankan adalah 262.966 debitur," ungkap Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dilansir dari keterangan resminya, Selasa (14/4).
Adapun untuk jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan,lanjutnya, sebanyak 65.363 debitur. Sementara itu, untuk debitur yang masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345.
Menurut Sekar, bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi, diwajibkan untuk mengajukan permohonan kepada bank atau perusahaan pembiayaan.
Hal itu dikarenakan persetujuan untuk permohonan restrukturisasi ditentukan oleh pihak bank atau perusahaan pembiayaan melalui berbagai penilaian.
"Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau asesmen bank atau perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," pungkasnya.
Adapun besaran kredit yang dapat memanfaatkan fasilitas restrukturisasi khusus itu adalah kredit dengan nilai di bawah Rp10 miliar.
Beberapa bank juga telah melaporkan perkembangan restrukturisasi kredit bagi nasabah terdampak covid.
Bank Tabungan Negara (BTN) misalnya, telah menerima permintaan restrukturisasi kredit dari puluhan ribu debitur. Jumlah yang telah disetujui mencapai 17.000 dengan baki kredit Rp2,7 triliun.
Kemudian Bank Rakyat Indonesiaa (BRI) telah melakukaan restrukturisasi kredit bagi 134 ribu debiturnya dengan nilai kredit Rp14,9 triiun.
Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri juga meminta agar perbankan terus mengucurkan kredit. Hal ini untuk membuat pelaku usaha tetap dapat menjalankan usahanya dan bisa cepat recovery saat pandemi berakhir.
Dalam kaitan mendukung likuiditas perbankan, Bank Indonesia menurunkan aturan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan. Dari penurunan ketentuan itu tersedia likuiditas Rp117 triliun yang dapat dipergunakan perbankan menjadi kredit baru bagi nasabahnya. (E-1)
INDUSTRI fintech lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun
OJK meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
TOKOH suku Dayak, Panglima Jilah, mempertanyakan nasib pembangunan Dayak Center di Ibu Kota Nusantara (IKN), yang pernah dijanjikan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Penunjukan kerabat dekat Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam jajaran manajemen anak perusahaan PT Pertamina (Persero) kembali menjadi perbincangan hangat di jagat maya.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut keinginan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke Undang-Undang lama dinilai tidak lebih dari gimik politik.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang setuju ingin kembalikan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved