Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada jajaran menteri dan ketua lembaga terkait untuk segera menerapkan mekanisme bantuan untuk kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), baik berupa subsidi bunga maupun penundaan pembayaran pokok, dengan cepat dan tepat sasaran.
Upaya tersebut diharapkan dapat meringankan beban para pelaku UMKM di tengah masa sulit karena pandemi covid-19.
"Jangan menunggu sampai usaha mereka tutup, baru kita bergerak. Jangan sampai nanti terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas secara virtual, Rabu (15/4).
Ia juga meminta disiapkan skema pembiayaan terbaru bagi para pelaku UMKM yang sesuai dengan situasi seperti saat ini.
Baca juga : Ada Tambahan Likuiditas Rp117 Triliun bagi Perbankan
Tambahan kredit modal kerja harus tetap disalurkan agar mereka bisa terus beroperasi.
"Terutama yang berkaitan dengan investasi, yang berkaitan dengan modal kerja. Sekarang pengajuannya harus lebih mudah dengan jangkauan utama di daerah-daerah yang terdampak," jelas presiden.
Walaupun beberapa daerah sudah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar, ia ingin pelaku UMKM tetap diberi ruang untuk berproduksi, terutama yang bergerak di sektor pertanian dan industri rumah tangga.
"Tentunya tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," tandasnya.
Terkait upaya pemberian bantuan bagi UMKM itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance) saat ini tengah memproses permintaan restrukturisasi kredit dari para nasabah.
"Jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di industri perbankan adalah 262.966 debitur," ungkap Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot dilansir dari keterangan resminya, Selasa (14/4).
Adapun untuk jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan,lanjutnya, sebanyak 65.363 debitur. Sementara itu, untuk debitur yang masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345.
Menurut Sekar, bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi, diwajibkan untuk mengajukan permohonan kepada bank atau perusahaan pembiayaan.
Hal itu dikarenakan persetujuan untuk permohonan restrukturisasi ditentukan oleh pihak bank atau perusahaan pembiayaan melalui berbagai penilaian.
"Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau asesmen bank atau perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," pungkasnya.
Adapun besaran kredit yang dapat memanfaatkan fasilitas restrukturisasi khusus itu adalah kredit dengan nilai di bawah Rp10 miliar.
Beberapa bank juga telah melaporkan perkembangan restrukturisasi kredit bagi nasabah terdampak covid.
Bank Tabungan Negara (BTN) misalnya, telah menerima permintaan restrukturisasi kredit dari puluhan ribu debitur. Jumlah yang telah disetujui mencapai 17.000 dengan baki kredit Rp2,7 triliun.
Kemudian Bank Rakyat Indonesiaa (BRI) telah melakukaan restrukturisasi kredit bagi 134 ribu debiturnya dengan nilai kredit Rp14,9 triiun.
Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri juga meminta agar perbankan terus mengucurkan kredit. Hal ini untuk membuat pelaku usaha tetap dapat menjalankan usahanya dan bisa cepat recovery saat pandemi berakhir.
Dalam kaitan mendukung likuiditas perbankan, Bank Indonesia menurunkan aturan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan. Dari penurunan ketentuan itu tersedia likuiditas Rp117 triliun yang dapat dipergunakan perbankan menjadi kredit baru bagi nasabahnya. (E-1)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
Lima menteri turut tergugat, yakni Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.
Profil lengkap Jenderal Gatot Nurmantyo. Simak rekam jejak karier Panglima TNI ke-16, pemikiran Proxy War, hingga peran di gerakan KAMI.
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved