Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Tegas, Perintah Presiden Bantu UMKM : Jangan Sampai Terlambat

Andhika Prasetyo
15/4/2020 10:55
Tegas, Perintah Presiden Bantu UMKM  : Jangan Sampai Terlambat
Presiden Joko Widodo(Biro Pers/Muchlis J)

Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada jajaran menteri dan ketua lembaga terkait untuk segera menerapkan mekanisme bantuan untuk kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), baik berupa subsidi bunga maupun penundaan pembayaran pokok, dengan cepat dan tepat sasaran.

Upaya tersebut diharapkan dapat meringankan beban para pelaku UMKM di tengah masa sulit karena pandemi covid-19.

"Jangan menunggu sampai usaha mereka tutup, baru kita bergerak. Jangan sampai nanti terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat," ujar Jokowi saat memimpin rapat terbatas secara virtual, Rabu (15/4).

Ia juga meminta disiapkan skema pembiayaan terbaru bagi para pelaku UMKM yang sesuai dengan situasi seperti saat ini.

Baca juga : Ada Tambahan Likuiditas Rp117 Triliun bagi Perbankan

Tambahan kredit modal kerja harus tetap disalurkan agar mereka bisa terus beroperasi.

"Terutama yang berkaitan dengan investasi, yang berkaitan dengan modal kerja. Sekarang pengajuannya harus lebih mudah dengan jangkauan utama di daerah-daerah yang terdampak," jelas presiden.

Walaupun beberapa daerah sudah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar, ia ingin pelaku UMKM tetap diberi ruang untuk berproduksi, terutama yang bergerak di sektor pertanian dan industri rumah tangga.

"Tentunya tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat," tandasnya.

Terkait upaya pemberian bantuan bagi UMKM itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance)  saat ini tengah memproses permintaan restrukturisasi kredit dari para nasabah. 

"Jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di industri perbankan adalah 262.966 debitur," ungkap  Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot  dilansir dari keterangan resminya, Selasa (14/4).

Adapun untuk jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan,lanjutnya,  sebanyak 65.363 debitur. Sementara itu, untuk debitur yang masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345.

Menurut Sekar, bagi debitur yang ingin mengajukan restrukturisasi, diwajibkan untuk mengajukan permohonan kepada bank atau perusahaan pembiayaan.

Hal itu dikarenakan persetujuan untuk permohonan restrukturisasi ditentukan oleh pihak bank atau perusahaan pembiayaan melalui berbagai penilaian.

"Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau asesmen bank atau perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," pungkasnya.

Adapun besaran kredit yang dapat memanfaatkan fasilitas restrukturisasi khusus itu adalah kredit dengan nilai di bawah Rp10 miliar.

Beberapa bank juga telah melaporkan perkembangan restrukturisasi kredit bagi nasabah terdampak covid.

Bank Tabungan Negara (BTN) misalnya, telah menerima permintaan restrukturisasi kredit dari puluhan ribu debitur. Jumlah yang telah disetujui mencapai 17.000 dengan baki kredit Rp2,7 triliun.
Kemudian Bank Rakyat Indonesiaa (BRI) telah melakukaan restrukturisasi kredit bagi 134 ribu debiturnya dengan nilai kredit Rp14,9 triiun. 

Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri juga meminta agar perbankan terus mengucurkan kredit. Hal ini untuk membuat pelaku usaha tetap dapat menjalankan usahanya dan bisa cepat recovery saat pandemi berakhir.

Dalam kaitan mendukung likuiditas perbankan, Bank Indonesia menurunkan aturan ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) perbankan. Dari penurunan ketentuan itu tersedia likuiditas Rp117 triliun yang dapat dipergunakan perbankan menjadi kredit baru bagi nasabahnya. (E-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya