Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Resmi, Harga Gas Bumi Industri Turun jadi US$6 per MMBTU

M Ilham Ramadhan
14/4/2020 21:15
Resmi, Harga Gas Bumi Industri Turun  jadi US$6 per MMBTU
Instalasi gas PGN(MI/Dwi Apriani )

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi menerbitkan Peraturan Menteri ESDM 8/2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. 

Peraturan itu bertujuan mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional.

Melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (14/4), Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menuturkan, Peraturan Menteri itu merupakan tindak lanjut dari Rapat Terbatas pada 18 Maret 2020. Dalam ratas itu diputuskan perlunya penyesuaian harga gas untuk industri menjadi US$6 per Millions British Thermal Units (MMBTU).

Agung menuturkan, pada pasal 3 ayat 1 dalam Permen ESDM 8/2020 itu, harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) ditetapkan sebesar US$6 per MMBTU. Harga gas itu diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Agung menerangkan, beleid tersebut merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.

"Dalam Permen ini juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati US$6 tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya, tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah US$6 tetap berlaku dan tidak harus naik," ujar Agung.

Ia menambahkan, penerimaan negara berpotensi berkurang lantaran penyesuaian harga gas industri tersebut. Selain itu, penyesuaian tarif pengangkutan juga akan turut membantu penyesuaian harga gas tertentu industri.

Sesuai bunyi pasal 5 ayat 2, imbuh Agung, dalam menetapkan harga gas bumi tertentu Menteri mempertimbangkan rekomendasi penyesuaian perhitungan harga gas bumi dari SKK Migas atau BPMA dan penyesuaian perhitungan tarif penyaluran gas bumi dari badan pengatur.

Sementara itu, Permen ESDM 8/2020 juga mengatur terkait kewajiban badan usaha penyaluran gas dalam mengangkut gas tertentu, demikian juga ada kewajiban bagi para industri.

"Para industri pengguna gas menggunakan gas tertentu ini secara bertanggung jawab dan wajib berkontribusi kepada negara dengan patuh pada peraturan termasuk membayar pajak," pungkasnya. 

Sebelumnya beberapa kalangan mengkritisi rencana penurunan harga gas industri ini. Sebab penurunan ini dikhawatirkan membuat penerimaan negara berkurang dan juga mengancam keberlanjutan pembangunan infrastruktur gas yang saat ini sedang digenjot pemerintah. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya