Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

BLT-Dana Desa Rp22,4 T untuk 12,3 Juta KK Segera Disalurkan

M. Ilham Ramadhan Avisena
14/4/2020 20:55
BLT-Dana Desa Rp22,4 T untuk 12,3 Juta KK Segera Disalurkan
Seorang warga prasejahtera yang terdampak pandemik covid-19 menerima bantuan dari pemerintah.(ANTARA FOTO/Ampelsa)

MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar resmi menerbitkan Peraturan Menteri PDTT 6/2020 tentang prioritas penggunaan dana desa. Terbitnya Permendes tersebut merevisi sebagian Permendes 11/2019.

Dalam Permendes baru itu, penggunaan dana desa ditambah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19 dengan menggunakan dana desa sebagai modal untuk menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

"Dana desa itu bisa digunakan untuk BLT-Dana Desa," kata Abdul melalui video conference, Selasa (14/4).

Program BLT-Dana Desa, imbuh Abdul, akan digulirkan selama 3 bulan dan menggunakan anggaran dana desa sebanyak Rp22,4 triliun dari total dana desa yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp72 triliun.

Sedangkan penerima manfaat BLT-Dana Desa akan diberikan kepada 12.287.646 Kartu Keluarga di berbagai desa di Tanah Air. Setiap bulannya, penerima manfaat akan mendapatkan BLT-Dana Desa sebesar Rp600 ribu.

Karena besaran dana desa yang disalurkan pemerintah pusat ke tiap desa berbeda, maka dalam Permendes 6/2020 tersebut disesuaikan kemampuan tiap desa.

"Proporsi dana desa yang dipakai, pertama, dana desa di bawah Rp800 juta maksimal mengalokasilan 20% dari dana desa. Dari Rp800-Rp1,2 miliar mengalokasikan 30% dana desa untuk BLT-Dana Desa. Dan dari Rp1,2 miliar ke atas mengalokasikan 35% untuk BLT-Dana Desa," jelas Abdul.

Penerima BLT-Dana Desa, lanjutnya, ialah keluarga atau pun individu yang belum menerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) maupun peserta pelatihan Kartu Prakerja. Mereka yang diprioritaskan ialah keluarga miskin, kehilangan mata pencarian dan belum terdaftar dalam berbagai program bantuan sosial pemerintah.

"Jadi semangat dari BLT-Dana Desa adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak covid-19 secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah," tutur Abdul.

Untuk itu, pendataan penerima manfaat BLT-Dana Desa melibatkan relawan lawan covid-19 yang terdiri dari kepala desa dan perangkat lainnya serta melibatkan ketua RT dan RW setempat.

Setelah dilakukan pendataan, maka akan dilakukan validasi data dengan cara muswarah desa. Setelah musyawarah desa dilakukan dan data tervalidasi, maka akan disampaikan ke pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota untuk memverifikasi data tersebut.

"Supaya ada durasi waktu yang cukup, maka kita beri waktu 5 hari, hari kerja pemerintah Kabupaten/Kota sudah harus memutuskan penetapan daftar keluarga penerima manfaat BLT-Dana Desa," tutur Abdul.

"Pencairannya langsung oleh kepala desa, diusahakan cashless, semaksimal mungkin non tunai untuk menghindari fitnah dan sebagainya. Bila ada kendala tidak ada kantor bank, sudah kita sampaikan ke BNI, BRI, Mandiri bahwa pemerintah membuat kebijakan ini dan kami minta mereka untuk membantu," pungkas dia. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik