Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) disiapkan untuk menguatkan perekonomian Indonesia pasca Covid-19. Itulah yang menjadi alasan DPR memutuskan untuk tetap membahas Omnibus Law Ciptaker di tengah wabah virus korona.
"Selain karena ini janji politik kita kepada presiden, kita juga perlu formula untuk keluar dari krisis. Presiden tawarkan Omnibus Law untuk permudah investasi," tutur Willy saat dihubungi di Jakarta, Minggu (12/4).
Polisi Partai NasDem ini melanjutkan, pada selasa (14/4) esok DPR melalui Baleg akan melaksanakan rapat kerja (raker) pertama dengan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan Omnibus Law Ciptaker. Raker akan dilaksanakan secara virtual sesuai dengan penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Dalam raker nanti pemerintah akan mempresentasikan rancangan Omnibus Law Ciptaker. Kita akan cek kesiapannya di tengah pandemi Covid-19," jelasnya.
Willy menjelaskan, setelah raker perdana Baleg akan segera membentuk Panja untuk membuat daftar invertarisir masalah (DIM) RUU Omnibus Law Ciptaker. Panja juga akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengar aspirasi dari berbagai pihak.
"Baik kalangan yang sudah bersurat dan kalangan yang dianggap perlu. Uji publik dan juga serap aspirasi baru itu nanti lanjut pembahasan," paparnya.
Mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan DPR untuk membahas Omnibus Law Ciptaker, Willy menegaskan hal tersebut bergantung pada kesiapan pemerintah selaku pengusul RUU. Namun, secara normatif dirinya menjelaskan bahwa Omnibus Law Ciptaker dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 2 kali masa sidang.
"Tapi semua itu sangat berngatung dengan kondisi saat ini," pungkasnya.
Sebelumnya kalangan buruh mengancam akan melakukan demo pada 30 April mendatang apabila DPR tetap melanjutkan pembahasan Omnibus Law.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, di tengah pandemi korona (covid-19), seharusnya DPR memberikan empati yang sungguh-sungguh kepada masyarakat dengan fokus menghadapi pandemi korona dan PHK besar-besaran yang saat ini terjadi.
"Saat ini puluhan ribu buruh terus mengirimkan WA dan SMS kepada para pimpinan DPR RI agar menghentikan pembahasan omnibus law. Bisa jadi jumlahnya akan mencapai ratusan ribu," kata Said dalam keterangan tertulisnya pekan lalu. (Des/E-1)
Transformasi teknologi dan ketidakstabilan geopolitik global kini menjadi ancaman nyata bagi tatanan dunia kerja.
Penetapan UMSK di 19 kabupaten/kota tidak mengacu pada rekomendasi resmi bupati dan wali kota sebagaimana diatur dalam Pasal 35I Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Hal itu disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema 'Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia' yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1).
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Hingga Senin (5/1), pemerintah belum mengeluarkan regulasi resmi terkait pengaktifan kembali BSU di tahun anggaran 2026.
Publik menunggu konsistensi dan komitmen seorang gubernur yang dinilai memiliki kredibilitas dan integritas
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved