Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Dibutuhkan untuk Keluar dari Krisis, Alasan DPR Bahas Omnibus Law

Putra Ananda
12/4/2020 21:30
Dibutuhkan untuk Keluar dari Krisis, Alasan DPR Bahas Omnibus Law
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya(MI/Susanto)

WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) disiapkan untuk menguatkan perekonomian Indonesia pasca Covid-19. Itulah yang menjadi alasan DPR memutuskan untuk tetap membahas Omnibus Law Ciptaker di tengah wabah virus korona.

"Selain karena ini janji politik kita kepada presiden, kita juga perlu formula untuk keluar dari krisis. Presiden tawarkan Omnibus Law untuk permudah investasi," tutur Willy saat dihubungi di Jakarta, Minggu (12/4).

Polisi Partai NasDem ini melanjutkan, pada selasa (14/4) esok DPR melalui Baleg akan melaksanakan rapat kerja (raker) pertama dengan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan Omnibus Law Ciptaker. Raker akan dilaksanakan secara virtual sesuai dengan penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Dalam raker nanti pemerintah akan mempresentasikan rancangan Omnibus Law Ciptaker. Kita akan cek kesiapannya di tengah pandemi Covid-19," jelasnya.

Willy menjelaskan, setelah raker perdana Baleg akan segera membentuk Panja untuk membuat daftar invertarisir masalah (DIM) RUU Omnibus Law Ciptaker. Panja juga akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendengar aspirasi dari berbagai pihak.

"Baik kalangan yang sudah bersurat dan kalangan yang dianggap perlu. Uji publik dan juga serap aspirasi baru itu nanti lanjut pembahasan," paparnya.

Mengenai berapa lama waktu yang dibutuhkan DPR untuk membahas Omnibus Law Ciptaker, Willy menegaskan hal tersebut bergantung pada kesiapan pemerintah selaku pengusul RUU. Namun, secara normatif dirinya menjelaskan bahwa Omnibus Law Ciptaker dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 2 kali masa sidang.

"Tapi semua itu sangat berngatung dengan kondisi saat ini," pungkasnya.

Sebelumnya kalangan buruh mengancam akan melakukan demo pada 30 April mendatang apabila DPR tetap melanjutkan pembahasan Omnibus Law. 

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, di tengah pandemi korona (covid-19), seharusnya DPR memberikan empati yang sungguh-sungguh kepada masyarakat dengan fokus menghadapi pandemi korona dan PHK besar-besaran yang saat ini terjadi.

"Saat ini puluhan ribu buruh terus mengirimkan WA dan SMS kepada para pimpinan DPR RI agar menghentikan pembahasan omnibus law. Bisa jadi jumlahnya akan mencapai ratusan ribu," kata Said dalam keterangan tertulisnya pekan lalu. (Des/E-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya