Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

BPJAMSOSTEK Cabang Slipi & Kemenaker Panggil Perusahaan tak Patuh

Mediaindonesia.com
21/3/2020 13:46
BPJAMSOSTEK Cabang Slipi & Kemenaker Panggil Perusahaan tak Patuh
BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Slipi dan Kemenaker menggelar pertemuan membahas perusahaan yang tak patuh.(Istimewa)

BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jakarta Slipi yang diwakili Suhedi selaku Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi yang didampingi tim bidang kepesertaan serta tim pengawasan dan pemeriksaan mendatangi Kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Jakarta, Jumat (20/3).

Suhedi dan tim BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Slipi bertemu dengan Kasubdit Pengawasan Norma Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Dr. dr. Sudi Astono untuk membahas pemanggilan kepada Manager HR PT. Best Denki Indonesia. Pemanggilan tersebut sebagai tindak lanjut nota pemeriksaan sebelumnya pada 10 Oktober 2019.

"Pemanggilan PT. Best Denki Indonesia dikarenakan perusahaan tersebut belum membayar iuran empat program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM) sejak bulan Oktober 2019," jelas Suhedi.

Menurut Suhedi, dengan belum melakukan pembayaran tunggakan empat program BPJAMSOSTEK oleh perusahaan, maka menyebabkan peserta yang telah mengundurkan diri belum dapat mengambil manfaat JHT.

"Apabila sewaktu-terjadi kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja pada pekerjanya, maka pihak perusahaan wajib membayar manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sesuai dengan manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK,"  ujar Suhedi.

Suhedi mengatakan bahwa pihak perusahaan telah mengetahui bahwa perusahaan yang tidak membayar dan menyetorkan iuran empat program yang menjadi tanggung jawabnya kepada BP JAMSOSTEK dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

"Diharapkan dengan pemanggilan ini perusahaan segera menjalankan kewajibannya namun jika tidak segera ditindaklanjuti maka akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Suhedi. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya