Resmi, Mendag Larang Ekspor Masker dan Antiseptik

Hilda Julaika
18/3/2020 12:52
Resmi, Mendag Larang Ekspor Masker dan Antiseptik
Calon penumpang mengenakan masker di Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur(Antara)

MENTERI Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto resmi melarang kegiatan ekspor sementara sejumlah komoditi pelindung diri dari virus Covid-19. Seperti antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker. Peraturan itu dikeluarkan hari ini, Rabu (18/3), melalui Peraturan Mendag Nomor 23 Tahun 2020 serta mulai berlaku esok hari, Kamis (19/3), hingga 30 Juni 2020 ini.

“Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri (Permen) ini, eksportir dilarang sementara untuk mengekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker,” tulis Agus pada berkas Permendag yang diterima Media Indonesia, Rabu (18/3).

Adapun pertimbangan dikeluarkannya pelarangan ekspor ini berdasarkan pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemik.

Baca juga: Ekspor Masker RI Melambung, Tapi Stok Dalam Negeri Langka

Menurut Agus, pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran lebih lanjut dari virus ini.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah melindungi masyarakat dan mencegah penyebaran virus korona ini. Dengan menjaga ketersediaan antiseptic, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker yang dinilai penting untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat.

Sementara itu, pada pasal 3 Permendag 23/2020 ini tertera apabila eksportir melanggar ketentuan yang berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulisnya di pasal 3 Permendag 23/2020. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya