Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto resmi melarang kegiatan ekspor sementara sejumlah komoditi pelindung diri dari virus Covid-19. Seperti antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker. Peraturan itu dikeluarkan hari ini, Rabu (18/3), melalui Peraturan Mendag Nomor 23 Tahun 2020 serta mulai berlaku esok hari, Kamis (19/3), hingga 30 Juni 2020 ini.
“Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri (Permen) ini, eksportir dilarang sementara untuk mengekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker,” tulis Agus pada berkas Permendag yang diterima Media Indonesia, Rabu (18/3).
Adapun pertimbangan dikeluarkannya pelarangan ekspor ini berdasarkan pernyataan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah menetapkan Covid-19 sebagai pandemik.
Baca juga: Ekspor Masker RI Melambung, Tapi Stok Dalam Negeri Langka
Menurut Agus, pemerintah perlu mengambil langkah perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan pencegahan penyebaran lebih lanjut dari virus ini.
Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah melindungi masyarakat dan mencegah penyebaran virus korona ini. Dengan menjaga ketersediaan antiseptic, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker yang dinilai penting untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat.
Sementara itu, pada pasal 3 Permendag 23/2020 ini tertera apabila eksportir melanggar ketentuan yang berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulisnya di pasal 3 Permendag 23/2020. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
BPBD Jawa Timur membagikan masker ke seluruh pengendara maupun warga di wilayah Jember dan sekitarnya, menyusul erupsi Gunung Raung yang menyemburkan abu vulkanik
Masker tepung beras dan yoghurt viral sejak tahun 2024 karena banyak konten kreator kecantikan yang mencoba tren yang populer di Korea Selatan (Korsel) itu.
Selain berdebu, tempat penampungan hewan kurban di pinggir jalan sering kali kurang bersih dan berbau menyengat.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Saat digunakan di kulit, panthenol secara alami akan diubah oleh tubuh menjadi vitamin B5.
Infeksi HMPV dan Influenza A tidak hanya menyebabkan gejala ringan seperti flu, tetapi juga komplikasi serius, termasuk pneumonia, bronkitis, hingga gagal napas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved